visitaaponce.com

3 Pelaku Ditangkap, Polri Mengejar Dalang Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

3 Pelaku Ditangkap, Polri Mengejar Dalang Penyelundupan Benih Lobster di Bogor
Dalang penyelundup benih bening lobster tengah diburu(Medcom/Siti Yona Hukmana)

DIREKTORAT Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri sedang mengejar tersangka utama dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bogor, Jawa Barat. Saat ini, tiga tersangka telah ditangkap.

"Kami masih mencari pihak lain yang terlibat, karena jelas ada yang lebih mengetahui dibanding tiga orang yang sudah kami tangkap," kata Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Komisaris Besar Donny Charles Go dalam konferensi pers di Aula Gedung Soedarsono Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/5).

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial UD, ERP, dan CH. UD bertindak sebagai kepala gudang dan koordinator, sedangkan ERP dan CH bertugas mengemas benih lobster.

Baca juga : Jutaan Benih Lobster Diselundupkan Setiap Hari dari Indonesia

"Mereka mengemas BBL sehingga tetap hidup untuk didistribusikan ke daerah lain," ujar Donny.

Donny menjelaskan bahwa para tersangka ini baru pertama kali mengemas benih lobster di gudang tersebut, namun mereka sudah berpengalaman dalam kegiatan serupa di tempat lain.

"Mereka sebenarnya sudah berpengalaman dalam pengemasan di lokasi berbeda, ini yang kami dalami lebih lanjut," tambahnya.

Baca juga : Bea Cukai, Angkasa Pura, dan BBKIPM Gagalkan Ekspor Benih Lobster Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar

Menurut Donny, ketiga tersangka memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal ini, meskipun jumlah pastinya tidak disebutkan.

"Keuntungan bervariasi, namun tujuan mereka jelas untuk ekonomi," katanya.

Para pelaku memperoleh benih lobster secara ilegal dari daerah Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, dan wilayah sekitar Pulau Jawa, kemudian mengemasnya untuk dikirim ke luar negeri melalui gudang transit di Bogor.

Baca juga : Penyelundupan 91.246 Ekor Benih Lobster di Bogor Rugikan Negara Rp19,2 Miliar

Polisi menggerebek gudang yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara BBL dari para nelayan pada Selasa, 14 Mei 2024. Mereka menyita barang bukti seperti kotak styrofoam, tabung oksigen, regulator, ember, baskom kecil, gunting, dan ponsel.

Total 19 kotak styrofoam berisi 91.246 ekor benih bening lobster disita. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp19,2 miliar.

Ketiga tersangka ditahan dan dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 88 Jo Pasal 16 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat