visitaaponce.com

BPJPH Edukasi Proses Sertifikasi Halal Pelaku UMK

BPJPH Edukasi Proses Sertifikasi Halal Pelaku UMK
Pemilik industri rumah tangga Bolu Ria Jaya mengangkat kue yang sudah mendapat sertifikasi halal di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (27/8)(ANTARA/FB Anggoro)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag memberikan edukasi mengenai proses sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki HS, mendorong pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal produknya. Menurutnya, sertifikasi halal dilandasi oleh tiga aspek mendasar, yaitu kemanusiaan, ketuhanan dan kebangsaan.

"Halal merupakan perintah agama, dan halal adalah bagian dari ibadah," kata Mastuki, Rabu (2/12) seperti dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Dirjen Dikti: Kampus akan Terapkan Hybrid Learning

Dalam aspek kemanusiaan, lanjut Mastuki, jaminan produk halal merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keturunan/jiwa, penghormatan bagi martabat manusia dan nilai universalitas.

Sedangkan pada aspek kebangsaan, jaminan produk halal menjadi bagian dari ketaatan terhadap regulasi yang ada, kepatuhan terhadap hukum, dan jaminan kepastian yang melindungi konsumen produk halal.

Produk yang dimaksud hahal sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 (UU JPH) adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Di dalam menentukan jenis produk yang terkategori sebagai yang wajib bersertifikasi ini kita berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait dan MUI. Dan alhamdulillah ketetapan terkait ini sudah keluar," terang Mastuki.

"Sedangkan produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik," imbuhnya.

Adapun barang gunaan yang terkena wajib sertifikasi halal, lanjutnya, adalah barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. Barang gunaan yang dipakai dapat berupa sandang, penutup kepala, dan aksesoris.

Mastuki memastikan bahwa sertifikasi halal itu mudah. "Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan sertifikat halal dengan memenuhi sejumlah hal, di antaranya memberikan informasi yang diperlukan secara benar, jelas dan jujur," imbuhnya.

Pelaku usaha, lanjutnya, juga perlu memisahkan lokasi,  tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal. Pelaku usaha juga wajib memiliki penyelia halal yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melaporkan perubahan komposisi bahan dan proses produk halal. (H-3)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat