visitaaponce.com

Kemenag Adakan Pembahasan dan Penyusunan Desain Manasik Haji

Kemenag Adakan Pembahasan dan Penyusunan Desain Manasik Haji
Ilustrasi manasik haji(ANTARA)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melakukan pembahasan dan penyusunan desain manasik haji sepanjang tahun bagi jemaah haji di Bekasi pada 13-15 September 2022 secara Hybrid. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan pasal 32 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanahkan kepada Menteri Agama untuk melaksanakan pembinaan bagi jemaah haji. 

Namun, selama ini fokus pembinaan masih untuk jemaah yang akan berangkat pada tahun berjalan.

"Ke depan, perlu inovasi agar jemaah yang masih dalam masa tunggu (waiting list) juga mendapatkan pembinaan manasik. Ini penting guna meningkatkan kemandirian mereka saat pelaksanaan haji,” kata Hilman Latief melalui keterangan resmi, Jumat (16/9).

Acara ini dihadiri oleh ASN Ditjen PHU, perwakilan Kementerian Kesehatan, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Akademisi, Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) serta Organisasi Keagamaan dan Lembaga Survey.

Baca juga: Kemenag akan Diskusi dengan Tokoh dan Wali Kota Bahas Polemik Gereja Cilegon

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menjelaskan setiap warga negara yang telah mendaftarkan diri dan memiliki porsi adalah jemaah haji. Mereka secara regulasi sudah memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Pembinaan yang dimaksud adalah seperti yang tertuang dalam PMA 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler Pasal 32 ayat ayat 3 dilakukan dengan cara penyuluhan dan pembimbingan. 

“Pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan terhadap Jemaah Waiting List harus terencana, terukur, terstruktur, dan terpadu. Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan sebuah pedoman sebagai parameter dan rambu dalam melaksanakan amanah PMA dimaksud,” tutur Arsad. 

Plt. Kasubdit Bimbingan Jemaah yang juga sebagai ketua pelaksana, Anshor, menambahkan, pedoman manasik ini akan mengatur mekanisme pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan, sarana dan prasarana pelaksanaan, serta materi yang disampaikan kepada jemaah haji.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat