visitaaponce.com

Sahkah Kurban Seseorang Disembelih pada Idul Adha yang Berbeda

Sahkah Kurban Seseorang Disembelih pada Idul Adha yang Berbeda?
Hewan-hewan kurban yang disiapkan untuk kemudian disalurkan di Kantor Akademi Bela Negara NasDem di kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (28/6).(MI/Susanto.)

PERBEDAAN jatuhnya Hari Raya Idul Adha pada 2023 kali ini kembali terjadi di kalangan umat Islam Indonesia. Ormas Muhammadiyah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha pada Rabu 28 Juni. Sedangkan pemerintah memutuskan Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni.

Dari situ, muncul pertanyaan, "Bagaimana hukum kurban seseorang yang berkeyakinan bahwa Idul Adha pada Kamis, tetapi ternyata pihak yang diserahi untuk menyembelih hewan kurban berkeyakinan Idul Adha pada Rabu dan menyembelih kurban tersebut pada Rabu? Jika tidak sah apakah wakil (pihak yang dititipi kurban) tadi wajib mengganti?"

Sah atau tidak

Menurut Ahmad Reza Lc, pengasuh Fiqhgram, kurban itu tidak sah jika penyembelihan pada Rabu. Ini karena menyalahi keyakinan si pemberi kurban yang merayakan Idul Adha pada Kamis.

Baca juga: Hukum Berkurban bagi Nabi, Umatnya, dan Keluarga

Alasannya disebutkan dalam Bughyatul Mustarsyidin:

‎ويجب على الوكيل موافقة ما عين له الموكل من زمان ومكان وجنس ثمن وقدر كالأجل والحلول وغيرها

Wajib bagi wakil (orang yang diserahi kurban) untuk menunaikan sesuai dengan yang ditentukan muwakil (dalam masalah ini ialah pemberi kurban) seperti waktu, tempat, jenis, harga, serta kadar semisal muwakil ingin membeli barang dengan cara cicil atau tunai dan sebagainya.

Wajib mengganti

Karena tidak sah, lanjut Ahmad Reza, pihak yang diserahi hewan kurban (wakil) wajib mengganti apabila dia bertindak ceroboh (tafrith). Hal ini seperti dia tahu bahwa langkah yang ditempuh itu menyalahi terhadap ketentuan yang dibuat oleh pihak muwakil (pemberi kurban).

Baca juga: 10 Persoalan dalam Fikih Kurban

Hal itu dijelaskan dalam 'Ianah Thalibin.

‎وقوله فسد تصرفه أي بيعه المذكور لفقد الشروط المعتبرة فيه قوله وضمن أي الوكيل لتعديه بتسليمه له ببيع فاسد

Perkataan penulis, "(Tidak sah transaksi tersebut) yaitu jual-beli yang disebutkan sebelumnya karena tidak terpenuhi syarat-syarat yang disyaratkan oleh muwakil pada transaksi tersebut." Perkataan penulis, "(Dan harus mengganti) maksudnya si wakil karena melanggar akad dengan menyerahkan barang muwakil kepada pembeli pada jual-beli yang tidak sah.

Agar kurban itu menjadi sah dan tidak perlu ada penggantian akibat tidak sah, sebagai solusi yaitu si pemberi kurban berpesan kepada pihak DKM masjid agar kurbannya disembelih pada Kamis. Ini supaya bisa menjadi sah sembelihannya. 

Karena itu, biasanya Muhammadiyah mengimbau agar melaksanakan kurban pada hari setelah salat Idul Adha. Dengan demikian, ini dapat menghindari kurban menjadi tidak sah dan yang mewakili mesti mengganti kurban tersebut. Wallahu a'lam. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat