Kedepankan Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
KONFLIK pertanahan yang kerap terjadi bisa diselesaikan dengan baik jika pihak yang bersengketa mengedepankan musyawarah. Hal itu mengemuka dalam diskusi publik 'Pemberantasan Mafia Tanah dan Solusinya' yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bara JP Lampung, akhir pekan lalu di Gedung Lamban Kuning Way Hui, Sukarame Bandar Lampung.
Mantan Kapolda Lampung Irjen (Purn) Ike Edwin yang hadir dalam diskusi tersebut menyakini dalam persoalan sengketa tanah, pihak yang terlibat memiliki kemauan bersama untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Menurut tokoh masyarakat adat Lampung tersebut, sengketa akan dapat diselesaikan dengan baik karena keterlibatan berbagai pihak dari pemerintah maupun tokoh adat setempat.
"Adanya kepolisian, badan pertanahan, tokoh adat, serta masyarakat, persoalan sengketa pertanahan akan sangat mudah dan cepat selesai. Karena semua ingin persoalan tanah bisa diselesaikan," tutur pria yang akrab disapa Dang Ike tersebut.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah yang menjadi salah satu pembicara mengatakan negara telah mengakui eksistensi masyarakat hukum adat melalui Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 di dalam Pasal 18B ayat (1). Dijelaskan, dalam pasal tersebut, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang khusus seperti di Papua.
"Undang-undang mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang hak itu masih eksis dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara Indonesia. Sebagai Stafsus Menteri ATR/BPN diskusi hari ini akan menjadi masukan yang sangat penting bagi kami," paparnya.
Di sisi lain, ketua panitia diskusi Really Reagen mengatakan diskusi ini diadakan karena banyak kasus sengketa tanah yang sudah berlarut-larut. "Kami merasa bahwa harus hadir di masyarakat untuk memperjuangkan hak mereka serta memutus mata rantai mafia tanah," ujarnya. (RO/OL-15)
Terkini Lainnya
Kunjungi Desa Adat Osing Banyuwangi, Ganjar Tegaskan Komitmen Perlindungan Masyarakat Adat
Mahfud MD: Aparat Hukum Hanya Menjalankan Hal Normatif
Sengketa Tanah Adat Pulau Rempang dari Kacamata Hukum Properti
Presiden Jokowi Serahkan SK Delapan Kawasan Hutan Adat Aceh
USK-BPN Ekspos Hasil Riset Inventarisasi Tanah Ulayat di Aceh
Desa Adat di Bali Perlu Bantuan dari APBN
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap