visitaaponce.com

Perlindungan Area Hutan Stok Karbon Tinggi Dideklarasikan

Perlindungan Area Hutan Stok Karbon Tinggi Dideklarasikan
Deklarasi perlindungan hutan nilai karbon tinggi, nilai konservasi tinggi, dan hutan masyarakat adat di Desa Setawar, Sekadau, Kalbar.(Ist)

PETANI sawit anggota Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Pemerintah Desa Setawar, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dan PT Agro Andalan mendeklarasikan perlindungan hutan yang memiliki area nilai konservasi tinggi, hutan stok karbon tinggi, dan hutan masyarakat adat di Desa Setawar, Sekadau. 

Kegiatan ini merupakan kelanjutan setelah terbitnya Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Hutan Adat Desa Setawar, di mana sebelumnya di dalam hutan adat tersebut telah diidentifikasi memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dan Hutan Stok Karbon Tinggi (SKT). 

Ketua SPKS Kabupaten Sekadau, Bernadus Mohtar, mengatakan bahwa melalui deklarasi perlindungan hutan ini, petani sawit di Kabupaten Sekadau tidak hanya melakukan kegiatan perkebunan sawit.

Baca juga : SPKS Bentuk Wadah Dukung Kesejahteraan Petani dan Konservasi Hutan

Tetapi juga mereka juga melakukan perlindungan terhadap hutan dan upaya konservasi sebagai bagian dari pengembangan praktik-praktik pembangunan kelapa sawit yang berbasis pada prinsip-prinsip berkelanjutan. 

“Perlindungan hutan yang dilakukan petani sawit dan masyarakat adat di Desa Setawar di lakukan melalui pendekatan perlindungan hutan yang disebut High Carbon Stock Approach (HCSA). Pendekatan ini merupakan integrasi pendekatan Stok Karbon Tinggi (SKT) dan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yang disederhanakan untuk petani,” jelas Bernadus di Sekadau, Kamis (24/2).

Bernadus  juga menyampaikan bahwa para petani sawit swadaya yang melindungi hutan ini juga secara terus menerus mendapatkan pelatihan dari  SPKS.

Baca juga : Jalin Kemitraan, Pekebun dan Perusahaan Perkebunan Harus Raih Keuntungan

Pelatihan yang diberikan yaitu pelatihan-pelatihan budidaya sawit sesuai dengan Good Agriculture Practice (GAP), pendampingan pembentukan Koperasi, sampai pada fasilitasi kemitraan antara perusahaan dan koperasi.

Saat ini kemitraan sudah terbangun antara Koperasi Piansak Mandiri di Desa Setawar dengan PT Agro Andalan. Ke depan, para petani sawit yang melindungi hutan ini akan di dorong untuk tersertifikasi ISPO dan RSPO. 

Kepala Desa Setawar Agus menjelaskan, keberadaan hutan di Desa Setawar sangat penting bagi warganya karena ada hutan adat yang harus dijaga misalnya hutan Rimba Engkulong/Bris, Rimba Geradok, dan Bukit Jundak. Hutan-hutan ini sebelumnya telah di petakan dengan luasan sekitar 304 hektare. 

Baca juga : Menuju Keberlanjutan Petani dengan SMILE – Perkembangan Program 2022 

“Untuk itu kita tetapkan ini sebagai hutan adat melalui Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Hutan Adat Desa Setawar. Tujuan dengan dibuatnya perdes ini untuk mempermudah perlindungan dan pemanfaatnya," jelasnya.

"Kami tidak ingin hutan yang ada ini punah apalagi hutan ini berada dalam Kawasan Area pengunaan lain (APL). Kami juga sangat berterimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya desa dalam perlindungan hutan ini yaitu PT Agro Andalan, SPKS, SPOS Indonesia – Yayasan Kehati, serta HCSA,” jelas Agus. 

Imanuel Tibian dari PT Agro Andalan mengatakan, PT Agro Andalan merupakan salah satu perusahan perkebunan yang menjalankan kegiatan operasionalnya dengan mengikuti praktik-praktik terbaik (best practices), NDPE, dan Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit berkelanjutan  (sustainable).

Baca juga : Pola Kemitraan dengan Perusahaan, Petani Sawit Banyak Dirugikan

“Sehingga apa yang di lakukan oleh masyarakat, petani sawit, dan pemerintah Desa Setawar dalam melakukan perlindungan pada hutan sangat didukung karena sejalan dengan komitmen PT Agro Andalan perlindungan hutan-hutan memiliki nilai NKT di sekitar konsesinya,” tegas Imanuel. 

Sementara itu, dihubungi secara terpisah Aida Greenbury, Advisor Sustainability SPKS, mengatakan, semakin banyak kebijakan dan pasar global yang mengutamakan produk-produk dari petani kecil yang ramah lingkungan, yang melindungi hak masyarakat adat dan lokal, serta tidak terkait dengan deforestasi. 

“Dari tahun ke tahun kita lihat bahwa tren ini semakin naik dan diadopsi lebih banyak negara. Sebagai satu-satunya serikat petani sawit di Indonesia yang berkomitmen terhadap perlindungan hutan bernilai konservasi tinggi dan hutan stok karbon tinggi," jelasnya.

"Kami berharap agar petani-petani SPKS dapat terus bekerja sama dengan pemerintah dan perusahaan untuk terus menjaga hutan Indonesia sambil memajukan kesejahteraan petani kecil,” tegas Aida. (RO/OL-09

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat