visitaaponce.com

Warga Pulau Rempang-Galang Kembali Melawan, Unjuk Rasa Berakhir Ricuh

Warga Pulau Rempang-Galang Kembali Melawan, Unjuk Rasa Berakhir Ricuh
Pengunjuk rasa melempari personel polisi saat aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor BP Batam, Senin (11/9).(Antara/Teguh Prihatna)

AKSI penggusuran paksa ribuan warga di Pulau Rempang, Batam, pada Kamis, 7 September 2023 lalu, masih terus memantik perlawanan warga hingga kini.

Pada Senin, 11 September 2023, pengunjuk rasa melempari para personel polisi saat aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau.

Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh.

Baca juga : Aparat Gusur Paksa Warga di Pulau Rempang, Ini Seruan Komnas HAM

Dalam aksi tersebut, sejumlah petugas luka terkena lembaran batu, serta sejumlah kaca kantor BP Batam hancur terkena amukan massa.

Kericuhan terjadi setelah ribuan masa yang berunjuk rasa di depan kantor BP Batam mulai melempari petugas dengan sejumlah batu dan kayu. Bahkan pagar juga rusak.

Baca juga : Potret Usang Pembangunan di Pulau Rempang

Awalnya, polisi hanya berusaha bertahan dari serangan massa. Namun, akibat suasana yang tidak terkendali, petugas akhirnya menembakkan gas air mata dan juga water canon untuk memukul mundur massa.

Dalam kejadian itu, selain rusaknya kantor BP Batam, beberapa petugas baik dari kepolisian dan juga BP Batam mengalami luka akibat kericuhan tersebut.

Pada akhinrya, suasana bisa kondusif setelah petugas berhasil memukul mundur massa untuk membubarkan diri.

 

Kampung adat suku Melayu

Sebelumnya, telah terjadi bentrokan antara aparat dan warga dalam proses pengosongan lahan di Pulau Rempang, Batam pada 7 September 2023, hingga menyebabkan jatuhnya korban.

Bentrokan aparat dan warga di Pulau Rempang dipicu karena warga masih belum setuju dengan adanya pengembangan kawasan tersebut yang merupakan kampung adat masyarakat Melayu.

Terdapat 16 kampung tua di Pulau Rempang. Warga asli yang terdiri atas suku Melayu, suku Orang Laut, dan suku Orang Darat diyakini telah bermukim di Pulau Rempang sejak 1834.

Menurut rencana, pembangunan kawasan investasi terpadu di Rempang akan digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG). Proyek bernama Rempang Eco City itu ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp381 triliun pada 2080.

Namun, bila dilihat dari standar HAM, pengosongan lahan di Pulau Rempang masuk kategori penggusuran paksa yang berdasarkan Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 2004/28 masuk kategori pelanggaran HAM berat. (MGN/Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat