BPOM Terbitkan Izin Darurat Obat Ivermectin hingga Favipiravir
![BPOM Terbitkan Izin Darurat Obat Ivermectin hingga Favipiravir](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/07/a72bc6353153a330767bd6de5fba904b.jpg)
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) terhadap delapan jenis obat pendukung penanganan terapi covid-19, seperti Ivermectin, Remdesivir hingga Favipiravir.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization). Surat ini ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini pada (13/7).
"Telah ditetapkan keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola obat yang diberikan EUA," ungkap Mayagustina dalam SE tersebut, Rabu (14/7).
Pelaku usaha dan fasilitas pelayanan diminta BPOM menyalurkan delapan jenis obat pendukung terapi covid-19 yang diberikan EUA untuk mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca juga : Ini Alasan BPOM Nyatakan Keamanan AMDK
"Mengingat saat ini terdapat kelangkaan Obat mendukung penanganan terapi covid-19 di peredaran, maka perlu adanya mekanisme monitorketersediaan Obat mendukung penanganan terapi covid-19 di peredaran," kata Mayagustina.
Adapun obat mendukung penanganan terapi covid-19 yang mendapat EUA dari BPOM adalah Remdesivir, Favirapir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azthromycin, dan Dexametason
BPOM juga memerintahkan apotek dalam menyerahkan obat yang diberikan EUA harus berdasarkan resep dokter. Lalu, apotek juga harus bersedia mendukung pemantauan pelaksanaan farmakofivigilans yang dilaksanakan pemilik EUA.
"Pendistribusian obat yang diberikan EUA kepada apotek dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan persediaan di apotek," tandas Mayagustina. (OL-7)
Terkini Lainnya
Awas, Obat Manusia Bisa Jadi Racun Bagi Anabul
Harga Obat Mahal, 90% Bahan Baku Obat Masih Impor
Gobel: Menteri tidak Bisa Jabarkan Visi Industri Presiden
Pemerintah dan Industri Farmasi perlu Sepakat Turunkan Harga Obat di Pasaran
Tidak Setuju RUU POM, Menkes Nilai Pengawasan Obat sudah Komprehensif
6 Cara Mengatasi Flu dengan Bawang Putih
Ivermectin Masih Beredar, Kemenkes: Organisasi Profesi Awasi Nakes dalam Pengobatan
Penggunaan Ivermectin dan Plasma Konvalesen untuk Pengobatan Korona Resmi Disetop
Plasma Konvalesen hingga Ivermectin Terbukti tak Bermanfaat untuk Pemulihan Covid-19
Moeldoko Siapkan Tiga Saksi Saksi untuk Kasus Promosi Ivermectin
Pengacara Moeldoko: Kami Siap Buktikan Tuduhan ICW Keliru
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap