visitaaponce.com

Mulai 17 Juli, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Mulai 17 Juli, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
Ilutrasi: Vaksinasi dosis satu dan dua masih digencarkan, kini vaksin booster mandiri sudah ditetapkan tapi tarifnya belum ditentukan.(ANTARA)

PENUMPANG kereta api (KA) jarak jauh diminta menunjukkan hasil vaksinasi ketiga atau booster mulai Minggu, 17 Juli 2022 sesuai persyarakat perjalanan dalam negeri. 

Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Baca juga: Idul Adha Sarana Dekatkan Diri kepada Allah dan Sesama Manusia

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut, aturan ini seiring terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi covid-19," kata Joni dalam keterangan resmi, Minggu (10/7).

Joni mengimbau kepada calon penumpang KA jarak jauh untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

Untuk persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh mulai 17 Juli ialah bagi yang sudah divaksin ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.

Bagi yang baru vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Sedangkan, bagi penumpang yang melakukan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Untuk penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Sedangkan, untuk syarat naik KA Lokal dan aglomerasi ialah vaksin minimal dosis pertama. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.

Bagi yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat