Sahkah Kurban Seseorang Disembelih pada Idul Adha yang Berbeda
![Sahkah Kurban Seseorang Disembelih pada Idul Adha yang Berbeda?](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/4c54e77ff609bb218996081945bc66aa.jpg)
PERBEDAAN jatuhnya Hari Raya Idul Adha pada 2023 kali ini kembali terjadi di kalangan umat Islam Indonesia. Ormas Muhammadiyah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha pada Rabu 28 Juni. Sedangkan pemerintah memutuskan Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni.
Dari situ, muncul pertanyaan, "Bagaimana hukum kurban seseorang yang berkeyakinan bahwa Idul Adha pada Kamis, tetapi ternyata pihak yang diserahi untuk menyembelih hewan kurban berkeyakinan Idul Adha pada Rabu dan menyembelih kurban tersebut pada Rabu? Jika tidak sah apakah wakil (pihak yang dititipi kurban) tadi wajib mengganti?"
Sah atau tidak
Menurut Ahmad Reza Lc, pengasuh Fiqhgram, kurban itu tidak sah jika penyembelihan pada Rabu. Ini karena menyalahi keyakinan si pemberi kurban yang merayakan Idul Adha pada Kamis.
Baca juga: Hukum Berkurban bagi Nabi, Umatnya, dan Keluarga
Alasannya disebutkan dalam Bughyatul Mustarsyidin:
ويجب على الوكيل موافقة ما عين له الموكل من زمان ومكان وجنس ثمن وقدر كالأجل والحلول وغيرها
Wajib bagi wakil (orang yang diserahi kurban) untuk menunaikan sesuai dengan yang ditentukan muwakil (dalam masalah ini ialah pemberi kurban) seperti waktu, tempat, jenis, harga, serta kadar semisal muwakil ingin membeli barang dengan cara cicil atau tunai dan sebagainya.
Wajib mengganti
Karena tidak sah, lanjut Ahmad Reza, pihak yang diserahi hewan kurban (wakil) wajib mengganti apabila dia bertindak ceroboh (tafrith). Hal ini seperti dia tahu bahwa langkah yang ditempuh itu menyalahi terhadap ketentuan yang dibuat oleh pihak muwakil (pemberi kurban).
Baca juga: 10 Persoalan dalam Fikih Kurban
Hal itu dijelaskan dalam 'Ianah Thalibin.
وقوله فسد تصرفه أي بيعه المذكور لفقد الشروط المعتبرة فيه قوله وضمن أي الوكيل لتعديه بتسليمه له ببيع فاسد
Perkataan penulis, "(Tidak sah transaksi tersebut) yaitu jual-beli yang disebutkan sebelumnya karena tidak terpenuhi syarat-syarat yang disyaratkan oleh muwakil pada transaksi tersebut." Perkataan penulis, "(Dan harus mengganti) maksudnya si wakil karena melanggar akad dengan menyerahkan barang muwakil kepada pembeli pada jual-beli yang tidak sah.
Agar kurban itu menjadi sah dan tidak perlu ada penggantian akibat tidak sah, sebagai solusi yaitu si pemberi kurban berpesan kepada pihak DKM masjid agar kurbannya disembelih pada Kamis. Ini supaya bisa menjadi sah sembelihannya.
Karena itu, biasanya Muhammadiyah mengimbau agar melaksanakan kurban pada hari setelah salat Idul Adha. Dengan demikian, ini dapat menghindari kurban menjadi tidak sah dan yang mewakili mesti mengganti kurban tersebut. Wallahu a'lam. (Z-2)
Terkini Lainnya
Sah atau tidak
Wajib mengganti
Kurban Serempak Empat Ton Daging di Idul Adha 1445 H
Berkontribusi Nyata, Rayakan Idul Adha dengan Pembagian Hewan Kurban
Berkurban
13 Tahun Mengabdi Jadi Marbot, Luqman tidak Menyangka Dapat Hadiah Kurban
PLN Jawa Barat Bagikan Paket Kurban ke 2 Pesantren
Idul Adha Momentum Mendorong Masyarakat Jadi Generasi Amanah
Rayakan Momen Idul Adha, 373 Hewan Kurban Disalurkan ke 13 Pesantren dan Lima Panti Asuhan
Yayasan Muslim Sinar Mas Land Berikan 481 Hewan Kurban
Ribuan Ton Sampah Jeroan Hewan Kurban Cemari Saluran Air dan Situ di Depok
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap