visitaaponce.com

Polri Bongkar Penyelundupan 91.246 Benih Lobster di Bogor

Polri Bongkar Penyelundupan 91.246 Benih Lobster di Bogor
Konferensi pers kasus penyelundupan benih lobster(MGN/Siti Yona Hukmana)

DIREKTORAT Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri membongkar kasus illegal fishing atau penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang terjadi di wilayah Bogor, Jawa Barat. Sebanyak tiga tersangka ditangkap.

Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan bersama Polres Bogor beserta tim jajaran Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Selasa (14/5) pukul 05.00-06.00 WIB. 

Ketiga tersangka ditangkap setelah tim gabungan menggerebek sebuah gudang berukuran 5x5 meter di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Baca juga : Bening Lobster Sitaan Bisa Digunakan untuk Budidaya Lokal

"Yang awalnya kami dapat informasi dari masyarakat ada aktivitas ilegal usaha perikanan tanpa izin," kata Donny dalam konferensi pers di Gedung Aula RP Soedsrsono Direktorat Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/5).

Donny menyebut ketiga tersangka diringkus di gudang tersebut. Ketiganya bernsiial UD yang berperan sebagai kepala gudang dan koordinator. Lalu, ERP dan CH yang berperan sebagai press packing.

"Mereka packing BBL dalam bentuk kemasan, sehingga bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain," ujar Donny.

Baca juga : Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp35,5 Miliar Gagal Diselundupkan

Di samping itu, Donny menyebut pihaknya juga menyita barang bukti berupa 19 box stereofom berisi BBL. Setelah pencacahan dengan tim KKP, kata dia, total BBL yang disita mencapai 91.246 ekor.

Ada beberapa barang bukti lain yang juga disita untuk mendukung proses usaha perikanan dalam bentuk kemasan. Untuk diketahui, gudang yang digerebek merupakan packing house untuk menampung sementara BBL yg didapatkan dari para nelayan.

"Diketahui bahwa asal BBL ini berdasarkan hasil pemeriksaan ini berasal dari Pelabuhan Ratu dan beberapa tempat. Ini akan kita dalami," ungkapnya.

Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Tindak Pidana Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat