visitaaponce.com

Simak Syarat Mudik dari Satgas Covid-19

Simak Syarat Mudik dari Satgas Covid-19
Suharyanto(Antara)

KETUA Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto mengumumkan syarat perjalanan selama periode mudik. Syarat itu wajib dipenuhi agar masyarakat tetap aman dan kasus covid-19 terkendali.

“Satgas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk surat edaran untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN),” kata Suharyanto dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (31/3)

Syarat tersebut, yakni PPDN yang sudah divaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan tes covid-19. Sedangkan PPDN yang baru divaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau tes polymerase chain reaction (PCR) 3x24 jam.

“Bagi PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam,” papar Suharyanto.

Suharyanto juga mengatur syarat perjalanan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan tertentu dan anak-anak. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam.

“Serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat,” jelas dia.

Berikutnya, anak di bawah usia enam tahun tidak perlu dites covid-19. Namun harus bersama pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

“Selanjutnya, anak usia 6 hingga 17 tahun tidak perlu tes namun harus menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua,” tutur Suharyanto.

Suharyanto menyebut seluruh syarat itu bukan untuk membatasi atau menyulitkan pemudik. Kewajiban itu diberlakukan agar pemudik bisa kembali ke kampung halaman namun tetap aman dari covid-19.

“Semoga mudik aman, lancar, dan tidak terjadi penularan signifikan,” pungkasnya. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat