visitaaponce.com

61,86 Pengidap Gangguan Jiwa belum Dapat Akses Kesehatan sesuai Standar

61,86% Pengidap Gangguan Jiwa belum Dapat Akses Kesehatan sesuai Standar
Masih banyak orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung.(Antara)

DIRJEN Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Maria Endang Sumiwi mengatakan sekitar 61,86% penderita gangguan jiwa belum mendapatkan akses layanan sesuai standar.

Pemberian fasilitas pengobatan kesehatan jiwa sangat penting bagi masyarakat mengingat kesehatan jiwa sangat mempengaruhi mental seseorang yang dampak terburuknya hingga bunuh diri.

"Kita juga melihat dari data-data pelayanan yang bisa kita berikan saat ini baru sekitar 50% dari seluruh Puskesmas kita yang jumlahnya 10.321 unit yang baru mampu memberikan pelayanan kesehatan jiwa," kata Maria saat peringatan Puncak Hari Kesehatan Jiwa Sedunia Tahun 2022, pada 10 Oktober 2022 lalu.

Ia menyampaikan, jumlah psikiater di Indonesia yang menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) seharusnya 1:30.000 penduduk, namun saat ini masih 1:200.000.  Selain itu masih ada 4 provinsi belum memiliki rumah sakit jiwa dan baru 40% rumah sakit umum dengan pelayanan jiwa.

"Dalam situasi seperti ini kesempatan ini saya ingin menggunakan sebagai momentum bersama nantinya kita memperkuat jejaring layanan kesehatan jiwa dari rumah sakit rujukan sampai dengan di masyarakat Puskesmas," ujarnya.

Menurutnya jika harus memenuhi psikiater sesuai standar WHO maka akan sangat lama sehingga perlunya terobosan agar beban kesehatan jiwa bisa di layani dengan jejaring yang ada.

Dihubungi terpisah Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) dr. Diah Setia Utami, SpKJ menilai selain pemerintah peran masyarakat juga harus ditingkatkan terutama dalam hal awarness dan edukasi. Agar kesehatan jiwa juga diperhatikan sehingga penyintas tidak lagi memikirkan untuk percobaan bunuh diri.

"Pertama, awareness masyarakat tentang kesehatan jiwa khususnya depresi masih rendah. Kedua, keluarga sering kali tidak menganggap sesuatu yang serius terhadap masalah yang dihadapi anggota keluarga," ujarnya.

Ketiga alat keshatan untuk layanan kesehatan jiwa yang masih terbatas, dan yang masih berat adalah stigma terhadap penyintas kesehatan jiwa maupun Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).

"Kondisi di atas juga yang menyebabkan deteksi dini dari gangguan jiwa termasuk bunuh diri tidak terdeteksi lebih dini dan bisa diintervensi sejak awal," ujarnya.

Masalah kesehatan jiwa merupakan masalah global dan nasional yang masih perlu mendapatkan perhatian. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) adanya peningkatan prevalensi penduduk yang mengalami gangguan mental emosional pada populasi usia di atas 15 tahun dari 6% pada 2013 menjadi 9,8% pada 2018.

Masalah kesehatan jiwa juga menjadi peringkat pertama penyebab beban kesehatan Indonesia pada remaja bila dihitung melalui Years lived with disability (YLD).

Pada remaja kesehatan mental menjadi masalah kesehatan utama sebesar 11,76% data tahun 2019 dan menjadi 20 penyebab kematian pada remaja. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat