Kebanyakan Warga Jakarta Bawa Kantong Belanja Sendiri
![Kebanyakan Warga Jakarta Bawa Kantong Belanja Sendiri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/10/6e56bded7b57c86c27c6d447e8578275.jpg)
SEJAK dimulainya larangan penggunaan plastik sekali pakai di DKI Jakarta, masyarakat terlihat sudah mulai membiasakan diri menggunakan kantong belanja reusable (bisa dipakai berulang kali) dalam kegiatan sehari-hari. Tentu saja ada catatan-catatan untuk lebih baik pelaksanaannya ke depan.
Itu disampaikan Direktur Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Tiza Mafira, saat dialog Nunggu Sunset yang bertajuk Mimpi Jakarta Bebas Plastik yang diadakan Media Indonesia, Kamis (1/10). Secara kehidupan sehari-hari masyarakat telah menggunakan tas belanja sendiri.
Pihaknya juga melakukan survei bahwa 90% warga DKI menjawab ketika berbelanja saat ini sudah membawa kantong belanja sendiri. "Ini menjadi penting karena memang sebelum bicara kuantitas pengurangan kantong plastik, yang kita lihat yaitu perubahan sikap masyarakat dalam menyikapi suatu produk yang sekali pakai dan ternyata ada," tuturnya.
Baca juga : Pelaku Usaha Online Diharapkan Ikut Tekan Penggunaan Plastik
Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan dapat diyakini bahwa langkah pemerintah serius untuk mengurangi penggunaan plastik. Ini merupakan suatu kebijakan dari pemerintah daerah.
Sejatinya banyak pemerintah daerah yang tertarik melakukan hal itu karena sangat efektif mengurangi beban jumlah plastik. Hal ini juga harus didukung masyarakat untuk benar-benar menghentikan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
"Bahwa langkah ini akan menjadi efek bola salju untuk masyarakat menggunakan barang reusable," ujar Tiza.
Baca juga : Larangan Kantong Plastik Perlu Diiringi dengan Edukasi
Tiza juga menyoroti swalayan yang memberikan kantong kertas secara gratis kepada konsumen padahal hal itu merupakan pelanggaran. Dalam Pergub, konsumen harus membeli kantong belanja yang reusable.
"Jadi yang perlu didorong yaitu konsumen atau masyarakat membawa kantong belanja yang reusable dari rumah masing-masing," jelasnya.
Diketahui per 1 Juli 2020, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. (OL-14)
Terkini Lainnya
Pemprov DKI Janji Segera Cairkan Dana KJMU Senilai Rp9 Juta
Ormas Kuasai Lahan Parkir di Kawasan PRJ, Pemprov DKI Tak Bisa Berbuat Banyak
Pemprov DKI Siap Hadapi Penurunan Kualitas Udara
Pemprov DKI Ubah Aturan Bebas PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Meriahkan HUT Kota Jakarta, Inilah Daftar Dewan Juri DKJ Awards 2024
BPBD DKI Perkecil Dampak Banjr Rob di Pesisir Jakarta
TPA Terancam Penuh, Masyarakat Diminta Bijak Kelola Sampah
Daripada Jadi Sampah, Coba Pikir Ulang Sebelum Membeli
Bereksperimen Zombie di Film Hitam
Pelaku Usaha Online Diharapkan Ikut Tekan Penggunaan Plastik
Larangan Kantong Plastik Perlu Diiringi dengan Edukasi
Pertanian di Tengah Pandemi di Mata Petani Milenial
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap