Ajak Implementasi UU TPKS, Bukti Puan Serius Lindungi Kaum Perempuan
![Ajak Implementasi UU TPKS, Bukti Puan Serius Lindungi Kaum Perempuan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/05/9b1a015fa690f2d751a5d66e28576123.jpg)
UNDANG-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) baru saja disahkan DPR beberapa waktu lalu. Pasca-pengesahan aturan ini, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah segera membuat aturan turunan UU ini. Sikap Puan dinilai cerminkan keseriusan Puan lindungi kaum perempuan.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Forum Perempuan Indonesia Berdaya (Forpida), Anisa Mursidawati. Dia mengapresiasi sikap Puan yang dirasa sudah benar.
"Saya katakan Puan tunjukan keseriusannya untuk lindungi kaum perempuan. Meski UU TPKS sudah disahkan, dia tetap mengawal isu ini. Perjuangan baginya belum usai karena tanpa aturan turunan, implementasi hukum bisa sulit dilakukan," ujar Anisa melalui keterangan tertulis, Jumat (13/5).
Dia menyebut setelah disahkannya UU ini, mesti ada aturan teknisnya. Ini nanti akan tertuang dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) juga aturan peraturan presiden (perpres).
Baca juga: Puan Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS
Keduanya diperlukan agar terdapat aturan lebih teknis dan rigid sebagai tafsiran dari UU TPKS. Sehingga dalam praktek penegakan hukumnya akan lebih mudah dilakukan.
Anisa menyebut sikap Puan juga tunjukkan kalau dia konsisten di isu ini. Sikap Puan bukan karena genit politik semata. Jika sebatas gimmick, kata dia, Puan tidak akan mengawal isu tersebut sampai sejauh ini.
"Puan saya katakan bisa aspirasikan harapan perempuan Indonesia. Puan saya katakan juga cerminkan sikap yang konsisten di dunia politik," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani, mengaku bersyukur usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meski demikian meminta agar pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS.
Baginya tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, baginya akan semakin baik.
Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal dilakukan. Nantinya, kata dia, akan ada lima peraturan pemerintah (PP) dan lima peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Ketua KPU Terlibat Kasus Asusila, Puan Maharani : Masalah Serius Harus Dievaluasi
Dirjen Apitka Kominfo Mundur, Puan: Menterinya Perlu Dievaluasi Presiden
DPR Diyakini tidak Bahas RUU Perampasan Aset
Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan, Utut: Keputusan di Rapat DPP
PDIP Pertimbangkan Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng
Ketua DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kebocoran Data
Sudah Lewat 2 Tahun, Presiden Diminta Segera Sahkan Aturan Turunan UU TPKS
Anies Janji Tak Akan biarkan Pemerkosa Melenggang Tanpa Dihukum
Pengesahan 7 Regulasi Pelaksana UU TPKS Kian Mendesak
Darurat Kekersan Seksual, Seluruh Korporasi Wajib Membentuk Satgas PPKS
Publik Tagih Janji Pemerintah Soal Aturan Pelaksanaan UU TPKS
Regulasi Turunan UU TPKS Diperkirakan Rampung pada Akhir Tahun
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap