visitaaponce.com

Guru akan Diwajibkan Miliki Kualifikasi Akademik Pendidikan Profesi

Guru akan Diwajibkan Miliki Kualifikasi Akademik Pendidikan Profesi
Ilustrasi(Antara)

RANCANGAN Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah dirancang baru memasuki tahap awal atau perencanaan. Kemendikbudristek masih menjaring banyak masukan dari berbagai pihak sebelum mengeluarkan draf resminya.

Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menyampaikan bahwa ada beberapa perubahan mendasar yang akan ditawarkan dalam RUU ini. Salah satunya adalah terkait kategori pendidik di berbagai jenjang pendidikan yang disederhanakan menjadi 3 yakni guru, dosen dan instruktur.

"Banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas seperti guru namun tidak diakui sebagai guru contohnya konselor, pamong belajar, Widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator. Ke depannya dengan penyederhanaan dapat diakui menjadi guru," ujarnya dalam Silaturahmi bersama Media Indonesia, Jumat (4/3).

Nino mengatakan bila UU saat ini menetapkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV, RUU nanti menawarkan yang lebih sederhana. Kualifikasi akademik S1 diganti dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Wajid S1 diganti dengan PPG bagi orang yang akan berprofesi sebagai guru. Akan ada pemutihan bagi guru yang sudah mengajar saat UU terbit," imbuhnya.

Dengan demikian, lanjutnya, semua pendidik bisa diakomodir dalam regulasi atau diakui oleh negara. Bahkan mereka bisa menerima tunjangan atas pengabdian mereka tersebut. (H-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat