visitaaponce.com

Hukum Berkurban bagi Nabi, Umatnya, dan Keluarga

Hukum Berkurban bagi Nabi, Umatnya, dan Keluarga
Muslim Kyrgyz mengorbankan seekor banteng pada hari pertama Idul Adha (Hari Raya Kurban) di Bishkek pada 28 Juni 2023.(AFP/Vyacheslav Oseledko.)

IDUL Adha atau disebut juga Hari Raya Kurban merupakan saat perintah kurban dari Allah SWT dijalankan umat Islam. Hewan yang biasanya dikurbankan meliputi unta, sapi, domba, dan kambing. 

Lantas apa hukum kurban bagi Nabi Muhammad SAW, umatnya, dan keluarga? Simak penjelasan para ulama di bawah ini.

Wajib bagi Nabi, sunah bagi umat

"Hukum berkurban ialah wajib bagi Rasulullah SAW dan sunah muakadah bagi umatnya," ujar Abu Harits Al-Jāwi, pengasuh Fiqhgram di Instagram. Dalilnya, firman Allah:

Baca juga: 10 Persoalan dalam Fikih Kurban

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنحَر

Maka salatlah untuk Rabbmu dan berkurbanlah. (Surat Al-Kautsar: 2)

Yang mengarahkan kurban ke hukum sunah ialah hadis riwayat Tirmidzi.

Baca juga: Belum Akikah tapi Mau Kurban, Bolehkah?

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

Aku diperintahkan untuk berkurban dan hal itu adalah sunnah bagi kalian.

Dan dalam riwayat Daruquthni

كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ

Diwajibkan atasku berkurban dan hal itu tidaklah wajib atas kalian. (Lihat Mughnil Muhtaj, Khothīb Syirbīni, Kitabul Udhiyah)

Sunah kifayah

Untuk satu keluarga, hukumnya ialah sunah kifayah. Dalam arti, jika dalam satu keluarga sudah ada yang berkurban, hal tersebut sudah mencukupi atas seluruh anggota keluarga. 

Baca juga: 15 Masalah Kurban Dijawab Imam Nawawi Mazhab Syafii

Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:

ثُمَّ إنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ كَانَتْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ فَتُجْزِئُ مِنْ وَاحِدٍ رَشِيدٍ مِنْهُمْ لِمَا صَحَّ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ

Kemudian jika keluarga berjumlah banyak, hukumnya sunnah kifayah. Mencukupi satu orang berkurban dari mereka. Sebagaimana telah sahih dari Abu Ayyub Al-Anshori radhiyallah anhu, "Dahulu kami berkurban dengan satu kambing atas nama dirinya dan keluarganya." Jika tidak demikian, hukumnya ialah sunah ainiyah (sunnah yang berlaku untuk setiap perseorangan). (Tuhfatul Muhtaj (9/344)

Demikian penjelasan hukum kurban. Wallahu ta'ala a'lam. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat