Jangan Perluas Jabatan Sipil untuk TNI-Polri
![Jangan Perluas Jabatan Sipil untuk TNI-Polri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/5857653376da72c97eb8d62784142f2d.jpg)
PENELITI Hak Asasi Manusia (HAM) dan Sektor Keamanan Setara Institut Ikhsan Yosarie mengatakan mengembalikan TNI-Polri untuk dapat ditempatkan di pos-pos jabatan sipil harus diatur lebih detil dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN memang memperbolehkan TNI-Polri menempati jabatan sipil di pos-pos tertentu. Kendati demikian, RPP ASN yang jadi aturan turunannya ini harus diatur cara dan kriterinya agar ada batasan posisi yang bisa ditempati TNI-Polri.
"Persoalannya kalau itu tidak diatur syarat dan kriteria dan caranya jangan-jangan nantinya akan terjadi migrasi semua jabatan kementerian dan lembaga bisa diduduki TNI-Polri," kata Iksan di Jakarta, Minggu (17/3).
Baca juga : Wacana Tentara Bisa Isi Jabatan ASN, Panglima: TNI Dibutuhkan Masyarakat
Menurutnya, perluasan jabatan sipil untuk TNI-Polri bisa saja terjadi. Ditambah lagi, ada persoalan banyak perwira TNI-Polri yang non-job atau tidak memiliki jabatan di institusi masing-masing.
"Ketika keran ini dibuka potensial sekali TNI-Polri bisa duduki jabatan sipil. Lalu bagaimana dengan ASN dari masyarakat sipil yang seharusnya bisa menduduki jabatan itu, namun ditempati oleh TNI-Polri," kata Iksan.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf mengatakan TNI-Polri seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik dan menduduki jabatan sipil karena tidak sesuai dengan fungsi serta kompetensi mereka. Apalagi, amanat reformasi adalah mencabut peran TNI-Polri dalam urusan politik agar profesional di bidang pertahanan keamanan dan penegakan hukum.
Baca juga : PKS: Jangan lagi Ada Intervensi TNI-Polri ke Wilayah Sipil
"Seharusnya TNI dan Polri tetap dalam bidang pertahanan dan keamanan,” kata Al Araf.
Dia menambahkan, jika persoalannya adalah penumpukan perwira non-job di institusi TNI dan Polri, maka yang perlu dilakukan adalah perbaikan proses rekrutmen, bukan diberikan ruang dengan RPP Manajemen ASN.
”Jika masalahnya adalah adanya penumpukan perwira non-job di kedua institusi tersebut, upaya yang dapat dilakukan adalah perbaikan proses rekrutmen anggota, pendidikan, kenaikan karier, dan kepangkatan,” katanya. (Z-6)
Terkini Lainnya
Hari Bhayangkara, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Hoegeng, Simbol Kejujuran dan Integritas dalam Sejarah Polri
Alexander Marwata Dianggap Mendiskreditkan Polri dan Kejaksaan
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, KPK: Kami Anggap Itu Komitmen
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi
Ini Jawaban Panglima TNI Ratas 'Hujan' Kritik Revisi UU TNI
Baleg DPR Sebut Presiden Berwenang Tunjuk TNI Aktif Tempati Jabatan Sipil
Draf RUU TNI Pastikan TNI Bisa Duduki Jabatan Sipil Tapi Harus Mundur
Wacana Tentara Bisa Isi Jabatan ASN, Panglima: TNI Dibutuhkan Masyarakat
Terkait Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI-Polri, Wakil Ketua Komisi II: Masih Perlu Dibahas
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap