Hukum Berkurban bagi Nabi, Umatnya, dan Keluarga
![Hukum Berkurban bagi Nabi, Umatnya, dan Keluarga](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/09f8b86125cef8c1312f7139cebbda81.jpg)
IDUL Adha atau disebut juga Hari Raya Kurban merupakan saat perintah kurban dari Allah SWT dijalankan umat Islam. Hewan yang biasanya dikurbankan meliputi unta, sapi, domba, dan kambing.
Lantas apa hukum kurban bagi Nabi Muhammad SAW, umatnya, dan keluarga? Simak penjelasan para ulama di bawah ini.
Wajib bagi Nabi, sunah bagi umat
"Hukum berkurban ialah wajib bagi Rasulullah SAW dan sunah muakadah bagi umatnya," ujar Abu Harits Al-Jāwi, pengasuh Fiqhgram di Instagram. Dalilnya, firman Allah:
Baca juga: 10 Persoalan dalam Fikih Kurban
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنحَر
Maka salatlah untuk Rabbmu dan berkurbanlah. (Surat Al-Kautsar: 2)
Yang mengarahkan kurban ke hukum sunah ialah hadis riwayat Tirmidzi.
Baca juga: Belum Akikah tapi Mau Kurban, Bolehkah?
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
Aku diperintahkan untuk berkurban dan hal itu adalah sunnah bagi kalian.
Dan dalam riwayat Daruquthni
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ
Diwajibkan atasku berkurban dan hal itu tidaklah wajib atas kalian. (Lihat Mughnil Muhtaj, Khothīb Syirbīni, Kitabul Udhiyah)
Sunah kifayah
Untuk satu keluarga, hukumnya ialah sunah kifayah. Dalam arti, jika dalam satu keluarga sudah ada yang berkurban, hal tersebut sudah mencukupi atas seluruh anggota keluarga.
Baca juga: 15 Masalah Kurban Dijawab Imam Nawawi Mazhab Syafii
Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:
ثُمَّ إنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ كَانَتْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ فَتُجْزِئُ مِنْ وَاحِدٍ رَشِيدٍ مِنْهُمْ لِمَا صَحَّ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ
Kemudian jika keluarga berjumlah banyak, hukumnya sunnah kifayah. Mencukupi satu orang berkurban dari mereka. Sebagaimana telah sahih dari Abu Ayyub Al-Anshori radhiyallah anhu, "Dahulu kami berkurban dengan satu kambing atas nama dirinya dan keluarganya." Jika tidak demikian, hukumnya ialah sunah ainiyah (sunnah yang berlaku untuk setiap perseorangan). (Tuhfatul Muhtaj (9/344)
Demikian penjelasan hukum kurban. Wallahu ta'ala a'lam. (Z-2)
Terkini Lainnya
Wajib bagi Nabi, sunah bagi umat
Sunah kifayah
Kurban Serempak Empat Ton Daging di Idul Adha 1445 H
Berkontribusi Nyata, Rayakan Idul Adha dengan Pembagian Hewan Kurban
Berkurban
13 Tahun Mengabdi Jadi Marbot, Luqman tidak Menyangka Dapat Hadiah Kurban
PLN Jawa Barat Bagikan Paket Kurban ke 2 Pesantren
Idul Adha Momentum Mendorong Masyarakat Jadi Generasi Amanah
Murur Pertimbangkan Fikih dan Aspek Teknis Keamanan Jemaah Haji
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Berkurban
Niat Menurut Imam Nawawi, Cukup di Hati atau Diucapkan Juga?
Lima Anggota Badan Diabaikan, Mandi Junub tidak Sah
Tata Cara Mandi Wajib Wanita setelah Haid dan Berhubungan Intim
Perbedaan Pendapat Para Ulama tentang Ucapan Selamat Natal
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap