Mulai 17 Juli, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
PENUMPANG kereta api (KA) jarak jauh diminta menunjukkan hasil vaksinasi ketiga atau booster mulai Minggu, 17 Juli 2022 sesuai persyarakat perjalanan dalam negeri.
Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Baca juga: Idul Adha Sarana Dekatkan Diri kepada Allah dan Sesama Manusia
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut, aturan ini seiring terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi covid-19," kata Joni dalam keterangan resmi, Minggu (10/7).
Joni mengimbau kepada calon penumpang KA jarak jauh untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Untuk persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh mulai 17 Juli ialah bagi yang sudah divaksin ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.
Bagi yang baru vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Sedangkan, bagi penumpang yang melakukan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Untuk penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Sedangkan, untuk syarat naik KA Lokal dan aglomerasi ialah vaksin minimal dosis pertama. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.
Bagi yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni. (OL-6)
Terkini Lainnya
Kemenkes Anjurkan Kelompok Rentan Divaksin Booster sebelum Mudik
Ingin Mudik? Anda Disarankan Vaksinasi Booster Covid-19, 28 Hari Sebelumnya
Masyarakat Disarankan tetap Vaksinasi Booster Covid-19
Dinas Kesehatan Bali Mulai Distribusikan Vaksin Covid-19 ke Kabupaten/Kota
Sejumlah Puskesmas di Surabaya Kehabisan Vaksin Covid-19
Kodam Jaya dan Dokter Alumni Smandel Jakarta Gelar Vaksinasi Booster
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap