visitaaponce.com

Langgar Prokes, Kampus Akan Dilarang Kuliah Tatap Muka

Langgar Prokes, Kampus Akan Dilarang Kuliah Tatap Muka
Dosen menyampaikan materi Tata Hidang kepada mahasiswa secara daring di Jaya Wisata International Hotel School, Denpasar, Kamis (16/4).(ANTARA/ FIKRI YUSU)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menindak tegas kampus yang tidak melaksanakan protokol kesehatan (prokes) saat menggelar kuliah tatap muka. Kampus tersebut dapat ditutup kembali.

"Jadi sanksi tentu ada mulai dari peringatan sampai nanti penutupan ya," kata Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam dalam webinar terkait surat edaran pembelajaran selama masa pandemi covid-19, Rabu, (2/12).

Prokes yang dimaksud antara lain tidak menimbulkan kerumunan, penerapan pembatasan ruang maksimal 50 persen dari kapasitas, dan pemberlakukan jaga jarak hingga 1,5 meter.

Baca juga: Dirjen Dikti: Kampus akan Terapkan Hybrid Learning

"Termasuk juga pelanggaran tidak mengenakan masker hingga tidak menyediakan tempat sanitasi, seperti untuk cuci tangan," lanjut Nizam.
 
Dia berharap kampus benar-benar taat dalam melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kampus. Hal ini bertujuan untuk mempercepat adaptasi kebiasaan baru mahasiswa di tengah pandemi covid-19.
 
"Kami sangat menjaga betul praktik-praktik baik, (protokol kesehatan) bisa kita tularkan pada seluruh kampus kita, maupun sekolah dan masyarakat luas," ungkapnya.

Senada Dirjen Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto, juga memastikan bakal menutup perguruan tinggi vokasi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Pemerintah tak ingin main-main terhadap upaya pencegahan covid-19.  "Kami tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas apabila memang pelanggaran itu terjadi dan memang berpotensi untuk menjadi klaster," tegas Wikan. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat