visitaaponce.com

Pengelolaan KHDPK di Jawa Barat Capai 14

Pengelolaan KHDPK di Jawa Barat Capai 14%
Seorang warga memanen hasil kebun yang ada di kawasan lingkup program Perhutanan Sosial(MI/ Yose Hendra)

PENGELOLAAN Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di willayah Jawa Barat telah mencapai 14% atau seluas 38.821 hektare dari target seluas 269.782 hektare.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Dodit Ardian mengungkapkan, untuk mensinergikan kebijakan KHDPK, telah dibentuk pokja percepatan perhutanan sosial melalui SK Gubernur Jawa Barat dalam mendukung upaya percepatan dan pengelolaan hutan secara lestari dan peran serta dari masyarakat.

Perhutanan sosial yang ada di Jawa Barat yang sudah diberikan hak akses dari KLHK sebanyak 133 kelompok dengan luas 38.821,75 Ha, dengan jumlah petani 21.159 orang. Adapun aktivitas unggulannya berupa 40% kopi, 14% buah-buahan, 9% jasa wisata, dan 8% empon-empon/rempah.

Baca juga : Komnas HAM Minta Upaya Pengendailan Iklim Jangan Langgar Hak Asasi Manusia

“Untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Jawa Barat, khususnya sektor kehutanan agar selalu optimis dalam upaya menghadirkan kesejahteraan masyarakat yang menyeluruh dan berkeadilan, mempersiapkan dasar untuk maju dan berdaya saing, serta penerapan prinsip-prinsip keseimbangan lingkungan dalam melaksanakan pembangunan,” kata Dodit, Kamis (1/6).

Seperti diketahui, KLHK tengah gencar mengimplementasikan pengelolaan KHDPK di hutan Jawa. Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyampaikan, kondisi yang ingin dicapai melalui KHDPK ini yaitu adanya optimalisasi pengelolaan kawasan hutan, efektivitas dan efisiensi kelola Perhutani, penetapan kawasan hutan 100%,pengurangan lahan kritis di kawasan hutan, peningkatan daya dukung dan daya tampung, pengurangan konflik kawasan hutan dan peningkatan akses kelola masyarakat hutsos (perhutanan sosial).

Kemudian, Bambang menerangkan pembagian kewenangan pengelolaan hutan di Jawa pasca PP 23 tahun 2021. Pada masa transisi ini dilakukan melalui tahapan-tahapan yaitu penetapan wilayah Perhutani dan KHDP.

Baca juga : Menteri LHK: Komnas HAM Minta JET, Karbon dan Iklim Tetap Jaga Hak Azasi Manusia

"Dilanjutkan dengan penataan regulasi, kelembagaan dan SDM serta tata Kelola KHDPK dan Perhutani. Di samping itu, dirancang desain perencanaan pengelolaan hutan di KHDPK dan Perhutani. Dengan begitu, ada operasionalisasi dan optimalisasi penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh Perhutani dan KHDPK untuk pemulihan hutan, pemanfaatan ekonomi dan kelola sosial di kawasan hutan Jawa," ucap dia.

Bambang juga menjelaskan kondisi pengelolaan kawasan hutan di Pulau Jawa seluas 3,3 juta hektare. Saat ini, terbagi di pemerintah pusat untuk kawasan konservasi taman nasional, cagar alam, suaka margasatwa. Kemudian pemerintah daerah provinsi untuk hutan lindung dan hutan produksi khusus di Provinsi DIY, dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten untuk taman hutan raya sesuai kewenangannya. Selain itu, lembaga perguruan tinggi/pimpinan lembaga penelitian kehutanan/lembaga pendidikan bidang kehutanan, lembaga masyarakat hutan adat untuk kawasan hutan dengan tujuan khusus), dan pelimpahan kepada badan usaha milik negara Perhutani untuk hutan lindung dan hutan produksi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. (Ata/Z-7)

Baca juga : Pengelolaan Hutan Adat Indonesia Raih Apresiasi Dunia Internasional

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat