visitaaponce.com

Presiden Jokowi Serahkan SK Delapan Kawasan Hutan Adat Aceh

Presiden Jokowi Serahkan SK Delapan Kawasan Hutan Adat Aceh
Presiden Jokowi Serahkan SK Delapan Kawasan Hutan di Aceh.(MI)

PRESIDEN Republik Indonesia, Joko Widodo, menyerahkan SK (Surat Keputusan) Hutan Adat Aceh, kepada delapan Masyarakat Hukum Adat (MHA). SK tersebut diterima oleh delapan Imum Mukim (pimpinan adat perkumpulan beberapa desa) dari Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen dan Aceh Jaya.

Penyerahan SK yang digagas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu berlangsung pada puncak acara Festival LIKE 2023, di Arena Stadion, Gelora Bung Karno, Jakarta, kemarin Senin (18/9).

Dari Aceh hadir pada acara nasional itu antara lain Rektor USK (Universitas Syi'ah Kuala) Aceh, Marwan, Ketua Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PR-HIA) USK Azhari, lalu Dewan Pakar Pusat Riset/Tenaga Ahli Menteri ATR Adli Abdullah, Sekretaris PR-HIA Teuku Muttaqin Mansur, sekaligus Ketua Tim Peneliti Hutan Adat USK/anggota tim terpadu (Timdu) verifikasi teknis hutan adat.

Baca juga: 8 Kawasan Hutan Adat Mukim Aceh Resmi Diakui Negara

Rektor USK, Marwan, mengaku sangat gembira kehadiran mereka atas undangan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono. Para tamu yang hadir itu merasa bersemangat menyaksikan detik-detik penyerahan SK tersebut oleh Presiden Jokowi.

Apalagi ini sejarah penting perjuangan Masyarakat Hutan Adat (MHA) di Aceh untuk mendapatkan kepastian hak atas hutan adatnya secara formal.

Baca juga: Kasus Rempang, Pemerintah Diminta Perhatikan Prinsip Hukum Adat Suku Melayu

"Alhamdulillah, USK dapat berperan dalam membuka kotak Pandora sumbatan penetapan hutan adat yang dihadapi MHA selama lebih kurang tujuh tahun lamanya. Saya mengapresiasi semua pihak yang terlibat ikut mendorong penetapan hutan adat ini" Kata Rektor Marwan?

Dikatakannya, selain peran penting tim peneliti PR-HIA, cukup banyak peran para pendamping (Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh, Aceh Green Conservation), Pemerintah Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh serta peran DLHK masing-masing Kabupaten.

Lalu berkat bantuan pemerintah Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Aceh Jaya, Majelis Adat Aceh Provinsi dan Majelis Adat Kabupaten, Imum Mukim, tokoh masyarakat. Tidak luput bantuan tokoh pemuda, tokoh adat, cerdik pandai di delapan MHA, insan pers dan lainnya.

Marwan juga mengapresiasi peran strategis Paduka Yang Mulia (PYM) Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar dalam upaya percepatan penetapan hutan adat. Bahkan PYM Wali Nanggroe ikut merekomendasikan secara resmi ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) setelah menerima hasil kajian tim PR-HIA USK.

Selain menerima tim kajian dan tim KLHK untuk berdiskusi dengan Wali di Meuligoe, PYM Wali Nanggroe Aceh secara resmi juga mendukung penuh usulan penetapan hutan adat melalui surat nomor 291/206 tertanggal 21 Desember 2022 yang ditujukan kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kita sangat mengapresiasi peran Wali Nanggroe tersebut" kata Marwan.

Dikatakannya, pihaknya juga mengucapkan selamat secara langsung kepada delapan mukim yang telah menerima SK penetapan hutan adat dari Presiden Jokowi.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat