visitaaponce.com

Banyak Produk Kosmetik Ilegal Berbahaya Dijual Secara Daring

Banyak Produk Kosmetik Ilegal Berbahaya Dijual Secara Daring
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito menunjukan temuan tiga bulan terakhir.(MI/ Indriyani Astuti)

Kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya mendominasi hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dalam beberapa bulan terakhir. Kepala Badan POM Penny K Lukito mengatakan maraknya temuan kosmetik karena adanya celah yang dimanfaatkan para pelaku kejahatan dengan mengendarkan produk mereka secara daring dan masih tingginya permintaan masyarakat terhadap kosmetik murah.

"Maraknya konsumen ilegal disebabkan karena terbukanya penjualan secara daring ditambah dengan iklan-iklan yang menyesatkan membuat masyarakat tertarik membeli," ujar Penny dalam ekspose temuan Badan POM di Balai Besar POM Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (4/7).

Penny memaparkan temuan terbaru Badan POM yakni kosmetik ilegal yang beredar di Semarang dan Magelang. Hasil operasi penertiban obat dan makanan ilegal oleh Balai Besar POM Semarang, dalam tiga bulan terakhir, yaitu April-Juni 2019, menemukan ratusan merek kosmetik ilegal yang tidak berizin edar dan kosmetik yang dipalsukan di Magelang dan Semarang dengan nilai keekonomian mencapai miliaran rupiah.

Temuan kosmetik ilegal itu, papar Penny, didominasi produk perawatan kulit sebagai pencerah atau pemutih antara lain RDL Hidroquinone Tretinoin Babyface, Original DR Pemutih Dokter, Deonard Whitening & Spot Removing, Temulawak Cream Night Cream, dan RDL Papaya Whitening Soap.

Bahan berbahaya yang ditemukan dalam kosmetik ilegal tersebut antara lain merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon, dimana bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.

"Bahan-bahan karsinogenik bisa menimbulkan kanker apabila dalam waktu yang lama. Produk ini berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Selain itu juga merugikan negara karena ilegal tidak membayar pajak dan industri kosmetik dalam negeri," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Besar POM Semarang Safriansyah menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku semakin beragam. Pelaku menjual produk ilegal secara daring melalui akun media sosial dan mengirimkannya melalui jasa ekspedisi atau memasarkannya ke toko-toko melalui penjual (seller).

"Mereka menyimpan di gudang tersembunyi," terangnya.

Temuan di Magelang, penyidik mendapati sebuah gudang tersamar yang digunakan sebagai tempat ekspedisi, beralamat di Jl. Tarumanegara, Rejowinangun Utara pada Selasa (30/04). Barang bukti berupa 137 jenis kosmetik tanpa izin edar (TIE)/ilegal, 1 jenis obat tradisional ilegal, dan 1 jenis obat ilegal dengan nilai keekonomian mencapai 1,04 miliar rupiah.

Sementara di Semarang, penindakan dilakukan di sebuah rumah berlantai dua di Kampung Seterong, Rejomulyo, yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan kosmetik ilegal pada Selasa (18/06). Dari tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti berupa 24 jenis kosmetik ilegal dan 1 jenis salep obat ilegal dengan nilai keekonomian mencapai 1,3 miliar rupiah.

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, imbuhnya, Badan POM melakukan proses investigasi dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika, obat tradisional dan obat ilegal dan mengandung bahan dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. Saat ini, perkara tersebut telah sampai pada proses pemberkasan untuk  diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Serah tahap I).

"Sudah ada dua pelaku, tapi tidak ditahan karena mereka kooperatif," tukas Penny.

Menurut Kepala Badan POM, koordinasi dan kesamaan pandangan dalam proses penegakan hukum di bidang obat, kosmetik, dan makanan sangat dibutuhkan. Ia berharap kejaksaan melakukan penuntutan yang dapat memberikan efek terhadap para pelaku kejahatan. Di samping itu, Badan POM, juga berharap masyarakat turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan obat, kosmetik, dan pangan ilegal.

"Jangan terbuai iming-iming iklan yang menyesatkan. Bisa cepat putih dalam beberapa hari. Masyarakat bisa lihat dari harga produk, kalau murah jangan tergoda bisa jadi palsu," jelas Penny.

Sebelumnya Badan POM juga melakukan penindakan dan menahan barang bukti  produk kosmetika dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 3 Miliar di sediaan farmasi Jalan Kayu Besar No.1, Kelurahan Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (28/3).(OL-09)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat