visitaaponce.com

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini makin Mudah Miliki Rumah

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini makin Mudah Miliki Rumah
(DOK BPJAMSOSTEK)


MANFAAT Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini semakin dirasakan manfaatnya. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT dalam Program Jaminan Hari Tua. 

“Melalui Permenaker tersebut, jangkauan program KPR-MLT pun kini dapat dimiliki lebih banyak lagi peserta BP Jamsostek,” kata Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo dalam konferensi pers yang digelar di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Rabu (3/11).

Ia mengatakan salah satu manfaat nyata regulasi ini ialah memungkinkan para peserta melakukan take over melalui bank yang bekerja sama dengan BP Jamsostek.

Baca Juga: Permenaker No 17/2021 Terbit, Peserta BPJAMSOSTEK Kian Mudah Dapat KPR Ringan

Sebelumnya, salah satu syarat umum dari pengajuan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon.

Dengan program take over KPR ini, manfaat MLT semakin dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.

Terbitnya Permenaker ini juga jadi kabar baik bagi peserta BP Jamsostek untuk memiliki rumah idaman dengan berbagai kemudahan.

Di antaranya, nominal pinjaman uang muka perumahan maksimal Rp150 juta, nilai KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta. Selain itu, Permenaker 17 menyesuaikan suku bunga sehingga lebih menarik bagi para pekerja.

Anggoro juga memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank BTN sebagai salah satu bank kerja sama yang dituangkan melalui perjanjian kerja sama pada 28 Oktober 2021 lalu. Setelah dengan Bank BTN, BP Jamsostek juga akan menjalin kerja sama dengan bank pemerintah lainnya dan bank daerah.

Adapun persyaratan umum untuk mendapatkan program KPR-MLT di antaranya ialah pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek minimal 1 tahun kepesertaan. “Kemudian, belum memiliki rumah sendiri. Pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BP Jamsostek adalah syarat umum lainnya untuk mendapat program KPR-MLT,” tambahnya.

Dia memastikan semua informasi diterima jajarannya di kantor cabang se-Indonesia untuk menyukseskan program MLT bagi peserta. “Saya pastikan semua personel BP Jamsostek segera melakukan sosialisasi terkait ini serta harapannya semakin banyak peserta memanfaatkan program KPR-MLT.”

Anggoro pun berharap program KPR-MLT bisa menjadi daya dorong bagi para pekerja untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BP Jamsostek.
“Sehingga program KPR-MLT ini dapat dimanfaatkan peserta BP Jamsostek untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mencapai kesejahteraan,” tukasnya.
 
Tingkatkan produktivitas
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menambahkan, ada beberapa poin penting yang jadi sorotan pada Permenaker No 17/2021. Di antaranya ialah pengalihan KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

“Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BP Jamsostek melalui skema take over,” tutur Indah. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani turut mengapresiasi program KPR-MLT karena bunganya lebih ringan. “Hari ini sejarah mencatat kesempatan pekerja untuk mendapatkan perumahan kini lebih mudah lantaran ada program MLT dari BP Jamsostek ini,” tambahnya.

Apalagi rumah adalah kebutuhan dasar manusia. Dengan kemampuan memiliki rumah, pekerja bisa bekerja dengan tenang dan dapat meningkatkan produktivitas, yang tentunya menguntungkan para pengusaha.

Dirut Bank BTN Haru Koesmahargyo juga menyambut baik Permenaker itu. “Dengan bunga rendah dapat menarik minat masyarakat, apalagi ditambah jangka waktu kredit yang mencapai 30 tahun,” pungkas Haru. (RO/S3-25)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat