visitaaponce.com

Bening Lobster Sitaan Bisa Digunakan untuk Budidaya Lokal

Bening Lobster Sitaan Bisa Digunakan untuk Budidaya Lokal
Budidaya lokal dari bening lobster sitaan(MI/Rendy ferdiansyah)

PEMANFAATAN benih bening lobster (BBL) dipastikan utamanya untuk kepentingan pembudidaya lokal di dalam negeri. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengevaluasi penggunaan BBL yang disita dari praktik penyelundupan dengan tujuan untuk dialokasikan kepada pembudidaya, bukan hanya dilepasliarkan.

"Kalau secara aturan yang ada sekarang ini harus dilepasliarkan. Tapi Pak Menteri (Kelautan dan Perikanan) kemarin sudah bicara akan melakukan kajian, bagaimana kalau BBL tidak dilepasliarkan tapi ditarik ke BLU milik KKP atau balai kita. Selanjutnya dibesarkan sampai ukuran minimal yang sudah kuat untuk dibudidayakan, baru kemudian diserahkan ke pembudidaya lokal," ungkap Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto dikutip dari Antara, Kamis (16/5).

KKP memiliki regulasi baru tata kelola lobster yang diatur dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Kebijakan ini untuk menekan praktik penyelundupan BBL  sekaligus memperkuat ekosistem budi daya lobster nasional.

Baca juga : Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp35,5 Miliar Gagal Diselundupkan

Hadirnya Permen KP Nomor 7/2024 memperbolehkan perdagangan BBL secara resmi ke Vietnam, dengan persyaratan perusahaan Vietnam yang membawa BBL harus membangun budi daya lobster di Indonesia. Hal ini agar terjadi transfer teknologi budidaya, etos kerja, serta peningkatan penerimaan bukan pajak (PNBP) dari perdagangan BBL yang berjalan secara resmi.

Transfer teknologi dinilai Doni sangat penting sebab pembudidaya lobster Indonesia belum sepenuhnya menguasai. Akibatnya kebanyakan pembudidaya berada pada segmen pembesaran lobster dari ukuran jangkrik, bukan memulai dari BBL.  

"Kenapa sekarang ada yang keluar (negeri) gitu dan itu resmi? Itu karena investor tersebut bikin perusahaan di Indonesia dan budidaya juga di Indonesia. Ini jadi bagian transfer ilmu. Kalau nanti sudah bisa, ya kita bisa sendiri (melakukan budi daya dari BBL). Tapi yang jelas BBL ini adalah aset alam kita, kekayaan kita," bebernya.

Mengenai masih maraknya penyelundupan BBL, Doni mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang berpartisipasi menyelamatkan BBL dari praktik penyelundupan. Belum lama ini tim Lanal III Palembang berhasil mengamankan 277.800 ekor BBL dari pelaku penyelundupan di Jambi. Ratusan ribu benur tersebut rencananya akan diselundupkan ke Singapura. 

Sepanjang tahun ini telah dilakukan delapan kali penggagalan penyelundupan benur oleh berbagai pihak mulai dari TNI AL, Polri, hingga petugas AVSEC Bandara, dengan total BBL yang diselamatkan hampir 1 juta ekor. (Ant/Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat