visitaaponce.com

Ini HET Beras Premium Teranyar Sasar Delapan Wilayah

Ini HET Beras Premium Teranyar Sasar Delapan Wilayah
Pekerja mengangkut beras kualitas premium di toko grosir pasar tradisional Kampung Baru, Banda Aceh, Aceh, Kamis (25/4/2024).(Antara/Ampelsa)

BADAN Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium yang menyasar delapan wilayah. HET disesuaikan menjadi ada selisih lebih Rp1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg.

Di wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.

Baca juga : Pemerintah Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras Premium

Kemudian wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg. 

Itu juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.

Untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg.

Baca juga : Evaluasi Holistik Kebijakan Perberasan Nasional

Lalu wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.

Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga sama dengan wilayah Maluku.

Bapanas memutuskan kembali melanjutkan relaksasi HET Beras. Hal ini dicantumkan dalam surat Bapanas 160/TS.02.02/K/5/2024. 

Itu merupakan ketiga kali perpanjangan relaksasi HET beras premium yang ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram. Awalnya, relaksasi HET beras premium dan medium berlaku pada 10 Maret hingga 24 April 2024, kemudian dilanjutkan pada 31 Mei. Kini perpanjangan dilanjutkan hingga waktu yang ditentukan nanti. (Z-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat