visitaaponce.com

Kemendag Tegaskan tidak Ada Pelarangan Impor Barang Elektronik

Kemendag Tegaskan tidak Ada Pelarangan Impor Barang Elektronik
Ilustrasi: Pedagang alat elektronika menjelaskan fungsi perangkat set top box (STB) kepada calon pembeli(Antara)

DIREKTUR Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menyebut bahwa didalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 yang telah direvisi menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak ada pelarangan impor barang elektronik.

"Tidak ada pelarangan kan sekarang diselaraskan (larangan dan pembatasan). Jadi gak ada yang dilarang. Jadi Permendag gak melarang mungkin kan harus ada persetujuan teknis jadi harus ada proses," kata Budi saat ditemui di Jakarta pada Rabu (10/4).

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu telah dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Baca juga : Pemerintah Harus Cermati Positive List Produk Impor Agar Tak Hambat Hilirisasi

Dalam Permenperin tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membatasi impor beberapa barang elektronik dari Air Conditioner (AC) hingga laptop.

"Mungkin HS tertentu, kalau di Permendag kan HS banyak jadi gak hapal. Tapi pada prinsipnya di Permendag ada beberapa komoditi lartasnya dari post border ke border ada juga lartas tambahan dari kementerian teknis. Misal harus ada verifikasi teknis dan itu belum keluar karena masih diproses," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pemerintah dalam melakukan importasi barang elektronik harus mempertimbangkan kepentingan industri dalam negeri.

"Jadi kita harus ada balance, balance seperti neraca komoditas. Kita impor sesuai kebutuhan, boleh impor tidak ada masalah sesuai kebutuhan, jangan sampai juga impor itu mengganggu industri dalam negeri, mengganggu UMKM. Kenapa kemudian kita koordinasi dengan Kementerian teknis karena mereka yang tahu, nah setelah kita diskusikan kemudian dimasukkanlah kedalam Permendag itu. Jadi kalau misalnya dilarang impor itu diatur di dalam Permendag, barang yang dilarang impor atau yang boleh diimpor itu ada aturannya di Permendag ya," tandasnya. (Fal/Z-7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat