visitaaponce.com

Kebanyakan Warga Jakarta Bawa Kantong Belanja Sendiri

Kebanyakan Warga Jakarta Bawa Kantong Belanja Sendiri
.(ANTARA/Iggoy el Fitra)

SEJAK dimulainya larangan penggunaan plastik sekali pakai di DKI Jakarta, masyarakat terlihat sudah mulai membiasakan diri menggunakan kantong belanja reusable (bisa dipakai berulang kali) dalam kegiatan sehari-hari. Tentu saja ada catatan-catatan untuk lebih baik pelaksanaannya ke depan.

Itu disampaikan Direktur Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Tiza Mafira, saat dialog Nunggu Sunset yang bertajuk Mimpi Jakarta Bebas Plastik yang diadakan Media Indonesia, Kamis (1/10). Secara kehidupan sehari-hari masyarakat telah menggunakan tas belanja sendiri.

Pihaknya juga melakukan survei bahwa 90% warga DKI menjawab ketika berbelanja saat ini sudah membawa kantong belanja sendiri. "Ini menjadi penting karena memang sebelum bicara kuantitas pengurangan kantong plastik, yang kita lihat yaitu perubahan sikap masyarakat dalam menyikapi suatu produk yang sekali pakai dan ternyata ada," tuturnya.

Baca juga : Pelaku Usaha Online Diharapkan Ikut Tekan Penggunaan Plastik

Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan dapat diyakini bahwa langkah pemerintah serius untuk mengurangi penggunaan plastik. Ini merupakan suatu kebijakan dari pemerintah daerah.

Sejatinya banyak pemerintah daerah yang tertarik melakukan hal itu karena sangat efektif mengurangi beban jumlah plastik. Hal ini juga harus didukung masyarakat untuk benar-benar menghentikan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

"Bahwa langkah ini akan menjadi efek bola salju untuk masyarakat menggunakan barang reusable," ujar Tiza.

Baca juga : Larangan Kantong Plastik Perlu Diiringi dengan Edukasi

Tiza juga menyoroti swalayan yang memberikan kantong kertas secara gratis kepada konsumen padahal hal itu merupakan pelanggaran. Dalam Pergub, konsumen harus membeli kantong belanja yang reusable.

"Jadi yang perlu didorong yaitu konsumen atau masyarakat membawa kantong belanja yang reusable dari rumah masing-masing," jelasnya.

Diketahui per 1 Juli 2020, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat