visitaaponce.com

8 Kawasan Hutan Adat Mukim Aceh Resmi Diakui Negara

8 Kawasan Hutan Adat Mukim Aceh Resmi Diakui Negara
Kawasan hutan sekitar permukiman warga di Aceh.(MI/Amiruddin)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah resmi mengakui keberadaan delapan hutan adat mukim di kawasan Provinsi Aceh. Hutan adat itu tersebar di tiga kabupaten, yaitu di Kabupaten Pidie tiga masyarakat hukum adat (MHA), Aceh Jaya dua MHA dan Kabupaten Bireuen tiga MHA.

Koordinator Tim Terpadu (Timdu) Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh, Yuli Prasetyo Nugroho menyebut, pengakuan itu sesuai dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dirjen Perhutanan Sosial Kemitraan (PSKL).

"Surat keputusan penetapan untuk delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL atas nama menteri pada tanggal 7 September 2023" kata Prasetyo.

Baca juga : USK-BPN Ekspos Hasil Riset Inventarisasi Tanah Ulayat di Aceh

Rencananya Presiden Joko Widodo akan menyerahkan langsung surat penetapan tersebut kepada delapan MHA itu di Jakarta pada Senin, 18 September 2023 mendatang.

Dengan diterbitkannya SK Hutan Adat tersebut, imbuhnya, berarti telah resmi menjadi Hutan Adat pertama di Provinsi Aceh yang memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat.

Baca juga : KLHK Tetapkan 15 Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas Kalteng

Ke depan dipersilahkan mengelola hutannya untuk kemakmuran masyarakat. Lalu perlindungan terhadap lingkungan dan juga
kearifan lokal yang sudah terjaga dari generasi ke generasi.

Hutan Adat ini memperkokoh perdamaian Aceh dan juga permberdayaan. Apalagi itu mengedepankan masyarakat adat dalam mempertahankan budaya dan juga hutan adatnya dengan kearifan lokal.

Dikatakan Prasetyo, proses selanjutnya ke depan yaitu penguatan kelembagaan adat serta nilai-nilai kearifan lokal oleh seluruh elemen kelembagaan, terutama terkait MHA dan Hutan Adatnya. Prasetyo dendiri adalah Kepala Subdirektorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal KLHK.

Adapun Rektor Universitas Syiah Kuala, Marwan mengapresiasi dan menyambut baik SK penetapan hutan adat tersebut. Apalagi ini keputusan penting yang merupakan perjuangan mukim dalam proses mendapatkan pengakuan dari negara.

"Ini dimulai sudah cukup lama dan akhirnya kini sudah sah secara hukum formal," katanya.

Marwan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian Hidup dan Kehutanan, serta Timdu yang telah menjadikan kajian tim peneliti USK sebagai acuan dasar. Kemudian turun langsung melakukan verifikasi teknis (vertek) ke Aceh bulan lalu.

Menurut Marwan, kerja sama seperti ini perlu di tingkatkan lagi. USK siap menjadi mitra KLHK dan Stakeholder lainnya.

 "Secara khusus, saya juga mengapresiasi tim peneliti Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat USK, yang telah dengan serius dan kontinyu melakukan kajian dan mengawal pengakuan hutan adat mukim ini," ujar Rektor Marwan.


Sebaran 8 Wilayah Hutan Adat Mukim Aceh

Sedangkan Pegiat Masyarakat Hukum adat M Adli Abdullah, yang aktif menjembatani adanya pengakuan hak-hak adat masyarakat hukum adat di Indonesia, mengaku sangat terharu atas keluarnya SK delapan Masyarakat Hukum Adat Mukim di Aceh.

Pencapaian ini adalah yang pertama yang telah berhasil mereka perjuangkan sejak tahun 2000 lalu. "Kini hutan adat di Aceh sah dan legal secara hukum. Ini awal dari upaya perlindungan Masyarakat Hukum Adat mukim di Negeri Serambi Mekkah" kata
Adli yang juga Dosen Hukum Adat di USK.

Ditambahkannya, USK telah membuka sumbatan yang terjadi bertahun-tahun lamanya. Ini kerja nyata insan kampus bagi masyarakat hukum adat mukim di Aceh.

"Dengan pengakuan ini kita harapkan dapat meningkat perekonomian masyarakat hukum adat sekitar hutan tersebut atau di kawasan setempat" tuturnya.

Ketua Tim Peneliti Hutan Adat dari USK, Teuku Muttagien Mansur merincikan, delapan wilayah hutan adat mukim yang ditetapkan secara rinci berada di Mukim Blang Birah, Mukim Krueng, dan Mukim Kuta Jeumpa (Kabupaten Biruen).

Lalu Mukim Paloh, Mukim Kunyet, dan Mukim Beungga (Kabupaten Pidie). Berikutnya adalah berada di Mukim Kreung Sabee, Mukim Panga Pasi (Kabupaten Aceh Jaya).

"Pengakuan ini juga tidak terlepas dari hasil rekomendasi Timdu yang diketuai Dr. rer.nat. Rina Mardiana, SP., M.Si yang telah memimpin tim dan melakukan vertek terhadap usulan hutan adat mukim pada tanggal 9-17 Agustus 2023 dengan sangat baik" jelas Muttaqin yang juga anggota timdu bentukan KLHK.

Pihaknya berterimakasih kepada semua pihak yang telah berperan mewujudkan legalisasi hutan adat di Aceh. Peran Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Aceh Green Conservation (AGC), HuMa. Lalu pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta semua pihak yang turut mendorong mempercepat proses penetapan hutan adat di Aceh. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat