LBH Beberkan Sejumlah Pelanggaran HAM di Papua
![LBH Beberkan Sejumlah Pelanggaran HAM di Papua](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/c4a74294fd17a3d04da9c0373c2ab756.jpg)
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Papua mencatat sejumlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Bumi Cenderawasih yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat Polri. Pertama, terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus).
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan ada banyak turunan dalam kebijakan itu. Salah satunya soal daerah otonomi baru (DOB) yang dinilai dibentuk sesuai keinginan pemerintah.
"Sekalipun banyak kebijakan yang dibuat, tapi kemudian hanya memuatkan praktek militerisme yang tujuannya untuk merumuskam kepentingan ekonomi politik yang dicanangkan pemerintah baik nasional maupun di luar, yang pada prakteknya memarginalkan orang Papua dari wilayah adatnya dan hanya melahirkan lahan baru terjadi praktek pelanggaran HAM di daerah otonomi baru," kata Emanuel dalam diskusi daring, Jumat, 8 Desember 2023.
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud Pastikan Hukum Berkeadilan Jamin Penegakan HAM
Selanjutnya, Emanuel mengaku juga mencatat kasus pelanggaran HAM selama 2023 dalam konteks kebebasan berkumpul dan berserikat serta berkespresi. Menurut dia, mayoritas pada prakteknya mengalami pembungkaman ruang demokrasi baik di Papua, Jayapura maupun Sorong, hingga Merauke pada November 2023.
"Dalam analisa pola dan aktor, kami melihat dalam kebebasan berkumpul dan berekspresi aktor yang menghambat adalah oknum polisi dengan menggunakan politik, mengartikan pemberitahuan menjadi izin. Sehingga, kemudian itu dimainkan oleh mereka dan berdampak kepada dibungkamnya demokrasi dengan alasan tidak ada izin," ungkap Emanuel.
Lalu, ada pula kasus pelanggaran HAM dalam konteks perempuan dan anak. Emanuel mengatakan terjadi peningkatan praktek kekerasan terhadap perempuan, bukan hanya di wilayah domestik maupun juga wilayah publik serta di wilayah konflik bersenjata.
Baca juga : Pembela HAM: Jokowi tak Sadar Pelanggaran HAM di Papua Jadi Isu Internasional
"Yang dilupakan pemerintah dan tidak ada perlindungan khusus bagi perempuan dan anak di wilayah konflik yang hri ini tinggal di kamp-kamp pengungsian," ujar Emanuel.
Terlebih, Emanuel menyebut Komisi Nasional (Komnas) Anak dan Komnas Perempuan tidak serius melakukan perlindungan. Alhasil, dua perempuan pengungsi di Yahukimo menjalani kekerasan seksual dan pembunuhan saat kembali ke kebun dari pengungsian untuk mengambil makanan.
Emanuel menegaskan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual itu tidak ditangani hingga tuntas oleh Polsek, Polsek Kabupaten Yahukimo, termasuk Polda Papua. Begitu pula Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang disebut belum ada sikap apapun terkait kasus ini.
Baca juga : Jangan Perluas Jabatan Sipil untuk TNI-Polri
"Tapi ini menjadi fakta baru ada kekerasan kepada perempuan di daerah konflik bersenjata yang dibiarkan begitu saja tanpa ada kepastian hukum bagi pelaku dan juga kepastian hak atas keadilan bagi kedua korban," ucapnya.
Kemudian, ada pula pelanggaran dalam konteks buruh. Emanuel menyebut ada 8.300 buruh PT Freeport yang melakukan mogok kerja dari 2017 sampai saat ini. Namun, belum ada jawaban apapun dari pemerintah maupun PT Freeport.
Tak kalang pelik adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan-perusahaan sawit. Bahkan, kata Emanuel, manajemen perusahaan sawit tersebut bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengkriminalisasi yang berujung PHK sepihak.
Baca juga : Catahu Komnas Perempuan Catat 289.111 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada 2023
"Selain itu, kami juga temukan fakta buruh bekerja dengan alat pelindung diri (APD) yang kurang. Sehingga mengalami kecelakaan kerja sebagaimana yang dialami salah satu perempuan yang menjadi buruh sawit di patok ular dan meninggal di salah satu perusahaan sawit yang ada di tanah Papua," beber dia.
Terakhir, kasus pelanggaran HAM perampasan tanah. Emanuel mengatakan pihaknya menemukan banyak izin yang diberikan tanpa melibatkan masyarakat adat.
Sehingga, kata Emanuel, berdampak pada praktik perampasan tanah secara sistematik dan struktural, yang dilakukan oleh pemerintah bekerja sama dengan pihak yang akan mengggunakan tanah itu," tutur Emanuel. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Ditjen HAM Kawal Proses Hukum Kasus 18 Remaja yang Dianiaya Polisi di Sumbar
Laporan Dewan HAM PBB Berpotensi Digunakan ICC dan ICJ dalam Kasus Israel dan Gaza
Penyelidikan PBB Menuduh Israel dan Hamas Lakukan Kejahatan Perang dan Kemanusiaan
Prodi HI UKI Bersama DPR RI Diskusikan Aturan Intelijen di Indonesia
Asisten Sekjen PDIP Diperiksa KPK, Digeledah hingga Dihujani Pertanyaan
Wapres Ingatkan Penegakan Hukum di Papua tidak Ciderai HAM
Kehadiran Kelapa Sawit di Tanah Papua Jadi Penopang Ekonomi Rakyat
Proses Pelaporan Inovasi Daerah Papua akan Dipermudah
Imunitas masih Rendah, Bahaya Malaria masih Intai Anak
Prakiraan Cuaca Rabu (19/6) di Wilayah Indonesia: Potensi Hujan dan Gelombang Laut
Aktivitas Ekonomi dan Sosial di Papua Berjalan Normal
Respons All Eyes On Papua, DPR Minta Persoalan Alih Fungsi Lahan Libatkan Para Ketua Adat
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap