Warga Pulau Rempang-Galang Kembali Melawan, Unjuk Rasa Berakhir Ricuh
AKSI penggusuran paksa ribuan warga di Pulau Rempang, Batam, pada Kamis, 7 September 2023 lalu, masih terus memantik perlawanan warga hingga kini.
Pada Senin, 11 September 2023, pengunjuk rasa melempari para personel polisi saat aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau.
Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh.
Baca juga : Aparat Gusur Paksa Warga di Pulau Rempang, Ini Seruan Komnas HAM
Dalam aksi tersebut, sejumlah petugas luka terkena lembaran batu, serta sejumlah kaca kantor BP Batam hancur terkena amukan massa.
Kericuhan terjadi setelah ribuan masa yang berunjuk rasa di depan kantor BP Batam mulai melempari petugas dengan sejumlah batu dan kayu. Bahkan pagar juga rusak.
Baca juga : Potret Usang Pembangunan di Pulau Rempang
Awalnya, polisi hanya berusaha bertahan dari serangan massa. Namun, akibat suasana yang tidak terkendali, petugas akhirnya menembakkan gas air mata dan juga water canon untuk memukul mundur massa.
Dalam kejadian itu, selain rusaknya kantor BP Batam, beberapa petugas baik dari kepolisian dan juga BP Batam mengalami luka akibat kericuhan tersebut.
Pada akhinrya, suasana bisa kondusif setelah petugas berhasil memukul mundur massa untuk membubarkan diri.
Kampung adat suku Melayu
Sebelumnya, telah terjadi bentrokan antara aparat dan warga dalam proses pengosongan lahan di Pulau Rempang, Batam pada 7 September 2023, hingga menyebabkan jatuhnya korban.
Bentrokan aparat dan warga di Pulau Rempang dipicu karena warga masih belum setuju dengan adanya pengembangan kawasan tersebut yang merupakan kampung adat masyarakat Melayu.
Terdapat 16 kampung tua di Pulau Rempang. Warga asli yang terdiri atas suku Melayu, suku Orang Laut, dan suku Orang Darat diyakini telah bermukim di Pulau Rempang sejak 1834.
Menurut rencana, pembangunan kawasan investasi terpadu di Rempang akan digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG). Proyek bernama Rempang Eco City itu ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp381 triliun pada 2080.
Namun, bila dilihat dari standar HAM, pengosongan lahan di Pulau Rempang masuk kategori penggusuran paksa yang berdasarkan Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 2004/28 masuk kategori pelanggaran HAM berat. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Kampung adat suku Melayu
BP Batam Berkomitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Rempang Eco-City
Kapolresta Barelang: Relokasi Berjalan Aman tanpa Gejolak Berarti
Groundbreaking Rumah Contoh Warga Rempang, BP Batam Komitmen Selesaikan Pembangunan Tahap Awal
Proyek Xinyi di Pulau Rempang Maju Terus, Meski Relokasi Warga belum Jelas
26 Aparat Terluka, 43 Warga Rempang Ditangkap dalam Aksi Unjuk Rasa di Kantor BP Batam
Aparat Gusur Paksa Warga di Pulau Rempang, Ini Seruan Komnas HAM
Ibu dan Anak Disekap di Kandang Anjing di Wilayah Bangka, Polisi Turun Tangan
Modusnya Lewat Facebook, Perekrut PMI Ilegal di Batam Dibekuk Polisi
Langkah Sinergis dan Strategis BP Batam Wujudkan Kota Batam Ramah Investasi
BP Batam Pastikan Ketersediaan Air Maksimal untuk Seluruh Kawasan, Termasuk Putra Jaya dan Tanjung Uncang
Gerak Cepat Muhammad Rudi Gesa Proyek Infrastruktur untuk Investasi
Tinjau Proyek Infrastruktur, Kepala BP Batam: Masyarakat Dapat Segera Menikmati
Sakit Hati Politik
Jalan Lain Mengakhiri Korupsi
Pembangunan HAM di Indonesia sebagai Gerakan Transformasi Sosial
Realitas Baru Timur Tengah
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap