visitaaponce.com

Pengertian Hukum dan Peran Hukum dalam Mewujudkan Keadilan

Pengertian Hukum dan Peran Hukum dalam Mewujudkan Keadilan
Ilustrasi.(Dok MI.)

DALAM kehidupan masyarakat terdapat norma dan sanksi yang dirancang dengan kesepakatan bersama. Setiap negara memiliki peraturan dan hukum yang mengikat, baik secara adat maupun resmi, oleh penguasa negara atau pemerintah. 

Indonesia memiliki berbagai jenis hukum, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, hingga peraturan daerah. Bagi warga negara yang melanggar hukum-hukum tersebut, sanksi akan diberlakukan, baik berupa penjara maupun denda. Rangkuman ini mencakup pengertian, tujuan, fungsi, unsur, dan jenis-jenis hukum yang berlaku di Indonesia.

Fungsi hukum ialah mengatur dan memelihara ketertiban serta keadilan, sehingga dapat mencegah atau mengendalikan kekacauan. Setiap negara memiliki sistem hukum sendiri, termasuk Indonesia, yang dinyatakan sebagai negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Warga negara Indonesia diwajibkan mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara ini.

Pengertian hukum menurut para ahli 

Hukum, sebagai undang-undang yang mengatur perilaku masyarakat, dapat dibuat dan ditegakkan melalui berbagai lembaga sosial atau pemerintah. Pengaruhnya meresap dalam politik, ekonomi, sejarah, dan masyarakat menjadikannya mediator yang signifikan dalam hubungan antarmanusia. Dalam konteks Indonesia, setiap warga negara diwajibkan mematuhi aturan hukum yang berlaku dengan sanksi berupa penjara atau denda bagi yang melanggar.

Baca juga: Pengertian Restorative Justice, Dasar Hukum, Syarat, dan Penerapannya

Pengertian hukum ialah suatu sistem peraturan yang mencakup norma-norma dan sanksi-sanksi bertujuan mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah kekacauan. Hukum dapat diciptakan melalui konstitusi, baik tertulis maupun tidak, dan hak-hak yang dikodekan di dalamnya.

Beberapa ahli memberikan pengertian hukum.

1. Ernst Utrecht.

Ernst Utrecht, seorang ahli hukum asal Indonesia, memberikan pandangannya tentang definisi hukum. Menurutnya, hukum dapat diartikan sebagai suatu kumpulan peraturan yang menjadi pedoman hidup berupa perintah atau larangan yang bertujuan mengatur tata tertib di dalam masyarakat. Adanya peraturan ini diharapkan dapat diikuti dan dihormati oleh masyarakat.

Dalam karyanya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia, Utrecht menggambarkan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mencakup baik perintah maupun larangan. Fungsinya mengelola tata tertib suatu masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat bersedia tunduk dan mematuhi peraturan tersebut. Jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan, pemerintah atau masyarakat diharapkan untuk mengambil tindakan yang sesuai.

2. JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto.

JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto menggambarkan hukum sebagai peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat, dan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwenang. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan ini berakibat pada tindakan hukuman tertentu.

Baca juga: Isi dan Makna Pasal 1 Ayat 1 Hingga 3 UUD 1945

3. Aristoteles.

Aristoteles, seorang filsuf asal Yunani, memandang konsep hukum dengan membaginya menjadi dua kategori utama. Hukum pertama ialah hukum tertentu yang mencakup aturan-aturan dan larangan perilaku manusia dalam berbagai situasi. 

Di sisi lain, Aristoteles mengakui hukum universal yang dikenal sebagai hukum alam. Hukum alam ini memiliki aturan dan pedoman tersendiri yang mencakup prinsip-prinsip dasar yang berlaku di seluruh alam semesta.

4. Immanuel Kant.

Immanuel Kant, filsuf terkenal dari abad ke-18, mengemukakan pandangannya terhadap hukum sebagai suatu standar otoritatif yang mengikat secara perasaan. Menurut Kant, manusia cenderung bertindak sesuai dengan hukum. Hal ini dianggap sebagai kehendak bebas yang dapat disesuaikan dan mengikuti peraturan. 

Meskipun manusia memiliki kebebasan bertindak sesuai kehendak sendiri, tindakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan moral dan nilai-nilai yang berlaku dalam lingkungannya. Hukum, dalam pandangan Kant, menjadi syarat yang melibatkan kehendak bebas secara menyeluruh untuk patuh pada peraturan yang berlaku.

5. Mochtar Kusumaatmadja. 

Mochtar Kusumaatmadja, dalam pandangannya terhadap hukum, melihat sebagai alat bantu dalam berbagai proses perubahan yang terjadi di dalam masyarakat. Bagi Mochtar, hukum tidak hanya berperan sebagai alat untuk melindungi dan memelihara, tetapi juga sebagai instrumen untuk menertibkan masyarakat. Menurutnya, hukum adalah suatu kaidah dan asas yang memiliki peran penting dalam mengatur hubungan di masyarakat dengan prinsip keadilan.

6. Thomas Hobbes.

Thomas Hobbes, filsuf asal Inggris, mengemukakan pandangannya bahwa hukum berperan sebagai alat perekat formal yang bermanfaat menyatukan masyarakat dari awalnya tidak terorganisasi. Menurutnya, hukum adalah suatu peraturan yang menguasai kehidupan masyarakat, baik melalui paksaan atau perintah, dan diciptakan oleh pihak yang berkuasa di dalam lingkungan masyarakat tersebut.

7. Hans Kelsen.

Hans Kelsen, ahli hukum dan filsuf asal Austria, menjadi tokoh yang mengusung gagasan bahwa hukum adalah suatu teori hukum yang murni. Menurutnya, hukum merupakan norma yang mengandung ketentuan dan konsekuensi dalam tindakan tertentu. Pelanggaran terhadap hukum dapat mengakibatkan ancaman sanksi dari penguasa di dalam lingkungan masyarakat tersebut.

Unsur hukum

Unsur-unsur hukum menjadi kunci utama dalam menjalankan suatu sistem peraturan. Menurut CST Kansil, ahli hukum yang terkenal, unsur-unsur hukum dapat diuraikan.

1. Pengertian mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

Unsur pertama ini menekankan pada pemahaman terhadap perilaku manusia dalam konteks pergaulan sosial. Hukum harus mampu mencakup dan mengatur berbagai aspek tingkah laku manusia di dalam masyarakat.

2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

CST Kansil menekankan bahwa peraturan atau norma hukum haruslah berasal dari lembaga atau badan resmi yang memiliki kewenangan untuk membuatnya. Ini menunjukkan pentingnya keterikatan hukum dengan otoritas yang sah.

3. Peraturan itu bersifat memaksa.

Unsur ketiga menegaskan bahwa norma hukum memiliki sifat memaksa. Artinya, hukum memiliki daya ikat yang mengharuskan individu atau kelompok masyarakat untuk mematuhinya, menjadikannya landasan utama bagi keteraturan sosial.

4. Sanksi pelanggaran peraturan adalah tegas.

Kansil menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum haruslah tegas. Ini mencerminkan prinsip keadilan dan disiplin dalam menegakkan norma hukum yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, Ishaq dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum menghadirkan pemahaman unsur hukum dari dua perspektif, yaitu unsur ideal dan unsur riil.

1. Unsur ideal.

Bersifat sangat abstrak yang tidak dapat diraba dengan pancaindra. Bersumber pada diri manusia itu sendiri, mencakup cipta, karsa, dan rasa.

2. Unsur riil.

Bersifat konkret, bersumber pada manusia, alam, dan kebudayaan.Melibatkan aspek eksternal sosial dalam pergaulan hidup masyarakat.

Tujuan dan fungsi hukum 

1. Tujuan hukum.
 
Masyarakat sebagai entitas yang aktif, bukanlah semata-mata alat atau objek, melainkan pelaku yang memiliki kepentingan dan tuntutan yang diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif. 

Berikut tujuan dari hukum yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat.

a. Perlindungan kepentingan manusia dari ancaman.

Tujuan utama kaidah hukum ialah melindungi kepentingan manusia dari berbagai bahaya yang dapat mengancam. Ini mencakup upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

b. Regulasi hubungan antarmanusia untuk menciptakan ketertiban.

Hukum bertujuan mengatur hubungan antara sesama manusia guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah konflik dan menjaga harmoni di antara individu-individu.

c. Perlindungan kepentingan individu dan kelompok.

Hukum tidak hanya berfokus pada perlindungan kepentingan individu, melainkan juga kelompok. Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan perlindungan agar kepentingannya terlindungi dari potensi ancaman di sekitarnya.

d. Mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya.

Tujuan hukum juga melibatkan aspirasi untuk mewujudkan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi semua orang. Hal ini mencakup aspek nafkah hidup yang mencukupi, perlindungan menyeluruh, dan pencapaian kebersamaan dalam masyarakat.

e. Menjaga dan menjamin ketertiban.

Hukum berperan sebagai sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban. Dengan peraturan yang jelas, diharapkan masyarakat dapat berfungsi secara teratur dan terhindar dari kekacauan.

2. Fungsi hukum.

Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsi pengendalian sosial dan memberikan dasar bagi berbagai aspek kehidupan masyarakat. 

Berikut beberapa fungsi hukum yang mencakup berbagai aspek.

a. Sarana pengendali sosial.

Hukum berfungsi sebagai sarana pengendali sosial dengan menerapkan aturan-aturan yang mengatur perilaku yang dianggap benar dalam masyarakat.

b. Alat perubahan masyarakat.

Sebagai instrumen perubahan, hukum dapat digunakan untuk mengadakan perubahan dalam struktur dan dinamika masyarakat.

c. Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.

Hukum berperan sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat dengan memberikan pedoman perilaku yang harus diikuti.

d. Sarana mewujudkan keadilan sosial.

Salah satu fungsi utama hukum ialah mewujudkan keadilan sosial dengan menetapkan norma-norma yang mendukung keadilan dan kesetaraan di dalam masyarakat.

e. Fungsi dalam pergerakan pembangunan.

Hukum dapat menjadi motor penggerak dalam pergerakan pembangunan dengan merancang kebijakan dan regulasi yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.

f. Fungsi kritis dan pengawasan.

Dengan fungsi kritisnya, hukum melakukan pengawasan terhadap aparatur pengawas, pelaksana, dan penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

g. Alat pengikat anggota masyarakat.

Hukum berperan sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat, mempererat eksistensi kelompok, dan menjaga kohesivitas sosial.

h. Alat pembersihan masyarakat.

Hukum digunakan sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu dengan memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi, maupun sanksi masyarakat.

i. Alokasi kewenangan dan putusan terhadap pemerintahan.

Hukum menentukan alokasi kewenangan dan memberikan dasar untuk pengambilan keputusan terhadap badan pemerintahan.

j. Alat stimulasi sosial.

Hukum bukan hanya sebagai alat pengontrol masyarakat, tetapi juga sebagai penyedia dasar-dasar hukum yang dapat menstimulasi dan memfasilitasi interaksi yang tertib dan adil di antara anggota masyarakat.

Bidang hukum

Hukum terbagi menjadi beberapa bidang yang mencakup aspek-aspek khusus dalam regulasi dan penegakan hukum. Berikut penjelasan singkat mengenai setiap bidang hukum.

1. Hukum pidana.

Bidang hukum pidana atau hukum publik merupakan ranah yang menangani pelanggaran-pelanggaran yang memiliki dampak merugikan bagi masyarakat atau negara secara umum. Hukum pidana memiliki peran penting dalam menetapkan norma-norma yang mengatur tindakan kriminal dan menetapkan sanksi sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut.

Hukum pidana adalah suatu peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk dalam kategori tindak pidana. Regulasi ini juga mengatur sanksi-sanksi yang dapat diterapkan sebagai konsekuensi bagi mereka yang melanggar hukum pidana.

Sebagai bagian integral dari sistem hukum suatu negara, hukum pidana tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan norma-norma lain yang berlaku. Di Indonesia, meskipun belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sistem hukum pidana masih bersumber pada norma-norma tertulis dan tidak tertulis yang menjadi warisan pemerintah kolonial.

Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mencakup Buku I tentang ketentuan umum, Buku II tentang kejahatan, dan Buku III tentang pelanggaran. Adapun hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar hukum pidana meliputi hukuman mati, hukuman penjara (baik seumur hidup maupun sementara), hukuman denda, dan hukuman tutupan.

Hukuman mati, yang masih diterapkan di Indonesia, merupakan pilihan kontroversial, sementara hukuman penjara memiliki variasi durasi tergantung pada berat ringannya pelanggaran. Hukuman denda memberikan opsi kepada terpidana untuk membayar denda atau menggantinya dengan hukuman kurungan, yang biasanya tidak seberat hukuman penjara dan memiliki batasan waktu maksimal. Hukuman tutupan, di sisi lain, diterapkan sebagai penambahan pidana terhadap mereka yang terlibat dalam kejahatan politik.

2. Hukum perdata.

Hukum perdata atau hukum pribadi mencakup hubungan antara individu atau entitas swasta dan mencakup aspek-aspek seperti perjanjian, kontrak, harta benda, warisan, dan segala sesuatu yang terkait dengan hak dan kewajiban individu. Hukum perdata merupakan kumpulan aturan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang terhadap badan hukum. 

Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan dalam bahasa Belanda. Sumber utamanya ialah Kitab Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sejarah hukum perdata di Indonesia memiliki kaitan dengan hukum perdata Eropa dan penerapan Hukum perdata Romawi.

Hukum Perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis dianggap sebagai hukum yang sangat sempurna pada masanya. Hukum privat ini berlaku di Prancis dan diwujudkan dalam dua kodifikasi. Ketika Prancis menguasai Belanda, kedua kodifikasi tersebut juga diterapkan di Belanda dan tetap berlaku bahkan setelah 24 tahun kemerdekaan Belanda. Setelah itu, Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang untuk hukum perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum perdata terdiri dari beberapa bab, seperti bab tentang orang yang mengatur hukum tentang manusia dan kekeluargaan, bab tentang kebendaan yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan hukum benda dan warisan, bab tentang perikatan yang mengatur hak dan kewajiban antara individu, badan hukum, dan pihak-pihak tertentu, serta bab tentang pembuktian yang mengatur alat pembuktian dan akibat hukumnya.

3. Hukum tata negara.

Bidang hukum tata negara menangani struktur, fungsi, dan interaksi antara lembaga-lembaga pemerintahan dalam suatu negara. Ini mencakup konstitusi, pembagian kekuasaan, dan hak-hak serta kewajiban warga negara. Hukum tata negara adalah kumpulan aturan yang muncul dalam sejarah dan diatur oleh hukum yang disebut negara, sehingga berkaitan erat dengan negara itu sendiri.

Dalam konteks hukum internasional, negara dianggap sebagai subjek hukum internasional. Dalam hukum privat, negara dianggap sebagai badan hukum yang tunduk pada hukum. Negara yang independen dalam hubungan eksternalnya diatur oleh hukum yang mengatur hubungan antarnegara.

Hukum tata negara adalah hukum yang paling pokok, membentuk struktur pemerintahan, memberikan kekuasaan, dan mengatur hubungan dengan warga negara. Ini mencakup hubungan antarberbagai lembaga pemerintahan dan khususnya berfokus pada hubungan dengan warga negara dalam ranah hukum administrasi, kecuali jika berbicara tentang alokasi kekuasaan kepada warga negara.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua negara memiliki konstitusi. Negara yang tidak memiliki konstitusi biasanya mengandalkan jus commune atau hukum tanah air. Hukum tanah air mencakup peraturan imperatif dan konsensus, seperti aturan hukum adat, konvensi, hukum hakim, dan norma internasional.

4. Hukum internasional.

Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional, mencakup perjanjian internasional, hak asasi manusia internasional, serta hukum perang dan konflik. Ini merupakan kerangka hukum yang mengatasi batas-batas negara dan berlaku pada skala internasional. Pada awalnya, hukum internasional diartikan sebagai aturan yang mengatur hubungan antarnegara.

Seiring kompleksitas hubungan internasional yang semakin bertambah, hukum internasional juga berkembang untuk mengatur struktur dan perilaku organisasi internasional, perusahaan multinasional, dan individu. Definisi hukum internasional dapat dijabarkan sebagai sekumpulan peraturan yang mengikat negara-negara.

Hukum internasional memiliki variasi bentuk dan pola perkembangannya. Ada hukum internasional regional yang berlaku dalam lingkup wilayah tertentu, seperti hukum internasional Amerika-Amerika Latin. Selain itu, hukum internasional mengatur konsep perlindungan kekayaan hayati laut. Hukum internasional khusus mencakup kaidah-kaidah yang berlaku khusus untuk negara-negara tertentu, seperti Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia.

Hukum internasional didasarkan pada pemikiran masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara yang memiliki kedaulatan dan kemerdekaan. Istilah negara dalam konteks ini merujuk pada entitas yang berdiri sendiri dan tidak tunduk pada kekuasaan negara lain. Subjek hukum internasional mencakup negara, organisasi internasional, dan individu.

5. Hukum adat.

Hukum adat melibatkan norma-norma yang berkembang dalam suatu masyarakat tertentu berdasarkan tradisi dan kebiasaan lokal. Seringkali, hukum adat mencakup norma-norma yang diakui oleh masyarakat setempat.

Karakteristik utama dari hukum adat ialah bersifat tidak tertulis yang berarti tidak ada aturan hukum yang dicatat secara resmi. Sebagai contoh, peraturan menteri yang mengundurkan diri jika tidak lagi mendapat kepercayaan dari mayoritas DPR ialah bentuk hukum adat dalam konteks politik nasional. Meskipun tidak ada kewajiban hukum untuk mengundurkan diri, tindakan tersebut dianggap sebagai praktik umum dalam politik.

Hukum adat seringkali bersifat lisan dan diturunkan dari generasi ke generasi atau turun temurun. Ruang lingkup hukum adat melibatkan berbagai bidang, seperti hak dan kewajiban perkawinan, warisan, hubungan antara masyarakat, kepemilikan, dan sebagainya. Contoh konkret dari hukum adat di beberapa negara mencakup hak bertetangga dan devolusi.

Dari segi yuridis, hukum adat dianggap sebagai aturan yang berkembang dari praktik adat tradisional dari waktu ke waktu, menjadikannya sumber hukum yang diakui. Pengadilan dapat mengakui hukum adat sebagai pelengkap undang-undang, selama tidak bertentangan dengan hukum lain.

6. Hukum lingkungan.

Bidang hukum lingkungan menangani isu-isu terkait dengan perlindungan lingkungan, termasuk regulasi terhadap polusi udara dan air, pengelolaan limbah, konservasi alam, dan perlindungan satwa liar. Hukum lingkungan mencakup regulasi terhadap pola lingkungan dan seluruh aspeknya, serta mengatur kondisi bersama manusia yang terpengaruh oleh lingkungan tersebut.

Hukum lingkungan memiliki tiga pilar yang esensial untuk dijaga, yaitu ekonomi, lingkungan hidup, dan masyarakat. Kolaborasi efektif antara ketiga pilar ini akan menghasilkan konsep pembangunan yang berkelanjutan. Disiplin ilmu hukum lingkungan mencakup berbagai aspek, termasuk tata lingkungan, perlindungan lingkungan, kesehatan lingkungan, kesehatan manusia, tata ruang, otonomi daerah, aspek sektoral, internasionalisasi lingkungan hidup, dan penegakan hukum.

Di Indonesia, hukum lingkungan diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Undang-Undang ini tidak hanya mengatur mengenai perlindungan lingkungan, tetapi juga menekankan pada upaya melestarikan lingkungan dan mencegah kerusakan lingkungan. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat