visitaaponce.com

PBNU Sebut Akuisisi Paksa Tanah Warga Rempang oleh Pemerintah Hukumnya Haram

PBNU Sebut Akuisisi Paksa Tanah Warga Rempang oleh Pemerintah Hukumnya Haram
Ketua umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (tengah).(Antara)

PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) buka suara terkait persoalan yang terjadi di Pulau Rempang-Galang, Batam, Kepulauan Riau. PBNU menegaskan bahwa kesentosaan masyarakat menjadi yang utama dalam konflik agraria yang terjadi antara warga dan proyek Rempang Eco City itu.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf memahami bahwa ada wawasan yang mengatakan bahwa Investasi dibutuhkan negara. Namun Yahya menegaskan dalam upaya membangun investasi tidak boleh ada masyarakat yang menjadi korban.

"Investasi itu harus dikembalikan pada tujuan asalnya yaitu kemaslahatan masyarakat, dan masyarakat tidak boleh menjadi korban. Apapun juga kesentosaan dari masyarakat itu nomor satu, risiko-risiko investasi itu hitungan kemudian," Kata Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jumat (15/9.

Baca juga : Kasus Rempang, Pemerintah Diminta Perhatikan Prinsip Hukum Adat Suku Melayu

Melanjuti apa yang disampaikan Yahya, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (Lakpesdam PBNU), Ulil Abshar Abdalla, meminta pemerintah untuk memperbaiki pola-pola kominikasi dengan masyarakat dalam menyelesaikan permasalah itu.

"PBNU mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki pola-pola komunikasi dan segera menghadirkan solusi penyelesaian persoalan ini, dengan memastikan agar kelompok yang lemah (mustadh’afin) dipenuhi hak-haknya, serta diberikan afirmasi dan fasilitasi," ujar Ulil.

Baca juga : Warga Pulau Rempang Dipaksa Setujui Relokasi, Layanan Faskes dan Sekolah Dihentikan sejak Agustus

Ulil mengatakan PBNU meminta kepada pemerintah agar mengutamakan musyawarah dan menghindari pendekatan koersif. Dia mengatakan dalam muktamar ke-34 di Lampung telah membahas persoalan pengambilan tanah rakyat oleh negara.

"PBNU berpandangan tanah yang telah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses redistribusi lahan oleh pemerintah atau pengelolaan lahan, maka hukum pengambilalihan tanah itu oleh pemerintah adalah haram," katanya.

Hukum haram itu, kata Ulil, jika pengambilalihan oleh pemerintah dilakukan dengan sewenang-wenang. Meskipun demikian, sambungnya, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil alih tanah rakyat dengan syarat sesuai ketentuan hukum perundang-undangan.

Dalam persoalan di Rempang-Galang, Ulil pun menegaskan bahwa PBNU selalu membersamai dan terus mengawal perjuangan rakyat untuk mendapatkan keadilan melalu cara-cara yang sesuai kaidah hukum dan konstitusi.

"Selanjutnya, PBNU juga mengimbau kepada masyarakat Rempang-Galang agar menenangkan diri dengan memperbanyak zikir serta taqarrub kepada Allah, serta tetap memelihara sikap husnudhon terhadap pemerintah dan aparat keamanan," tukasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat