Komisi IV DPR Minta KLHK Awasi Proses Penyelesaian Usaha Bidang Kehutanan
![Komisi IV DPR Minta KLHK Awasi Proses Penyelesaian Usaha Bidang Kehutanan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/94db968560d2d63853a10230c34c1dae.jpeg)
DEMI melindungi kelestarian hayati sekaligus ekosistem di Indonesia pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), maka proses penyelesaian kegiatan usaha yang sudah terbangun tanpa perizinan berusaha di bidang kehutanan harus diterapkan dengan cermat, adil, transparan, auditable, sekaligus diawasi dengan ketat dan seksama.
Penyelesaian tersebut memainkan peran vital guna mencegah pelanggaran dan penyimpangan hukum.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat membuka Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Tidak hanya itu, ia ingin penyelesaian juga memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
“Seperti yang sudah diatur dalam PP 24 Tahun 2021, maka proses penyelesaian kegiatan usaha yang sudah terbangun tanpa perizinan berusaha di bidang kehutanan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
"Tentu, ini jadi perhatian kita bersama supaya pelanggaran maupun penyimpangan hukum baik bersifat administratif dan pidana bisa dicegah, dan kerugian negara tidak terjadi,” ucap Kang Dedi, sapaan akrabnya.
Baca juga: Pertemuan Antarmenteri G20 Bidang LHK Akan Bahas Tiga Poin Penting
Membahas ‘Penyelesaian, Penggunaan, dan Pelepasan Kawasan Hutan’, politisi Partai Golkar ini berharap, setelah diundangkannya UU Ciptaker, maka upaya preventif juga harus ditegakan dengan sungguh-sungguh.
Ia menjelaskan upaya preventif dapat dilakukan dengan sosialisasi intensif kepada berbagai kalangan. Selain itu, dari sisi lain, upaya represif juga harus ditegakan tanpa tebang pilih.
“Kami berharap, ke depannya, KLHK melakukan inventarisasi kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Riau untuk menyelesaikan data kebun dan tambang, serta penggunaan lainnya yang ilegal di kawasan hutan," jelasnya.
"Lengkap dengan data poligon, luasan, nama perusahaan atau pengelola, atau pemilik, serta lokasi yang terdiri desa, kecamatan, dan kabupaten kota,” tandas Kang Dedi. (RO//OL-09)
Terkini Lainnya
KIM Setuju Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jakarta, Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar
Jelang Pilkada, Dedi Mulyadi Kunjungi Partai Demokrat Jawa Barat
Dedi Mulyadi Siap Maju Pilgub Jawa Barat dan Lepas Kursi DPR
Hari Kebangkitan Bahasa Sunda: Sejarah, Kontroversi, dan Semangat Kebangkitan
Dedi Mulyadi Safari Budaya Ajak Warga Pilih Prabowo di Pemilu 2024
Dukung Konservasi Satwa, DPR RI Dorong Perluasan Areal Taman Safari Bogor
IWAPI dan KLHK Menyerahkan Bantuan Motor Sampah untuk Pengelolaan Sampah dan Penghijauan
KLHK Tetapkan Bos Tambang Pasir Ilegal di TN Halimun Salak sebagai Tersangka
Indonesia Diapresiasi karena Gunakan Teknologi untuk Pantau Hutan Dan Karhutla
KLHK dan Norwegia Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Hutan Lestari
2 Ton Alat Kesehatan Bermerkuri Ditarik dari Faskes di Bali
KLHK Tingkatkan Kapasitas Manggala Agni untuk Tangani Karhutla
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap