visitaaponce.com

Kurban Seekor Kambing untuk Satu Orang atau Sekeluarga

Kurban Seekor Kambing untuk Satu Orang atau Sekeluarga?
Warga menggembalakan kambing di Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (22/5/2023).(Antara/Syaiful Arif.)

SEJUMLAH permasalahan masih menyelimuti pemikiran umat Islam dalam melaksanakan kurban pada Idul Adha. Salah satunya ialah pemahaman bahwa kurban satu kambing dapat untuk satu keluarga. 

Benarkah pendapat bahwa kurban satu kambing dapat untuk satu keluarga atau pahalanya untuk sekeluarga? Berikut penjelasannya dari berbagai sumber.

Doa Rasulullah saat berkurban

Ada riwayat bahwa Rasulullah SAW saat menyembelih hewan kurbannya, dalam hal ini kambing, mengucapkan doa sebagai berikut.

اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ   

Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku. 

Baca juga: Sahkah Kurban Seseorang Disembelih pada Idul Adha yang Berbeda?

Ada pula doanya dalam riwayat lain:

اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ

Ya Allah terimalah dari Muhammad dan keluarganya.

Dari hadis itu ada yang memahami bahwa seekor kambing kurban boleh untuk satu keluarga atau pahalanya untuk satu keluarga. Namun, bukan begitu pemahaman yang benar menurut para ulama. Doa Rasulullah itu dipahami para ulama sebagai bentuk kepedulian beliau yang menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing yang disembelih. 

Sunah kifayah

Menurut para ulama, kurban itu hanya diperuntukkan bagi diri Nabi SAW. Dengan kurban Rasulullah, gugurlah tuntutan ibadah kurban terhadap semua orang. Dari sini ulama menyimpulkan bahwa hukum ibadah kurban pada dasarnya sunah kifayah. Arti sunah kifayah ialah bila dikerjakan oleh salah seorang dari mereka, tuntutan berkurban dari mereka sudah tidak ada lagi. 

Baca juga: 10 Persoalan dalam Fikih Kurban

"Lain soal kalau kurban diniatkan nazar, karena hukumnya menjadi wajib. Karenanya, para ulama sepakat bahwa satu kambing hanya bisa diperuntukkan kurban bagi satu orang," papar Ustaz Alhafiz Kurniawan di NU Online.

Imam An-Nawawi menyebutkannya Kitab Al Majmu' Syarah Al Muhadzab halaman 353 juz 8. 

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى 

ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺻْﺤَﺎﺑُﻨَﺎ اﻟﺘَّﻀْﺤِﻴَّﺔُ ﺳُﻨَّﺔٌ ﻋَﻠَﻰ اﻟْﻜِﻔَﺎﻳَﺔِ ﻓِﻲ ﺣَﻖِّ ﺃَﻫْﻞِ اﻟْﺒَﻴْﺖِ اﻟْﻮَاﺣِﺪِ 

Para sahabat kami berkata, "Berkurban ialah sunah kifayah di dalam hak satu keluarga.

ﻓَﺈِﺫَا ﺿَﺤَّﻰ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻢْ ﺣَﺼَﻞَ ﺳُﻨَّﺔُ اﻟﺘَّﻀْﺤِﻴَّﺔِ ﻓِﻲ حَقِّهِمْ 

Apabila salah seorang dari mereka berkurban, tercapai kesunahan berkurban di dalam hak mereka.

ﻗَﺎﻝَ اﻟﺮَّاﻓِﻌِﻲُّ اﻟﺸَّﺎﺓُ اﻟْﻮَاﺣِﺪَﺓُ لَا ﻳُﻀَﺤِّﻰ ﺑِﻬَﺎ ﺇِلَّا ﻋَﻦْ ﻭَاﺣِﺪٍ ﻟَﻜِﻦَّ ﺇِﺫَا ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻬَﺎ ﻭَاﺣِﺪٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺑَﻴْﺖٍ ﺗَﺄْﺗِﻰ اﻟﺸِّﻌَﺎﺭُ ﻭَاﻟﺴُّﻨَّﺔُ ﻟِﺠَﻤِﻴْﻌِﻬِﻢْ

Imam Rofi'iy berkata, "Kambing yang satu, dia tidak berkurban dengannya kecuali untuk satu orang. Akan tetapi apabila sudah berkurban dengannya satu orang dari satu keluarga, tercapai syiar dan sunah bagi seluruhnya dari mereka."

Baca juga: Hukum Berkurban bagi Nabi, Umatnya, dan Keluarga

"Kurban adalah sunah kifayah untuk satu keluarga. Maksudnya, ketika satu orang dari anggota keluarga berkurban seekor kambing, pahala kurbannya untuk satu orang. Namun satu keluarga itu dihitung sudah melakukan syiar sunah berkurban dan selamat dari hukum makruh tidak menegakkan syiar berkurban. Jadi keliru sangkaan sebagian orang yang menyangka satu kambing pahalanya untuk satu keluarga," imbuh Abdurrachman Asy Syafi'iy.

Satu kambing hanya untuk satu orang

Begitu pun yang disampaikan Abu Harits Al-Jawi, pengasuh Fiqhgram. Kurban satu kambing tidaklah boleh dilakukan kecuali oleh satu orang saja. Dalam arti, satu kambing tidak boleh dibuat iuran. Imam Nawawi mengatakan

الشَّاةُ الْوَاحِدَةُ لَا يُضَحَّى بِهَا إِلَّا عَنْ وَاحِدٍ، لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ، تَأَدَّى الشِّعَارُ وَالسُّنَّةُ لِجَمِيعِهِمْ، وَعَلَى هَذَا حُمِلَ مَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ضَحَّى بِكَبْشٍ وَقَالَ: ((اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ))

Kambing satu tidak bisa digunakan kurban kecuali dari satu orang saja. Akan tetapi jika salah satu anggota keluarganya ada yang berkurban, efek syiar dan kesunahannya berlaku pula untuk seluruh anggota keluarga. Demikian makna riwayat sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika beliau berqurban dua kambing, "Ya Allah terimalah dari Muhammad dan keluarganya."

Baca juga: 15 Masalah Kurban Dijawab Imam Nawawi Mazhab Syafii

"Dan apabila berkurban atas nama satu keluarga, bukan berarti semua mendapat pahala," ujar Abu Harits. Pahalanya hanya berlaku untuk yang berkurban. Adapun anggota keluarga yang lain, tidak mendapat pahala.

Boleh niat pahala untuk keluarga

Namun hal itu dikecualikan jika diniatkan oleh yang berkurban bahwa pahalanya untuk anggota keluarga yang lain. Ar-Romli mengatakan:

وَمَعْنَى كَوْنِهَا سُنَّةَ كِفَايَةٍ مَعَ كَوْنِهَا تُسَنُّ لِكُلٍّ مِنْهُمْ سُقُوطُ الطَّلَبِ بِفِعْلِ الْغَيْرِ لَا حُصُولُ الثَّوَابِ لِمَنْ لَمْ يَفْعَلْ كَصَلَاةِ الْجِنَازَةِ، نَعَمْ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ أَنَّهُ لَوْ أَشْرَكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِهَا جَازَ وَأَنَّهُ مَذْهَبُنَا

Dan makna sunah kifayah yang disunahkan untuk setiap anggota keluarga ialah gugurnya kesunahan ketika salah satu dari anggota keluarga ada yang mengerjakan, bukan mendapat pahala bagi orang yang tidak mengerjakan. Benar, penulis (Imam Nawawi) menyebutkan dalam Syarah Shahih Muslim, kalau dia niatkan mengikutsertakan orang lain dalam pahala, ini boleh dan ini mazhab kami.

"Intinya, ketika seorang berkurban, pahala hanya berlaku bagi si pemilik hewan kurban tersebut. Namun bagi si keluarga, diharapkan juga bisa mendapatkan pahala kurban salah satu anggota keluarganya jika pemberi kurban berdoa kepada Allah agar keluarganya juga mendapatkan pahala yang sama," pungkas Abu Harits.

Penjelasan Ibnu Hajar

Secara lebih jauh, Ibnu Hajar mengulas praktik kurban Rasulullah SAW. Menurutnya, kurban memang untuk satu orang. Namun orang yang berkurban dapat berbagi pahala kepada orang lain. 

تُجْزِئُ ( الشَّاةُ ) الضَّائِنَةُ وَالْمَاعِزَةُ ( عَنْ وَاحِدٍ ) فَقَطْ اتِّفَاقًا لَا عَنْ أَكْثَرَ بَلْ لَوْ ذَبَحَا عَنْهُمَا شَاتَيْنِ مُشَاعَتَيْنِ بَيْنَهُمَا لَمْ يَجُزْ ؛ لِأَنَّ كُلًّا لَمْ يَذْبَحْ شَاةً كَامِلَةً وَخَبَرُ اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّةِ مُحَمَّدٍ مَحْمُولٌ عَلَى التَّشْرِيكِ فِي الثَّوَابِ وَهُوَ جَائِزٌ وَمِنْ ثَمَّ قَالُوا لَهُ أَنْ يُشْرِكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِ أُضْحِيَّتِهِ وَظَاهِرُهُ حُصُولُ الثَّوَابِ لِمَنْ أَشْرَكَهُ وَهُوَ ظَاهِرٌ إنْ كَانَ مَيِّتًا قِيَاسًا عَلَى التَّصَدُّقِ عَنْهُ وَيُفَرَّقُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَا يَأْتِي فِي الْأُضْحِيَّةِ الْكَامِلَةِ عَنْهُ بِأَنَّهُ يُغْتَفَرُ هُنَا لِكَوْنِهِ مُجَرَّدَ إشْرَاكٍ فِي ثَوَابِ مَا لَا يُغْتَفَرُ ثُمَّ رَأَيْت مَا يُؤَيِّدُ ذَلِكَ وَهُوَ مَا مَرَّ فِي مَعْنَى كَوْنِهَا سُنَّةَ كِفَايَةٍ الْمُوَافِقُ لِمَا بَحَثَهُ بَعْضُهُمْ أَنَّ الثَّوَابَ فِيمَنْ ضَحَّى عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ لِلْمُضَحِّي خَاصَّةً لِأَنَّهُ الْفَاعِلُ كَالْقَائِمِ بِفَرْضِ الْكِفَايَةِ 

(Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang memadai untuk kurban (satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang. Namun kalau misalnya ada dua orang menyembelih dua kambing yang membaur sebagai kurban bagi keduanya, itu tidak boleh karena masing-masing tidak menyembelihnya dengan sempurna. Hadis, 'Tuhanku, inilah kurban untuk Muhammad dan umat Muhammad SAW,' mesti dipahami sebagai persekutuan dalam pahala. Ini boleh saja. 

Dari sini para ulama berpendapat bahwa seseorang boleh menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Secara tekstual, pahala itu didapat bagi orang menyertakan orang lain. Ini jelas, meskipun orang yang disertakan itu sudah wafat. Hal ini didasarkan pada qiyas sedekah atas mayit. Tentu harus dibedakan antara sedekah biasa dan ibadah kurban sempurna. Karena di sini sekadar berbagi pahala kurban dibolehkan. 

Saya melihat dalil yang memperkuat pernyataan ini seperti pernah dijelaskan bahwa hukum ibadah kurban ialah sunah kifayah. Hal ini sejalan dengan bahasan sejumlah ulama yang menyebutkan bahwa pahala orang yang berkurban untuknya dan keluarganya itu sejatinya untuk dirinya sendiri. Karena, orang pertama yang berkurban sama dengan orang yang menunaikan ibadah fardu kifayah. (Lihat Ahmad bin Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan keempat, tahun 2011, juz 4, halaman 354-355).

Kurban satu orang pahalanya untuk orang lain

Bagaimana memahami kurban untuk satu orang sementara pahalanya bisa untuk orang lain? Sulaiman Al-Bujairimi menyelesaikan pernyataan yang tampak kontradiksi itu. Menurutnya, dua pernyataan itu tidak saling menegasikan. Demikian keterangannya.   

قَوْلُهُ : ( وَتُجْزِئُ الشَّاةُ ) فَإِنْ قُلْت إنَّ هَذَا مُنَافٍ لِمَا بَعْدَهُ حَيْثُ قَالَ : فَإِنْ ذَبَحَهَا عَنْهُ ، وَعَنْ أَهْلِهِ أَوْ عَنْهُ وَأَشْرَكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِهَا جَازَ . أُجِيبُ : بِأَنَّهُ لَا مُنَافَاةَ لِأَنَّ قَوْلَهُ هُنَا عَنْ وَاحِدٍ أَيْ مِنْ حَيْثُ حُصُولِ التَّضْحِيَةِ حَقِيقَةً وَمَا بَعْدَهُ الْحَاصِلُ لِلْغَيْرِ إنَّمَا هُوَ سُقُوطُ الطَّلَبِ عَنْهُ ، وَأَمَّا الثَّوَابُ وَالتَّضْحِيَةُ حَقِيقَةً فَخَاصَّانِ بِالْفَاعِلِ عَلَى كُلِّ حَالٍ   

(Satu kambing untuk satu orang, tidak lebih). Kalau Anda bertanya bahwa pernyataan ini menafikkan kalimat setelahnya yang menyebutkan kalau seseorang menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya atau menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya, maka boleh), kami akan menjawab bahwa pernyataan pertama tidak menafikkan pernyataan kedua. Karena, frasa 'untuk satu orang' di sini maksudnya ialah hakikat kurban. Sementara frasa selanjutnya hanya menerangkan gugurnya anjuran sunah ibadah kurban untuk orang lain. Sedangkan perihal pahala dan kurban secara hakiki itu khusus hanya untuk mereka yang berkurban. (Lihat Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khathib, Beirut, Darul Fikr, 2007 M/1427-1428 H, juz 4, halaman 333).   

Ada pula argumentasi Ibnu Rusyd dari mazhab Maliki. Ia menjelaskan alasan ulama sepakat kurban satu kambing hanya untuk satu orang.  

وذلك أن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، ولذلك اتفقوا على منع الاشتراك في الضأن. وإنما قلنا إن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، لأن الأمر بالتضحية لا يتبعض إذ كان من كان له شرك في ضحية ليس ينطلق اسم مضح إلا إن قام الدليل الشرعي على ذلك   

Karena memang pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Karenanya para ulama sepakat dalam menolak persekutuan kurban beberapa orang atas seekor kambing. Kenapa kami katakan pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang? Pasalnya, perintah kurban tidak terbagi (untuk kolektif, tetapi per orang). Ketika orang bersekutu atas seekor hewan kurban, sebutan orang berkurban tidak ada pada mereka. Lain soal kalau ada dalil syara' yang menunjukkan itu. (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, halaman 396).   

Penjelasan panjang lebar itu membawa pemahaman bahwa ulama sepakat atas kurban satu kambing hanya untuk seorang. Hanya, pahalanya bisa dibagi kepada orang lain. Jadi harus dipisahkan antara kurban dan pahala.   

Pelajaran lain yang kita peroleh yaitu ada kalanya hadis dapat dipahami secara tekstual. Namun ada juga hadis yang untuk memahaminya butuh analisa dan kajian lebih mendalam. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat