visitaaponce.com

Gerakan Selamatkan Tanah Punya Pengaruh Signifikan Pada Ketahanan Pangan

Gerakan Selamatkan Tanah Punya Pengaruh Signifikan Pada Ketahanan Pangan
Ilustrasi petani menanam padi(Antara/Arnas Padda)

INDONESIA dinilai perlu memperkuat komitmen politik menghadapi ancaman kepunahan tanah. Pengamat hukum dan regulasi, Melli Nuraini Darsa mengatakan, hal itu berkaitan juga dengan ketahanan pangan Indonesia.

Pengamat hukum dan regulasi, Melli Nuraini Darsa mengatakan Indonesia perlu perkuat komitmen politik untuk menghadapi ancaman kepunahan tanah. 

Berdasarkan data, 95% makanan yang dikonsumsi berasal dari tanah karena tanah merupakan dasar dari ekosistem darat. Menurut UN Food & Agriculture Organisation, saat ini tanah telah terdegradasi sebesar 52%.  

Penelitian yang belum lama dilakukan olek Institut Pertanian Bogor (IPB) juga  mengungkapkan bahwa 72 persen dari tanah pertanian di Indonesia sat ini sedang “sakit” karena kekurangan bahan organik akibat penggunaan pupuk kimia yang masih tinggi. 

Melli yang juga anggota Dewan Pembina Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjelaskan, tanah adalah elemen yang hidup, dimana tanah terdiri dari jutaan jasad renik yang hidup di setiap jengkalnya.  

“Diperkirakan bahwa tanah di bumi hanya mampu bertahan hingga 60 tahun kedepan. Penipisan tanah yang terjadi, akan berpengaruh pada penurunan nutrisi pada makanan yang dikonsumsi. Ini sudah terjadi di banyak negara. Apalagi kita tahu saat ini di Eropa sedang terjadi ketegangan antara Ukraina dan Rusia yang sedikit banyak telah mempengaruhi pasokan dan harga gandum hingga ke Indonesia,” kata Melli dalam keteranganya.

Melli menegaskan, untuk menghadapinya swasembada pangan sangat penting diupayakan. Namun swasembada tidak akan terjadi jika produksi tanaman menjadi tidak maksimal akibat kondisi tanah di negara tersebut tidak subur. 

"Masalah kepunahan tanah juga harus diperhatikan sebagai suatu urgensi," ujarnya.

Setelah beberapa tahun isu ini banyak dibicarakan para ahli dan saintis, akhirnya di tahun ini muncul gerakan “Save Soil” yang diinisiasi seorang yogi dan humaniterian, berusia 65 tahun bernama Sadhguru Jaggi Vasudev, yang juga pendiri Yayasan Isha. 

Dia berhasil mengangkat masalah tanah menjadi perhatian sejumlah pemimpin negara-negara di dunia melalui Gerakan Selamatkan Tanah (Save Soil). Gerakan ini merupakan bagian dari Gerakan Planet Sadar (Conscious Planet). 

Sebagai informasi, demi menggalang perhatian dan dukungan untuk gerakan “Selamatkan Tanah”, Sadhguru sejak 21 Maret 2022, melakukan perjalanan dari Eropa melalui Timur Tengah hingga India Selatan sejauh 30.000 km dalam 100 hari menggunakan sepeda motor guna mengampanyekan gerakan tersebut. Puncak perjalanan itu mencapai kulminasinya hari ini (21/06).

Sampai dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di tanggal 5 Juni lalu, gerakan Selamatkan Tanah telah mendapat dukungan resmi dari 74 negara dan 2,5 miliar orang. Dukungan tersebut diterjemahkan ke dalam sebuah komitmen sosial dan komitmen politik untuk berkomitmen melakukan upaya nyata memulihkan dan meremajakan bumi khususnya tanah dari kepunahan. 

Baca juga : Satgas Kembali Imbau Disiplin Prokes Hadapi Varian Baru

Sampai saat ini Indonesia belum termasuk ke dalam daftar negara yang mendukung Gerakan Selamatkan Tanah. 

Memang jika ditinjau dari instrumen regulasi, Indonesia sudah memiliki perangkat hukum terkait kelestarian alam dan lingkungan, apalagi isu Environment, Social and Governance (ESG) sedang menjadi perhatian investor dan pemangku kepentingan. 

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia menganut prinsip pembangunan berwawasan lingkungan. Pemerintah juga sudah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Dari dasar konsitusi itu, sejumlah perangkat regulasi terkait konservasi tanah sudah kita miliki, antara lain: UU tentang Konservasi Tanah Dan Air No. 37/2014, UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan No. 41/2009, dan Peraturan Pemerintah No. 12/2012. 

Ketiganya mengatur agar Indonesia sebagai negara agraris memastikan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, termasuk konservasi tanah dan air, serta perlindungan dan pelestarian sumber daya, juga pengelolaan kualitas lahan dan air, hingga pemberian insentif untuk menjaga kesuburan tanah serta larangan melakukan kegiatan yang mengurangi kesuburan tanah. 

Adanya regulasi itu, lanjut Melli perlu dioptimalkan pemerintah Indonesia.

“Komitmen politik Indonesia menghadapi urgensi kepunahan tanah harus dipertajam melalui 5 pendekatan: Panca Kebijakan Insentif Anti-Kepunahan,” Ujar Melli.

Perlu regulasi yang mampu berperan sebagai insentif agar, pertama, tanah semakin sehat dan terbebas dari ketergantungan pada bahan kimia yang cenderung punya pengaruh negatif pada ekosistem pada umumnya. 

Kedua, insentif diperlukan agar dunia pertanian juga bisnis lebih proaktif melalui aktivitasnya menyelamatkan organisme tanah. 

Ketiga, perlu regulasi agar masyarakat termotivasi lebih aktif mencegah atau mengatasi kerusakan tanah akibat kurangnya air tanah, misalnya mendorong wisatawan untuk membayar bea yang digunakan untuk menanamkan pohon-pohon sehingga bisa melindungi tanah itu sendiri. 

Keempat, perlu regulasi punitive agar kelembaban tanah lebih terjaga, Dan kelima dan terakhir, perlu regulasi preventif dan punitif agar erosi tanah lebih tercegah. 

“Saya sangat berharap Pemerintah dapat memperkuat komitmen politik di isu kepunahan dan degaradasi tanah karena erat kaitannya dengan ketahanan pangan dan ancaman kelaparan rakyat kita, tentunya disamping program transisi energi dan Net Zero Emission,” pungkas Melli. (RO/OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat