visitaaponce.com

DPR Pengakhiran Kerja Sama REDD RI-Norwegia Jangan Rugikan Posisi Negara

DPR: Pengakhiran Kerja Sama REDD+ RI-Norwegia Jangan Rugikan Posisi Negara
Panorama tutupan hutan Gunung Kerinci yang sebagian kawasannya menjadi perkebunan terlihat dari Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Sabtu (1/8/2020)(ANTARA/WAHDI SEPTIAWAN)

Komisi IV DPR RI menyambut baik langkah yang diambil pemerintah dalam mengakhiri pernyataan kehendak antaran pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia tentang kerja sama pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan(Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+).

Anggota Komisi IV DPR RI Effendi Sianipar mengungkapkan, pengakhiran kerja sama tersebut dapat dilakukan asal jangan sampai merugikan posisi Indonesia.

"Selama tetap di dalam koridor yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan posisi Indonesia sebagai negara yang berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan," kata Effendi saat dihubungi, Selasa (14/9).

Baca juga: BMKG Imbau Jakarta Waspada Banjir Tiga Hari ke Depan

Perjanjian tersebut, menurut dia, hanyalah salah satu instrumen dari sekian banyak langkah Indonesia dalam menanggulangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan. Selama Pemerintah masih berkomitmen, pemutusan kerja sama REDD+ ini tidak mempengaruhi sama sekali terhadap konsistensi Indonesia dalam pemenuhan target pengurangan emisi menurutnya tidak ada yang salah.

Terlebih, lanjut dia, pernyataan Pemerintah melalui Kemenlu RI juga jelas bahwa Keputusan Pemerintah RI tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran result based payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016/2017, yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional.

"Hal tersebut sudah menjadi alasan yang cukup menurut saya untuk mengakhiri perjanjian yang dimaksud, karena sudah seyogianya perjanjian antarnegara yang dilakukan Pemerintah harus juga menguntungkan posisi Negara Indonesia, apabila tidak ada hal yang konkret, lebih baik diakhiri," beber Effendi.

Baca juga: IPB Rencanakan PTM Terbatas Dimulai Oktober 2021

Belum lagi pernyataan Kemlu yang menyebutkan bahwa Indonesia telah mencatatkan kemajuan signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris (Paris Agreement) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia, termasuk merealisasikan sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs). Hal ini tentu merupakan sebuah bukti bahwa dengan berakhirnya perjanjian tersebut tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap komitmen Indonesia bagi pemenuhan target pengurangan emisi.

"Menurut saya, skema perjanjian yang bisa menjamin kerja sama pengurangan emisi yang kokoh harus menyertakan pedoman dan pengamanan yang memastikan bahwa manfaat perjanjian tersebut akan menyentuh masyarakat yang menjaga dan melindungi hutan dan keragaman hayati secara progresif," pungkas Effendi.

Seperti diketahui, pemerintah RI memutuskan untuk mengakhiri Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia tentang Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+), terhitung mulai tanggal 10 September 2021.

Pengakhiran LoI REDD+ tersebut disampaikan melalui Nota Diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta.

"Keputusan Pemerintah RI tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016/2017, yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional," kata Kementerian Luar Negeri dalam keterangan resmi, Sabtu (11/9).

Kemenlu memastikan, pemutusan kerjasama REDD+, tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap komitmen Indonesia bagi pemenuhan target pengurangan emisi.

Indonesia telah mencatatkan kemajuan yg signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris (Paris Agreement) yg telah diratifikasi pemerintah Indonesia, termasuk merealisasikan sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs).

"Capaian Indonesia antara lain dapat dilihat dari laju deforestrasi terendah selama 20 tahun yang dicapai dalam tahun 2020, serta penurunan signifikan luasan kebakaran hutan di Indonesia," pungkasnya. 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat