visitaaponce.com

Ghibah itu Dosa kecuali Enam Hal yang Diperbolehkan

Ghibah itu Dosa kecuali Enam Hal yang Diperbolehkan
Ilustrasi.(DOK MI.)

SEMUA paham bahwa ghibah merupakan perbuata dosa yang dibenci Allah dan Rasul-Nya. Ghibah adalah membicarakan aib orang lain.  

Lebih lengkap tentang pengertian ghibah dijelaskan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tahukah engkau apa itu ghibah?"

Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu." 

Beliau berkata, "Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain." (Hadis riwayat Muslim Nomor 2.589)

Namun, banyak orang tidak menyangka bahwa ada ghibah yang diperbolehkan. Sejumlah jenis ghibah yang diperbolehkan dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin sebagaimana dilansir @limofficial_lirboyo di Instagram.

Melaporkan ke pihak berwenang

Ketika ada orang yang mendapat perlakuan zalim, ia boleh melaporkan keburukan orang yang menzaliminya. Ini perlu dilakukan supaya orang yang menzalim dapat diadili dan orang yang dizalimi dapat dilindungi. Ini bentuk ghibah pertama yang diperbolehkan.

Meminta tolong kepada orang lain

Meminta pertolongan ini dalam rangka menghadapi kegiatan mungkar. Bagi orang yang meminta pertolongan diperkenankan menjelaskan kemungkaran tersebut. Tujuan kebolehan ghibah itu yakni sebagai upaya menghilangkan kemungkaran. 

Meminta fatwa

Ghibah ini boleh dilakukan takala seseorang meminta jawaban/fatwa atas perbuatan buruk orang lain. Ia berharap dengan perbuatan menceritakan keburukan orang lain itu alias ghibah dapat memperoleh solusi untuk menyikapinya.

Baca juga: Ulama Ingatkan Bahaya dari Istilah Kadrun 

Peringatan 

Ghibah keempat yang dihalalkan yaitu memperingati sesama muslim tentang suatu bahaya dan menasihati mereka. Contohnya, ketika berunding bersama dalam urusan yang berhubungan dengan mertua atau ketika ada seorang alim yang hampir terjerumus dalam lembah bid'ah. 

Perbuatan fasik

Kelima, manakala ada seseorang yang secara terang-terangan melakukan perbuatan fasik, seperti mencuri, menipu, mabuk, meminta suap, dan lain-lain. Orang yang melihat hal itu boleh menuturkan hal-hal yang telah dilakukan si fasik secara terang-terangan tadi. Ghibah ini dilakukan agar masyarakat waspada terhadap kejahatan tersebut.

Untuk pengenalan 

Ghibah keenam yang boleh yaitu menyebutkan keburukan sebatas untuk mengenalkan seseorang saja. Misalnya, ada orang yang memiliki julukan tidak lazim macam seperti pengkor, botak, dan segala jenisnya selama tidak dalam rangka mengejek. Ini terpaksa dilakukan agar orang dapat dengan cepat mengenali orang dengan panggilan tersebut. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat