visitaaponce.com

Kasus Rempang, Pemerintah Diminta Perhatikan Prinsip Hukum Adat Suku Melayu

Kasus Rempang, Pemerintah Diminta Perhatikan Prinsip Hukum Adat Suku Melayu
Sejumlah anggota Brimob Polda Kepri menyisir jalan yang diblokir oleh warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.(Antara)

PEMERINTAH diminta untuk memperhatikan dan melindungi prinsip hukum adat masyarakat suku asli Melayu di Pulau Rempang dan Kampung Tua Galang. Hal itu terkait kerusuhan di Rempang dan Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra, mengemukakan pada fenomena Rempang investor harus berporos pada keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Selain itu, mereka juga tidak boleh melupakan soal perlindungan masyarakat hukum adat.

“Oleh karenanya pemerintah harus segera turun dan fokus mengatasi kisruh pulau Rempang untuk menemukan sebab akibatnya , dimana kini telah terjadi unjuk rasa perlawanan masyarakat kepada petugas pada senin lalu(11/9),” tegas Azmi kepada Media Indonesia, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Penggusuran Masyarakat Rempang Bukti Pemerintah Gagal Laksanakan Mandat Konstitusi

“Perlu diingat biasanya perlawanan masyarakat secara kolektif muncul karena ada ketidakadilan dan posisi tawar masyarakat yang tidak kuat, apalagi menghadapi para pelaku fungsional pengendali perusahaan dari negara lain,” tambahnya.

Menurutnya, komunitas suku Melayu adalah salah satu entitas bangsa termasuk dalam hubungan bangsa dan suku bangsa. Bangsa tidaklah muncul secara spontan tanpa suku bangsa yaitu unsur tradisi kampung tua.

Baca juga: Menteri ATR Sebut Lahan Tinggal di Pulau Rempang Tidak Kantongi HGU

Maka dari itu, demi demi urgensi perlindungan masyarakat, Azmi mengimbau pemerintah jangan abaikan hak masyarakat adat.

Azmi menegaskan pemerintah perlu memerhatikan prinsip keadilan antar generasi pada saat mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan hak lahan masyarakat suku asli.

“Penguasaan lahan untuk investor seharusnya dilakukan dan dilandasi evaluasi yang sungguh sungguh termasuk memastikan telah mendapatkan penerimaan masyarakat karenanya karena sampai saat ini masih ada perlawanan masyarakat pemerintah harus segera menuntaskan permasalahan ini,” tuturnya.

Jika perlu, kata Azmi, Pemerintah melakukan pengukuhan kembali batas hak masyarakat adat asli, agar jangan sampai ada lagi pengabaian negara kepada hak masyarakat terutama lahan masyarakat adat.

“Jadi dari kejadian ini harus rekonstruksi kembali hak penguasaan negara atas tanah, jangan pula dihambat jika masyarakat mempertahankan hak komunalnya atas tanah,” paparnya.

Azmi juga mengingatkan agar aparat keamanan tidak melakukan kekerasan atau penembakan saat mengawal konflik masyarakat.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat