visitaaponce.com

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Berkurban

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Berkurban
Ilustrasi.(MI/Andri Widiyanto.)

ADA sejumlah pandangan para ulama tentang hukum berkurban. Namun, perlu dipahami perbedaan para ulama ini berada dalam lingkup fikih atau hukum Islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.

Ustaz Abdurrachman Asy Syafi'iy menjelaskan berbagai pandangan ulama itu sebagaimana diterangkan Imam Nawawi dalam Kitab Al Majmu' Syarah Al Muhadzab pada halaman 354 Juz 8. Berikut penjabaran dua hukum berkurban menurut para ulama.

Sunah muakadah

"Kami sudah menuturkan bahwa sesungguhnya mazhab kami berpendapat berkurban ialah sunnah mu'akkadah di dalam hak orang yang mampu berkurban dan berkurban tidak wajib baginya," tulis Imam Nawawi yang bermazhab Syafii.

Baca juga: Siapakah Pencetus Peringatan Maulid Nabi Muhammad?

Menurut Imam Nawawi, lanjut Abdurrachman, mayoritas para ulama berkata dengan pendapat tersebut. Sebagian dari ulama yang berkata dengan pendapat demikian ialah Abu Bakar Shidiq, Umar bin Khathab, Bilal, Abu Mas'ud Al Badariy, Sa'id bin Al Musib, 'Atho, 'Alqomah, Al Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsur, Al Mazaniy, Daud, dan Ibnu Al Mundzir.

Wajib bagi yang Mampu

Pandangan lain disampaikan Robi'ah, Al Laits bin Sa'ad, Abu Hanifah, dan Al 'Auza'iy. Mereka berkata hukum berkurban itu wajib bagi yang mampu, kecuali orang yang menunaikan haji di Mina.

Baca juga: Lebih Utama Kurban Kambing atau Sapi

Muhammad bin Al Hasan pun menetapkan bahwa berkurban wajib bagi orang yang mukim (tinggal) di kota. Dan yang masyhur dari Abu Hanifah bahwa ia mewajibkan berkurban bagi orang yang mukim dan memiliki nishab (batas minimal harta). (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat