visitaaponce.com

Ajak Implementasi UU TPKS, Bukti Puan Serius Lindungi Kaum Perempuan

Ajak Implementasi UU TPKS, Bukti Puan Serius Lindungi Kaum Perempuan
Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah segera membuat aturan turunan pasca-pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Ist/DPR)

UNDANG-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual  (UU TPKS) baru saja disahkan DPR beberapa waktu lalu. Pasca-pengesahan aturan ini, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah segera membuat aturan turunan UU ini. Sikap Puan dinilai cerminkan keseriusan Puan lindungi kaum perempuan.

Hal tersebut dikatakan Koordinator Forum Perempuan Indonesia Berdaya (Forpida), Anisa Mursidawati. Dia mengapresiasi sikap Puan yang dirasa sudah benar.

"Saya katakan Puan tunjukan keseriusannya untuk lindungi kaum perempuan. Meski UU TPKS sudah disahkan, dia tetap mengawal isu ini. Perjuangan baginya belum usai karena tanpa aturan turunan, implementasi hukum bisa sulit dilakukan," ujar Anisa melalui keterangan tertulis, Jumat (13/5).

Dia menyebut setelah disahkannya UU ini, mesti ada aturan teknisnya. Ini nanti akan tertuang dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) juga aturan peraturan presiden (perpres).

Baca juga: Puan Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

Keduanya diperlukan agar terdapat aturan lebih teknis dan rigid sebagai tafsiran dari UU TPKS. Sehingga dalam praktek penegakan hukumnya akan lebih mudah dilakukan.

Anisa menyebut sikap Puan juga tunjukkan kalau dia konsisten di isu ini. Sikap Puan bukan karena genit politik semata. Jika sebatas gimmick, kata dia, Puan tidak akan mengawal isu tersebut sampai sejauh ini.

"Puan saya katakan bisa aspirasikan harapan perempuan Indonesia. Puan saya katakan juga cerminkan sikap yang konsisten di dunia politik," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani, mengaku bersyukur usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meski demikian meminta agar pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS.

Baginya tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, baginya akan semakin baik.

Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal dilakukan. Nantinya, kata dia, akan ada lima peraturan pemerintah (PP) dan lima peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat