Kemendag Tegaskan tidak Ada Pelarangan Impor Barang Elektronik
DIREKTUR Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menyebut bahwa didalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 yang telah direvisi menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak ada pelarangan impor barang elektronik.
"Tidak ada pelarangan kan sekarang diselaraskan (larangan dan pembatasan). Jadi gak ada yang dilarang. Jadi Permendag gak melarang mungkin kan harus ada persetujuan teknis jadi harus ada proses," kata Budi saat ditemui di Jakarta pada Rabu (10/4).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu telah dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Baca juga : Pemerintah Harus Cermati Positive List Produk Impor Agar Tak Hambat Hilirisasi
Dalam Permenperin tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membatasi impor beberapa barang elektronik dari Air Conditioner (AC) hingga laptop.
"Mungkin HS tertentu, kalau di Permendag kan HS banyak jadi gak hapal. Tapi pada prinsipnya di Permendag ada beberapa komoditi lartasnya dari post border ke border ada juga lartas tambahan dari kementerian teknis. Misal harus ada verifikasi teknis dan itu belum keluar karena masih diproses," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pemerintah dalam melakukan importasi barang elektronik harus mempertimbangkan kepentingan industri dalam negeri.
"Jadi kita harus ada balance, balance seperti neraca komoditas. Kita impor sesuai kebutuhan, boleh impor tidak ada masalah sesuai kebutuhan, jangan sampai juga impor itu mengganggu industri dalam negeri, mengganggu UMKM. Kenapa kemudian kita koordinasi dengan Kementerian teknis karena mereka yang tahu, nah setelah kita diskusikan kemudian dimasukkanlah kedalam Permendag itu. Jadi kalau misalnya dilarang impor itu diatur di dalam Permendag, barang yang dilarang impor atau yang boleh diimpor itu ada aturannya di Permendag ya," tandasnya. (Fal/Z-7)
Terkini Lainnya
APSyFI: Permendag 7/2024 Buka Keran Impor Baru
Permendag 7/2024 Resmi Berlaku, Ada Warga Asing Bawa Alat Mesin Elektronik Ilegal
Perubahan Iklim tidak Bisa Dijadikan Kambing Hitam atas Langkanya Pangan
Pertumbuhan Sektor UMKM Butuh Pemberdayaan yang Berkelanjutan
Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi Dibatalkan
Anggota Komisi XI Minta Bea Cukai Transparansi Soal Aturan
Perusahaan Baja tak Patuhi SNI, Pengamat: Pengawasan dan Penegakan Hukum Bisa Dibeli
Tak Penuhi Ketentuan SNI, 27 Ribu Ton Baja Tulangan Beton Dimusnahkan Kemendag
Rencana Susu Gratis, Belum Ada Jalan Tengah Aturan di Kementan dan Kemendag
Mendag: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Perkuat Kebersamaan dan Membuka Persatuan
Kemendag: Harga Bawang Putih Meroket akibat Tingginya Permintaan
Refleksi Hardiknas: Nadiem Makarim, Kurikulum Merdeka, dan Arah Baru Pendidikan Indonesia
Dokter Depresi?
Yahya Sinwar dan Timur Tengah yang Berubah
Reformasi dan Anomali Demokrasi
Inflasi, Suku Bunga Acuan, dan Pertumbuhan Ekonomi
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap