visitaaponce.com

PSN PTPN akan Terima Relaksasi Pajak

PSN PTPN akan Terima Relaksasi Pajak
Ilustrasi.(Dok MI)

PROYEK Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group akan menerima relaksasi pajak sebagaimana PSN lain di Tanah Air. Ini sesuai Pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Hal itu dikatakan Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam pernyataannya, Kamis (30/5). "Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian, dalam hal ini memberikan relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah." 

Pemberian relaksasi ini juga harus ditetapkan melalui kewenangan diskresi yang dimiliki oleh kepala daerah. "Untuk bisa memberikan dalam bentuk keringanan atau penghapusan dalam memberikan insentif fiskal," ujarnya.

Baca juga : Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Tarif PPN

Selanjutnya kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi. Kemudian pengawasan terhadap Perda Pajak dan Retribusi yang dapat mendorong iklim investasi.

Artinya dalam prioritas nasional, lanjut Horas, memang perlu didorong. Bahkan bisa secara regulasi seperti termaktub pada pasal 118 ayat 2 turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. "Maka juga diperintahkan bahwa pemerintah sesuai PSN dapat melakukan penyesuaian tarif pajak retribusi yang telah ditetapkan. Walaupun sudah ada perda-nya tetapi khusus untuk PSN bisa tentunya dikecualikan," ungkapnya.

Karena itu, bupati ataupun wali kota sesuai dengan kewenangannya tidak memungut bea perolehan hak atas tanah atas PSN. "Dalam artian pengenaan tarif menjadi nol persen," ucapnya.

Direktur Manajemen Risiko Holding Perkebunan, Muhammad Arifin Firdaus, menambahkan bahwa Kalimantan, termasuk Kaltim, bergerak dalam perkebunan di bidang persawitan. "Oleh karena itu, sosialisasi juga mendorong peremajaan sawit rakyat dengan luas sekisar 60 ribu hektare. Sosialisasi ini tentu sangat bermanfaat kepada industri perkebunan yang ada di Kaltim," imbuh Arifin.

Sedangkan mengenai keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN), menurutnya, bisa menjadi peluang bagi perkebunann dalam PSN di Kaltim. Ini sekaligus mencapai target atau tujuan hilirisasi. "Hilirisasi sawit dan gula dibutuhkan karena untuk energi terbaru. Kalau dari sawit itu biodiesel dan gula untuk bioetanol dalam mendukung green corporation atau Indonesia hijau," tuturnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat