Ghibah itu Dosa kecuali Enam Hal yang Diperbolehkan
![Ghibah itu Dosa kecuali Enam Hal yang Diperbolehkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/fea0f07212ebe9c644a5429017db808b.jpg)
SEMUA paham bahwa ghibah merupakan perbuata dosa yang dibenci Allah dan Rasul-Nya. Ghibah adalah membicarakan aib orang lain.
Lebih lengkap tentang pengertian ghibah dijelaskan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tahukah engkau apa itu ghibah?"
Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu."
Beliau berkata, "Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain." (Hadis riwayat Muslim Nomor 2.589)
Namun, banyak orang tidak menyangka bahwa ada ghibah yang diperbolehkan. Sejumlah jenis ghibah yang diperbolehkan dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin sebagaimana dilansir @limofficial_lirboyo di Instagram.
Melaporkan ke pihak berwenang
Ketika ada orang yang mendapat perlakuan zalim, ia boleh melaporkan keburukan orang yang menzaliminya. Ini perlu dilakukan supaya orang yang menzalim dapat diadili dan orang yang dizalimi dapat dilindungi. Ini bentuk ghibah pertama yang diperbolehkan.
Meminta tolong kepada orang lain
Meminta pertolongan ini dalam rangka menghadapi kegiatan mungkar. Bagi orang yang meminta pertolongan diperkenankan menjelaskan kemungkaran tersebut. Tujuan kebolehan ghibah itu yakni sebagai upaya menghilangkan kemungkaran.
Meminta fatwa
Ghibah ini boleh dilakukan takala seseorang meminta jawaban/fatwa atas perbuatan buruk orang lain. Ia berharap dengan perbuatan menceritakan keburukan orang lain itu alias ghibah dapat memperoleh solusi untuk menyikapinya.
Baca juga: Ulama Ingatkan Bahaya dari Istilah Kadrun
Peringatan
Ghibah keempat yang dihalalkan yaitu memperingati sesama muslim tentang suatu bahaya dan menasihati mereka. Contohnya, ketika berunding bersama dalam urusan yang berhubungan dengan mertua atau ketika ada seorang alim yang hampir terjerumus dalam lembah bid'ah.
Perbuatan fasik
Kelima, manakala ada seseorang yang secara terang-terangan melakukan perbuatan fasik, seperti mencuri, menipu, mabuk, meminta suap, dan lain-lain. Orang yang melihat hal itu boleh menuturkan hal-hal yang telah dilakukan si fasik secara terang-terangan tadi. Ghibah ini dilakukan agar masyarakat waspada terhadap kejahatan tersebut.
Untuk pengenalan
Ghibah keenam yang boleh yaitu menyebutkan keburukan sebatas untuk mengenalkan seseorang saja. Misalnya, ada orang yang memiliki julukan tidak lazim macam seperti pengkor, botak, dan segala jenisnya selama tidak dalam rangka mengejek. Ini terpaksa dilakukan agar orang dapat dengan cepat mengenali orang dengan panggilan tersebut. (OL-14)
Terkini Lainnya
Melaporkan ke pihak berwenang
Meminta tolong kepada orang lain
Meminta fatwa
Peringatan
Perbuatan fasik
Untuk pengenalan
Panitia Kurban: Pengertian, Rukun, dan Tugasnya
KPK Persilakan PDIP Lapor Dewas soal Penyitaan Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Berkurban
Lebih Utama Kurban Kambing atau Sapi?
Asmaul Husna Nama Terindah Allah hanya 99 atau Lebih?
Niat Menurut Imam Nawawi, Cukup di Hati atau Diucapkan Juga?
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap