visitaaponce.com

BPJS Watch Usul Penetapan Kelas Rawat Inap Standar Ditunda Sampai 2025

BPJS Watch Usul Penetapan Kelas Rawat Inap Standar Ditunda Sampai 2025
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/12/2021).(ANTARA/SYIFA YULINNAS)

PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan berlaku mulai Juli 2022 mendatang. Dengan demikian, kelas 1, 2 dan 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan akan dihapuskan dan berubah menjadi pelayanan terstandar.

Menanggapi hal itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan, penerapan KRIS seharusnya ditunda hingga 2025 mendatang. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh rumah sakit siap menjalankan aturan baru tersebut.

"Dalam masa peralihan covid-19 ini tentunya masih banyak RS yang belum memiliki kemampuan biaya untuk merenovasi kelas perawatan menjadi seperti yang diamanatkan KRIS," kata Timboel saat dihubungi, Selasa (7/6).

Baca juga: UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno Blitar Semarakkan Bulan Bung Karno

Baca juga: Said Aqil: Tindak Tegas Khilafatul Muslimin dan Organisasi Serupa

Ia mengungkapkan, uji coba sistem KRIS yang telah dianamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang harus dilakukan hingga 31 Desember 2022, akan sulit dipenuhi oleh RS swasta.

"Tentunya pemerintah juga harus bijak menentukan batas masa uji coba ini. Karenanya diusulkan masa uji coba ini sampai 2025," tegas dia.

Selain kesiapan rumah sakit, Timboel menyatakan pemerintah juga harus memerhatikan kemampuan pasien peserta kelas 3 yang tidak mampu. Pasalnya, dengan adanya KRIS, otomatis iuran baru akan ditetapkan dengan harga Rp50 ribu sampai Rp75 ribu perbulan.

"Untuk peserta kelas 1 dan 2 tidak ada masalah, karena iurannya turun. Tapi bagi peserta kelas 3 yang tidak mampu akan menjadi masalah ketika iuran menjadi naik," ucap dia.

Timboel mengingatkan, bila pemerintah tidak bijak dalam menetapkan iuran ini, maka jumlah peserta kelas 3 yang menunggak iuran akan semakin banyak. "Ini berarti akan semakin menjauhkan JKN dari masyarakat," tutup dia. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat