visitaaponce.com

Ombudsman Marak Calo hingga Penipuan Tikel Kapal saat Mudik Lebaran 2024

Ombudsman: Marak Calo hingga Penipuan Tikel Kapal saat Mudik Lebaran 2024
Ilustrasi. Sejumlah kendaraan turun dari kapal penyeberangan di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (23/3/2024).(ANTARA/TEGUH PRIHATNA)

ANGGOTA Ombudsman RI Hery Susanto mengungkapkan dalam mudik Lebaran 2024 ditemukan sejumlah permasalahan dalam penjualan tiket kapal penyeberangan. Mulai dari maraknya calo tiket hingga penipuan tiket yang dialami calon penumpang.

Para calo tiket memanfaatkan keterbatasan pengetahuan calon penumpang tentang sistem daring pada ticketing dan kesulitan penumpang untuk mengakses tiket secara online. Hery menyebut di Pelabuhan Merak dan Ciwandan, selisih harga tiket di calo sekitar Rp28.000.

"Jadi, masih banyak tindakan percaloan tiket pada pelabuhan penyeberangan," ungkapnya dalam konferensi pers Penyampaian Hasil Pengawasan Ombudsman RI pada Mudik Lebaran Tahun 2024 di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (27/5).

Baca juga : Kemenhub Larang Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan

Hery berpendapat lemahnya pengawasan dari pengelola pelabuhan hingga jumlah petugas yang tidak memadai menjadi alasan banyaknya calo berani menjual tiket kapal penyeberangan lebih mahal di kawasan pelabuhan.

"Masih ada celah-celah yang belum diperbaiki di ranah itu, sementara petugas yang terbatas dan kurangnya pengawasan," ucapnya.

Masalah lain yang ditemukan Ombudsman ialah adanya penipuan tiket kapal penyeberangan saat mudik Lebaran 2024. Salah satu lokasi yang ditemukan yakni di Pelabuhan Marundung, Tarakan, Kalimantan Utara.

Baca juga : Pemudik dari Pelabuhan Merak-Bakauheni Wajib Pesan E-Tiket, Ini Cara Belinya

Pada saat pemantauan yang dilakukan Ombudsman, terdapat 12 calon penumpang yang mengalami penipuan oleh calo tiket yang menjanjikan dapat memberikan akses untuk memperoleh tiket dengan membayar Rp1.000.000 per orang. Namun, hingga kapal diberangkatkan penumpang tersebut tidak dapat masuk pelabuhan karena belum memiliki tiket.

"Praktek penipuan tiket kepada calon penumpang ini masih (marak) terjadi," imbuhnya.

Ombudsman, lanjutnya, juga menemukan permasalahan harga tiket kapal yang tidak sesuai regulasi sbagaimana temuan di Pelabuhan Tanjung Api-api di Palembang, Sumatera Selatan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Harga tiket yang dibebankan kepada penumpang lebih besar dari harga tiket yang ditentukan dalam peraturan daerah. "Terjadi selisih harga tiket sekitar Rp2.400 per tiket," kata Hery.

Temuan lain yang menjadi masalah dalam mudik Lebaran 2024 ialah banyaknya calon penumpang yang belum memiliki tiket kapal, tapi nekat datang ke pelabuhan. Hal ini pun menyebabkan kemacetan kendaraan yang luar biasa. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat