visitaaponce.com

Kemendikbud-Ristek Terbitkan SE tentang Diskresi Pelaksanaan PTM Terkini

Kemendikbud-Ristek Terbitkan SE tentang Diskresi Pelaksanaan PTM Terkini
Ilustrasi(Tangkapan layar)

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi Covid-19. SE 7/2022 tersebut memberikan diskresi penyelenggaraan PTM di tengah melonjaknya kasus covid-19.

Surat ditandatangani Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim pada 29 Juli 2022 lalu. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Coronavirus Disease 2Ol9 (COVID-l9) saat ini dan berdasarkan kesepakatan antara lima kementerian.

Lima kementerian itu, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

SE 7/2022 merupakan diskresi terhadap pelaksanaan surat sebelumnya, yaitu SKB Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2O22, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19

Berikut isi diskresi dalam SE tersebut:

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:

- terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau

- hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5% atau lebih; atau

b. peserta didik terkonfirmasi covid-19 apabila:

- bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau

- hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate

warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% dan

c. Peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek)

2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud

pada:

a. angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari; dan

b. angka 1 huruf b dan huruf c paling sedikit 5 hari.

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1.

5. Penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

a. satuan tugas penanganan COVID-19 setempat; dan/atau

b. dinas kesehatan setempat

6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan

b. pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;

c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan

d. percepatan vaksinasi COVID-l9 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan

e. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID- 19. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat