visitaaponce.com

26 Aparat Terluka, 43 Warga Rempang Ditangkap dalam Aksi Unjuk Rasa di Kantor BP Batam

26 Aparat Terluka, 43 Warga Rempang Ditangkap dalam Aksi Unjuk Rasa di Kantor BP Batam
Unjuk rasa warga Pulau Rempang di kantor BP Batam, Senin (11/9) berakhir ricuh.(Antara/Teguh Prihatna)

SEBANYAK 26 aparat gabungan mengalami luka-luka dalam unjuk rasa warga Pulau Rempang, yang berujung ricuh di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin, 11 September 2023.

Demo dilakukan oleh kelompok masyarakat Pulau Rempang yang menolak direlokasi untuk proyek Rempang Eco City.

"Akibat insiden ini, 26 personel pengaman memerlukan perawatan medis. Baik observasi di tempat maupun dievakuasi ke rumah sakit," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 September 2023.

Baca juga : Menteri Bahlil Pernah Berjanji Tidak akan Zalim kepada Warga Pulau Rempang, Batam

Pandra merinci 12 personel Polri dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Batam. Sebanyak 10 orang di antaranya telah diperbolehkan pulang, dua pasien lainnya masih diobservasi.

"Selanjutnya personel Polri yang diobservasi di tempat sebanyak 8 orang personel, 4 personel Satpol PP dan 2 personel BP Batam rujuk ke RSBP," ujar Pandra.

 

Baca juga : Warga Pulau Rempang-Galang Kembali Melawan, Unjuk Rasa Berakhir Ricuh

Kronologi bentrokan warga Rempang dan aparat

 

Pandra menuturkan ada 1.000 massa yang mengaku dari Markas Besar Pasukan Adat dan Marwah-Gagak Hitam Kepri yang demo di depan kantor BP Batam. Mereka menyampaikan serangkaian tuntutan meliputi penolakan relokasi, pembebasan tersangka yang telah ditahan, penolakan pendirian pos terpadu, dan penarikan tim terpadu dari Rempang.

Sebanyak 1.100 personil gabungan Polri-TNI, Satpol PP dan Ditpam disiagakan Polda Kepri dalam rangka pengamanan aksi tersebut. Sebelum orasi dimulai, Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi, telah melaksanakan pertemuan dengan para demonstran untuk menghimbau agar tidak terlibat dalam tindakan anarkis. Rudi juga mengusulkan agar tuntutan disampaikan secara damai ke Jakarta.

Baca juga : Sengketa Tanah Adat Pulau Rempang dari Kacamata Hukum Properti

Mulanya, orasi dimulai tanpa kekerasan. Namun, perbedaan pandangan antara pengunjuk rasa dan pihak BP Batam menyulut emosi. Sekitar pukul 12.00 WIB, sebagian pengunjuk rasa mulai melemparkan botol air mineral dan benda-benda lainnya ke objek vital Kantor BP Batam.

Petugas mencoba meredakan situasi secara persuasif dan humanis dengan menghimbau pengunjuk rasa agar dapat menahan diri. Bukannya mereda, malah tindakan kekerasan semakin meningkat. Mereka melempari petugas dengan batu, merusak pagar kantor BP Batam, bahkan mencuri besi yang digunakan untuk melemparkan ke arah petugas.

"Situasi mulai tidak terkendali ketika sejumlah pengunjuk rasa melempari anggota Polri yang berjaga di lokasi. Insiden semakin serius ketika beberapa pengunjuk rasa melempari kaca gedung BP Batam, menyebabkan pecahnya kaca di sebelah kanan gedung," tutur Pandra.

Baca juga : Warga Pulau Rempang Dipaksa Setujui Relokasi, Layanan Faskes dan Sekolah Dihentikan sejak Agustus

Petugas yang bersiaga turun tangan meredakan situasi dan membubarkan massa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengunaan Kekuatan Polri. Kini, situasi disebut telah kondusif. Namun, Petugas Kepolisian masih berjaga di lokasi.

 

Polisi tangkap 43 warga

Dalam insiden ini, Pihak Kepolisian telah mengidentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap 43 orang. Mereka diduga pelaku pengrusakan dan perlawanan terhadap petugas Polri.

Pandra memastikan akan menerapkan proses hukum terhadap ke-43 orang tersebut sesuai perundang-undangan. Termasuk, perbuatan mereka akan dicatat dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

"Surat ini sangat diperlukan saat melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan dan kepentingan lainnya," ujar mantan Kabid Humas Polda Lampung itu.

Untuk diketahui, warga unjuk rasa karena menolak pengukuran lahan untuk proyek Rempang Eco City. Mereka tak terima digusur dari tempat yang sudah eksis sejak 1834 itu. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat