visitaaponce.com

Tujuh Satwa Dilindungi dari Kandang di Rumah Bupati Langkat Jalani Rehabilitasi

Tujuh Satwa Dilindungi dari Kandang di Rumah Bupati Langkat Jalani Rehabilitasi
Elang brontok (Spizaetus cirrhatus) adalah satu dari tujuh satwa dilindungi yang dievakuasi dari rumah Bupati Langkat yang terkena OTT KPK.(FOTO/Humas BBKSDA Sumut)

TIM Balai Besar KSDA Sumatera Utara memastikan bahwa tujuh satwa liar dilindungi yang dievakuasi dari rumah Bupati Langkat dalam keadaan sehat.

"Berdasarkan pemeriksan kesehatan oleh dokter hewan semua satwa dalam keadaan sehat semua," kata Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar kepada Media Indonesia, Sabtu (29/1).

Saat ini, ia menyatakan, semua satwa masuk dalam perawatan dalam rangka rehbilitasi untuk lepasliar nanti pada saatnya.

Baca juga : BBKSDA Sumut Evakuasi Tujuh Satwa Dilindungi dari Rumah Bupati Langkat

"Rehabilitasi meliputi pemeriksaan kesehatan secara rutin, pemberian obat dan vitamin, melatih cari makan sendiri, pengayaan kandang seperti habitatnya, dan lain-lain. Setiap satwa beda waktu rehabilitasinya tergantung kondisi satwanya," beber dia.

Seperti diketahui, tim BKSDA Sumatra Utara menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang, yaitu seekor orangutan sumatera (Pongo abelii) jantan, seekor monyet hitam sulawesi (Cynopithecus niger), seekor elang brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor jalak bali (Leucopsar rothschildi), dan dua ekor Beo (Gracula religiosa) di rumah Bupati Langkat nonaktif beberapa waktu lalu.

“Pada proses evakuasi satwa liar dilindungi ini, kami melaporkan perkembangannya kepada Dirjen KSDA dan sudah berkoordinasi dengan KPK juga," jelas Rizal.

Baca juga : BKSDA Maluku Lepasliarkan 14 Satwa Endemik

"Selanjutnya, bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerja sama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC), kami melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi tersebut,” kata Izral.

Setelah penandatanganan Berita Acara, Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit.

Di sana mereka dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan. Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Baca juga : BKSDA Jambi Kembalikan Anak Gajah ke Kawanan Gajah Cinta

Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Dan pasal 40 ayat 2 mengatur pula: barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Selanjutnya untuk proses hukumnya akan ditindaklanjuti melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera. (Ata/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat