Ini Komentar Pakar Soal Rencana Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Menteri PAN-RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.
Untuk jangka panjang, pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Falih Suaedi menilai bahwa kebijakan ini mempunyai nilai positif. "Regulasi tersebut akan mempermudah pemerintah dalam menganalisis kebutuhan riil pegawai secara kualitatif dan kuantitatif. Menurutnya, fenomena ini harus direspons dengan solusi kreatif," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Unair.
Ia menuturkan, proses seleksi dan rekrutmen pegawai honorer dulu sangat beragam karena masing-masing instansi menyelenggarakan. Oleh sebab itu, pegawai honorer yang ada saat ini sebaiknya dipetakan dari aspek lama mengabdi, umur, pendidikan, dan prestasi kerja.
“Apabila lama mengabdi sudah lebih dari lima tahun, umur masih memenuhi syarat masuk PNS, pendidikan yang relevan serta prestasi kerja yang baik, maka yang bersangkutan layak untuk mendapatkan poin 30%, sisanya yang 70% tergantung dari hasil tes, baik untuk PNS maupun P3K,” tambahnya.
Di samping itu, Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PKK) juga diminta untuk merancang langkah strategis terkait penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS sebelum batas waktu pada 28 November 2023.
Strategi
Dosen Departemen Administrasi FISIP UNAIR itu mengusulkan strategi berupa penyusunan profil atas dasar lama mengabdi, umur, pendidikan, dan prestasi kerja. Kemudian, profil tersebut mulai dipilah untuk disalurkan kepada BUMN, BUMD, atau organisasi lain yang sistem kepegawaiannya lebih independen, termasuk merekomendasikan kepada pihak ketiga yang merupakan mitra pemerintah (outsourcing).
Kemudian, Falih menyampaikan bahwa dalam jangka yang lama peraturan ini akan membantu pemerintah untuk mendapatkan data yang lebih valid terkait kualitas dan kuantitas PNS dan PPPK. Lebih dari itu, hal itu juga dapat memberikan kemudahan dalam menyusun perencanaan tentang placement, training dan development, sistem karir dan sistem kompensasi, serta evaluasi kinerja para pegawai.
“Selama ini database kepegawaian di negara kita nggak pernah beres. Jika database-nya saja bermasalah, langkah ke belakangnya akan bias. Semoga hal-ihwal tentang pengelolaan ASN di Indonesia lebih profesional, lebih sederhana, dan lebih demokratis,” tutupnya. (H-2)
Terkini Lainnya
Peserta Tapera Nabung Puluhan Tahun Pengembaliannya Kok Kecil? Begini Penjelasannya
Mengapa Simpanan Tapera PNS Kecil? Meski Puluhan Tahun Menabung
BP Tapera Ungkap Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
2 PNS Sukabumi Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang Eko Darmanto
THR ASN Capai Rp27,33 Triliun, Hampir 100%
ASN Jakarta Diduga Terlibat dalam Judi Online, Heru Budi Bersiap Ajukan Namanya
Heru Budi Lacak Daftar Nama ASN Jakarta yang Main Judi Online
Pemkot Bandung Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Terlibat Judi Online
Jabar Jadi Provinsi dengan Pemain Judi Online Tertinggi, Pemprov: Belum Ada ASN yang Terjerat
Aparatur Sipil Negara Harus Jadi Contoh Tertib Pajak
Kemensos Bantah Adanya Pejabat Eselon I Kementerian yang Terima Bansos
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap