visitaaponce.com

Kedepankan Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Kedepankan Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
Tokoh masyarakat adat Lampung, Ike Edwin(DOK MI)

KONFLIK pertanahan yang kerap terjadi bisa diselesaikan dengan baik jika pihak yang bersengketa mengedepankan musyawarah. Hal itu mengemuka dalam diskusi publik 'Pemberantasan Mafia Tanah dan Solusinya' yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bara JP Lampung, akhir pekan lalu di Gedung Lamban Kuning Way Hui, Sukarame Bandar Lampung.

Mantan Kapolda Lampung Irjen (Purn) Ike Edwin yang hadir dalam diskusi tersebut menyakini dalam persoalan sengketa tanah, pihak yang terlibat memiliki kemauan bersama untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Menurut tokoh masyarakat adat Lampung tersebut, sengketa akan dapat diselesaikan dengan baik karena keterlibatan berbagai pihak dari pemerintah maupun tokoh adat setempat.

"Adanya kepolisian, badan pertanahan, tokoh adat, serta masyarakat, persoalan sengketa pertanahan akan sangat mudah dan cepat selesai. Karena semua ingin persoalan tanah bisa diselesaikan," tutur pria yang akrab disapa Dang Ike tersebut.

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah yang menjadi salah satu pembicara mengatakan negara telah mengakui eksistensi masyarakat hukum adat melalui Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 di dalam Pasal 18B ayat (1). Dijelaskan, dalam pasal tersebut, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang khusus seperti di Papua.

"Undang-undang mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang hak itu masih eksis dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara Indonesia. Sebagai Stafsus Menteri ATR/BPN diskusi hari ini akan menjadi masukan yang sangat penting bagi kami," paparnya.

Di sisi lain, ketua panitia diskusi Really Reagen mengatakan diskusi ini diadakan karena banyak kasus sengketa tanah yang sudah berlarut-larut. "Kami merasa bahwa harus hadir di masyarakat untuk memperjuangkan hak mereka serta memutus mata rantai mafia tanah," ujarnya. (RO/OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat