visitaaponce.com

KLHK Tetapkan Tujuh Hutan Adat Baru

KLHK Tetapkan Tujuh Hutan Adat Baru
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar (kedua dari kanan) mengunjungi hutan adat yang berada di luar perkampungan(MI/LINA HERLINA)

HINGGA Februari 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan tujuh hutan adat baru. Ketujuh hutan adat itu yakni Hutan Adat Kasepuhan Cirompang, Hutan Adat Kasepuhan Pasireurih di Kabupaten Lebak, Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, Hutan Adat Temua, Hutan Adat Rage di Kabupaten Bengkayang.

Kemudian, Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dharmasraya. Penetapan status hutan adat akan diikuti oleh enam wilayah lain.

Penyerahan hutan adat kepada masyarakat yang mendiami daerah tersebut secara turun temurun pun baru pertama kali dilakukan pada 2016 lalu. Semangat penyerahan ini didasarkan pada perlindungan dan penjagaan hutan di atas wilayah adat.

Baca juga : Akses Perhutanan ke Masyarakat Terus Diperluas

“Hutan Adat merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia,” ucap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mewakili Presiden RI pada acara Riungan Gede Kasepuhan Adat Banten Kidul (SABAKI) ke-11 di Kasepuhan Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (3/3).

Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat Banten. Sebagaimana maklumat yang dihasilkan dari Riungan 5 tahunan SABAKI ke-11 dengan tema Mendorong Pengakuan Wilayah Adat, yaitu mendorong Undang-Undang pengakuan dan perlindungan hukum adat dan Perda Masyarakat Hukum Adat yang mengatur tentang Desa Adat.

Tujuan penetapan hutan adat ialah untuk perlindungan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, sehingga hutan adat tidak menghilangkan fungsi lindung maupun konservasi. Selain itu, kekhususan adat adalah kebersamaan (komunal). Karena itu, hutan adat tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan.

Baca juga : 8 Kawasan Hutan Adat Mukim Aceh Resmi Diakui Negara

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan Pemerintah Kabupatan Lebak sangat mendukung kegiatan SABAKI dan telah menyampaikan maklumat dalam hal pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat. Pemerintah Lebak telah mengeluarkan Perda No. 8 tahun 2015 tentang Masyarakat Hukum Adat Lebak, yang telah mengurai 522 masyarakat adat yang ada di Kabupaten Lebak.

Selama ini, kata Iti, masyarakat adat memperoleh kesulitan ketika mengolah lahan yang berbenturan dengan TNGHS dan Perhutani. Namun, dengan adanya pengakuan hutan adat, masyarakat dapat berusaha menjaga kearifan lokalnya.

“Kami berterima kasih kepada Ibu Menteri Siti Nurbaya dan jajaran KLHK yang telah mengeluarkan SK Hutan Adat," tuturnya.

Baca juga : KLHK Tetapkan 15 Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas Kalteng

Penyerahan hutan adat telah dilakukan sejak tahun 2016 di Istana Negara. Luasan hutan adat yang telah ditetapkan dan dicadangkan secara keseluruhan sekitar 22.831 hektare, terdiri dari penetapan/pencantuman hutan adat (34 unit seluas keseluruhan ± 17.659 ha) dan Pencadangan Hutan Adat (1 unit) seluas kurang lebih 5.172 ha.

Riungan Gede SABAKI ke-11 berlangsung selama tiga hari dari tanggal 1-3 Maret 2019, dihadiri sekitar 750 komunitas adat yang tersebar di Kabupatan Bogor dan Sukabumi (Jawa Barat), serta Kabupatan Lebak dan Pandeglang (Banten).

Selain Siti Nurbaya, hadir juga Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, tokoh masyarakat dan tokoh adat dari Kabupatan Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupatan Pandeglang dan Kabupatan Lebak.(RO/OL-5)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat