visitaaponce.com

Tren Central Bank Digital Currency CBDC di Berbagai Negara

Tren Central Bank Digital Currency (CBDC) di Berbagai Negara
Ilustrasi(AFP/Ozan KOSE)

ADOPSI kripto yang semakin meluas karena terdapat use-cases (penggunaan) salah satunya pengiriman uang yang cepat dan efisien. Namun, aset kripto memiliki kelemahan mengenai volatilitas pada harganya yang bergerak sangat cepat. Untuk itu, pembahasan mengenai CBDC di berbagai negara mulai bergulir untuk bisa mengeluarkan versi digital dari mata uang resmi di setiap negara. 

Dilansir dari Pintu Academy, CBDC adalah versi digital dari mata uang resmi yang dikeluarkan bank sentral. Mirip dengan uang fiat, nilai CBDC berpatokan pada mata uang fisik dan dikelola oleh otoritas moneter. 

CBDC menawarkan pembayaran digital yang cepat dan aman, seperti kelebihan teknologi kripto, namun tetap diatur oleh pemerintah.

Baca juga : Ini Prinsip Dasar Investasi Kripto untuk Pemula

Perbedaan utama CBDC dan kripto yaitu: 

Regulasi 

CBDC diatur oleh pemerintah, sementara kripto terdesentralisasi.

Stabil 

Baca juga : Rangkaian Bulan Literasi Kripto 2024 Dukung Peningkatan Edukasi dan Literasi Aset Kripto

Nilai CBDC stabil dan berpatokan pada mata uang resmi, sedangkan nilai kripto fluktuatif.

Privasi 

Transaksi CBDC tidak bersifat pseudonim, berbeda dengan kripto.

Baca juga : Sidechain di Cryptocurrency: Solusi Inovatif untuk Skalabilitas Blockchain

Hadirnya CBDC diharapakan dapat meningkatkan inklusi keuangan, mendukung stabilitas sistem keuangan, dan mendorong inovasi digital. 

Di Indonesia sendiri, Bank Indonesia tengah menjajaki pengembangan CBDC untuk memudahkan transaksi digital dan meningkatkan inklusi keuangan.

Selain Indonesia, Implementasi CBDC beberapa negara yang sudah mengembangkan CBDC antara lain Bahama dengan Sand Dollar, Nigeria dengan eNaira, dan Tiongkok dengan Digital Yuan. 

Indonesia juga sedang menjajaki pengembangan CBDC untuk memperluas akses ke fasilitas keuangan dan mendukung kebijakan moneter. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat