visitaaponce.com

Kemen PPPA Hukum Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual di Batang

Kemen PPPA: Hukum Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual di Batang
Peserta aksi melakukan teatrikal saat unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (25/7/2022)(ANTARA/Prasetia Fauzani)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) temui dinas dan lembaga terkait di Batang untuk membahas masalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru berinisial AM di SMPN Gringsing, Batang, Jawa Tengah.

Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar menegaskan KemenPPPA akan terus memantau kasus tersebut hingga selesai. Apalagi kasus tersebut merupakan kejahatan serius (serious crimes) dimana korbannya adalah anak-anak dan lebih dari satu orang.

Nahar meminta kepada pihak kepolisian untuk menjatuhkan hukuman maksimal tersangka dengan menambahkan Ayat pada Pasal 81 tidak hanya Ayat (2) dan Ayat (3), tetapi melengkapinya dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3), (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca jugaAnak PAUD Perlu Dilindungi dari Risiko Penularan Covid-19

Baca jugaIndonesia dan IRRI Matangkan Pengembangan Padi Kaya Vitamin A

Sebab, tersangka adalah seorang pendidik dan korban lebih dari satu orang sehingga dapat dikenakan pidana maksimal (mati atau seumur hidup) atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

“Kami berharap untuk tindak lanjut dan dalam melakukan healing bisa dilakukan dengan sebaik baiknya, kami juga mengapresiasi kekompakan dari Dinas dan Lembaga terkait Kabupaten Batang serta pihak sekolah yang tidak mengeluarkan anak dari sekolah,” kata Nahar dalam keterangannya, Senin (12/9).

“Kami berharap bahwa proses hukum dan penanganan untuk korban anak yang sudah dilakukan sudah on track terus dilaksanakan, penanganan kasus anak korban kekerasan juga tidak boleh tumpang tindih dan harus dilakukan berdasar kepada kepentingan yang terbaik bagi anak,” ujar Nahar.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewi, meminta dukungan para pihak untuk turut terlibat dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Batang.

Baca jugaUniversitas Indonesia Selenggarakan 'Green Campus 2022'

“Provinsi Jawa Tengah siap mendukung Sekolah menuju SRA (Sekolah Ramah Anak) secara bertahap. Yang terdekat saat ini adalah rehabilitasi psikososial yang dilaksanakan secara komprehensif dan sinergitas semua pihak. DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah memiliki beberapa psikolog klinis dan siap mendukung kebutuhan tenaga ahli (dokter forensik dan psikolog forensik) untuk visum dan rehabilitasi psikososial,” kata Retno.

Dalam rencana jangka panjang, ia menyebut pihak sekolah akan memprioritaskan program bersama yaitu melakukan pelatihan SRA dan Konvensi Hak Anak untuk guru dan tenaga pendidik, membentuk sekretariat atau satgas perlindungan anak oleh DP3AP2KB Kabupaten Batang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Batang. Ia juga mengatakan akan membuat mekanisme penanganan serta rujukan kasus ke lembaga penyedia layanan seperti PPT/P2TP2A dan Puspaga, pencegahan melalui agen perubahan (2P) melibatkan forum anak (Jogo Konco).

Dalam pertemuan tersebut Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang, Reno, menjelaskan, bahwa pada 25 Agustus 2022 silam, Polres Batang menerima 7 (tujuh) aduan dugaan kekerasan seksual dimana 7 (tujuh) anak sebagai korban. Kemudian, dari 7 (tujuh) anak tersebut 4 (empat) anak telah dilakukan visum et repertum dan 3 (tiga) anak lainnya menolak.

“Pada 26 Agustus 2022 salah satu korban yang melaporkan AM menyampaikan telah menjadi korban kekerasan seksual, kemudian dilakukan visum kepada korban dan hasil visum ditemukan adanya tanda-tanda bekas tindak kekerasan seksual pada korban. Di tanggal yang sama, kemudian terlapor langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batang,” jelas Reno.

“Pada 27 Agustus 2022, Polres Batang melakukan door to door system untuk memastikan jumlah korban, dan hasilnya ditemukan 23 (dua puluh tiga) orang korban. Kasus tersebut kini prosesnya masih berjalan dan menurut keterangan Kepala Unit PPA Polres Batang, saat ini Polres Batang telah memiliki 40 (empat puluh) orang saksi yang terdiri dari 35 (tiga puluh lima) orang saksi dan 5 (lima) orang saksi ahli,” tambah dia.

Guru Bimbingan Konseling (BK) dari SMPN Gringsing memberikan keterangannya, bahwa tersangka memiliki kondisi ekonomi dan catatan sejarah yang kurang baik. Ketika tersangka masih menjadi mahasiswa, tersangka diduga pernah membawa kabur siswi perempuan pada saat tersangka sedang melakukan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Tengah.

“Kejadian serupa juga terinfomasikan saat pelaku mengabdi di Sekolah Dasar (SD) dan juga di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kendal yang menyebabkan tersangka dikeluarkan,” ucap guru BK yang tidak ingin disebutkan namanya itu.

Perihal penanganan anak korban, pihak Sekolah bersama P2TP2A Kabupaten Batang, Dinas Sosial Kabupaten Batang, serta LSM Pelangi Nusa Kabupaten Batang bersinergi dalam melakukan kegiatan layanan dukungan psikososial yang didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak. Gambaran kondisi Sekolah paska kegiatan, saat ini, seluruh siswa telah melaksanakan penilaian tengah semester, dan seluruh anak yang menjadi korban hadir dengan kondisi kondusif.

Lebih lanjut, pada kesempatan tersebut, Kepala Sekolah meminta kepada Pemerintah Daerah agar dapat memberikan bantuan untuk pengadaan CCTV dalam memantau dan pengawasan di sekolah, menginisiasi Sekolah Ramah Anak (SRA), dan juga memohon bantuan untuk diadakan Pelatihan Hak Anak.

Kepala Sekolah juga meminta semua elemen di sekolah untuk menandatangani pakta integritas melarang kekerasan terhadap anak di sekolah agar dapat terciptanya kondisi aman dan nyaman di lingkungan sekolah bagi anak maupun guru dalam melangsungkan kegiatan belajar mengajar. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat