visitaaponce.com

Perbedaan Pendapat Para Ulama tentang Ucapan Selamat Natal

Perbedaan Pendapat Para Ulama tentang Ucapan Selamat Natal
Ilustrasi(ANTARA/Sigid Kurniawan )

DALAM masalah cabang atau furuiyah, biasanya para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Sebagai contoh, para ulama berbeda pendapat tentang menyentuh wanita membatalkan wudhu atau tidak, salat subuh memakai qunut atau tidak, termasuk yang akan dibahas dalam tulisan kali ini yaitu mengucapkan selamat Natal kepada orang-orang Nasrani atau Kristen.

Sejatinya banyak tulisan yang mencoba memaparkan berbagai pendapat para ulama tentang hukum mengucapkan selamat Natal. Pada tulisan kali ini penjabaran pendapat para ulama diambil dari laman alkhoirot.net yang dianggap cukup komprehensif. Laman ini milik Pondok Pesantren Al-Khoirot (PPA) Malang yang kurikulumnya mengombinasikan sistem salaf dan modern bermazhab Syafi'i dengan afiliasi kultural NU (Nahdlatul Ulama).

Dalam tulisan Hukum Ucapan Selamat Natal, laman itu menampilkan dua pendapat para ulama tentang hal tersebut. Ada pendapat yang mengharamkan dan ada yang menghalalkan ucapan tersebut. Berikut rinciannya.

Ulama yang Mengharamkan

Mayoritas ulama salaf dari madzhab empat yaitu Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali mengharamkan ucapan selamat pada hari raya nonmuslim. Di sini kami ambil kutipan dari ulama bermazhab Syafii yaitu Ibnu Hajar Al-Haitami.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah halaman 4/238-239 menyatakan, "Aku melihat sebagian ulama muta'akhirin menuturkan pendapat yang sama denganku, lalu ia berkata: Termasuk dari bid'ah terburuk adalah persetujuan muslim pada Nasrani pada hari raya mereka dengan menyerupai dengan makanan dan hadiah dan menerima hadiah pada hari itu. Kebanyakan orang yang melakukan itu adalah kalangan orang Mesir. Nabi bersabda, 'Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.' Ibnu Al-Haj berkata: Tidak halal bagi muslim menjual sesuatu pada orang Nasrani untuk kemaslahatan hari rayanya, baik berupa daging, kulit, maupun baju. Hendaknya tidak meminjamkan sesuatu walaupun berupa kendaraan karena itu menolong kekufuran mereka. Dan bagi pemerintah hendaknya mencegah umat Islam atas hal itu. Salah satunya adalah perayaan Niruz (Hari Baru)... dan wajib melarang umat Islam menampakkan diri pada hari raya nonmuslim."

Pendapat mayoritas ulama salaf empat mazhab itu diikuti pula dengan ulama ahlussunnah waljamaah terkini di Indonesia, seperti Rizieq Shihab, Abdul Shomad, Adi Hidayat, dan Buya Yahya.

Selain ulama ahlussunnah waljamaah, ulama wahabi yang terinspirasi dari fatwa Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim juga mengharamkan ucapan selamat Natal. Di antara ulama wahabi yang menjadi pegangan di Kerajaan Arab Saudi itu ialah Abdul Aziz bin Baz dan Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin. Kelompok ulama wahabi di Indonesia juga mengikuti fatwa tersebut, di antaranya Firanda Andirja dan Khalid Basalamah.

Abdul Aziz bin Baz dalam Majmuk Fatawa wa Maqalat Mutanawwiah halaman 6/405 menyatakan tentang Natal, "Tidak boleh bagi muslim dan muslimah untuk bergabung dengan Nasrani dan yahudi atau orang kafir lain pada hari raya mereka. Bahkan wajib meninggalkan hal itu karena orang yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka. Rasulullah mengingatkan kita untuk tidak menyerupai mereka dan berperilaku seperti mereka. Maka bagi muslim dan muslimah jauhi hal itu. Dan tidak boleh bagi muslim menolong mereka pada hari tersebut dengan cara apapun karena itu perayaan yang berlawanan dengan syariah maka tidak boleh ikut-ikutan dan tolong menolong dengan mereka atau membantu mereka dengan apapun termasuk dengan teh, kopi, dan lainnya seperti wadah-wadah dan lainnya. Dan karena Allah berfirman, 'Tolong menolonglah kalian pada kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Takutlah kepada Allah sesungguhnya Allah sangat siksanya.' Bergabung dengan orang kafir pada hari raya mereka merupakan bentuk dari tolong menolong pada dosa dan permusuhan."

Ulama yang Menghalalkan

Sebagian ulama ahlussunnah waljamaah terkini menghalalkan ucapan selamat Natal. Sebut saja, Wahbah Zuhaili seorang ahli fikih asal Suriah.

Wahbah Zuhaili mengatakan, "Tidak ada halangan dalam bersopan santun (mujamalah) dengan orang Nasrani menurut pendapat sebagian ahli fikih berkenaan hari raya mereka asalkan tidak bermaksud sebagai pengakuan atas (kebenaran) ideologi mereka."

Lantas ulama dunia yang membolehkan yaitu Syekh Yusuf Qardhawi (lahir 9 September 1926) ialah ketua Persatuan Ulama Muslim Dunia. Mayoritas ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Natal pada umat Nasrani termasuk di antaranya Dr Yusuf Qardhawi. Dia mengatakan bahwa perbedaan situasi dan kondisi dunia telah membuat Qardhawi berbeda pendapat dengan Ibnu Taimiyah atas bolehnya mengucapkan selamat pada hari raya Nasrani. Ucapan selamat dibolehkan apabila berdamai dengan umat Islam khsusnya bagi umat Kristen yang memiliki hubungan khusus dengan seorang muslim seperti hubungan kekerabatan, bertetangga, berteman di kampus atau sekolah, kolega kerja, dan lain-lain. Mengucapkan selamat termasuk kebaikan yang tidak dilarang oleh Allah bahkan termasuk perbuatan yang disenangi Allah sebagaimana sukanya pada sikap adil (Allah menyukai orang-orang yang bersikap adil). Apalagi, apabila mereka juga memberi ucapan selamat pada hari raya umat Islam. Allah berfirman, "Apabila kalian dihormati dengan suatu penghormatan, maka berilah penghormatan yang lebih baik."

Qardhawi juga menjelaskan bahwa tidak ada hal yang mencegah untuk mengucapkan selamat pada perayaan nonmuslim akan tetapi jangan ikut memperingati ritual agama mereka dan jangan ikut merayakan. Kita boleh hidup bersama mereka (nonmuslim) dengan melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariah Allah. Maka tidak ada larangan bagi muslim mengucapkan selamat pada nonmuslim dengan kalimat biasa yang tidak mengandung pengakuan atas agama mereka atau rela dengan hal itu. Ucapan selamat itu hanya kalimat keramahtamahan yang biasa dikenal.

Ada pula Syeikh Ali Jumah ialah Mufti Besar Mesir periode 28 September 2003-11 Februari 2013. Ia merupakan ahli fikih pengikut mazhab Syafi'i dan berakidah Asy'ariyah.

Pada 2008 ia mengeluarkan fatwa terkait mengucapkan selamat pada perayaan nonmuslim. Fatwanya dikutip dalam Islamonline.net pada 12 Januari 2008, "Mengucapkan selamat pada nonmuslim berkenaan dengan perayaan sosial dan agama mereka seperti Natal Nabi Isa dan Tahun Baru Masehi itu boleh. Hal itu masuk dalam kategori baik dan melunakkan hati."

Ali Jumah menganggap mengucapkan selamat termasuk dalam firman Allah dalam QS Al-Mumtahanah ayat 8, "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Habib Umar bin Hafidz (lahir 1963 M) ialah ulama mazhab Syafi'i kharismatik dan pendiri pesantren Darul Mustafa Tarim, Yaman. Ia berkata bahwa ucapan tersebut boleh selama tak disertai pengakuan (ikrar) terhadap hal-hal yang bertentangan dengan pokok akidah Islam, seperti klaim Isa anak Tuhan dan keikutsertaan dalam kemaksiatan. Kebolehan ini, tutur Habib Umar, karena memuliakan para utusan Allah, termasuk Nabi Isa, di antara hal yang pasti diakui dalam Islam.

Baca juga: Siapakah Pencetus Peringatan Maulid Nabi Muhammad?

Pendapat para ulama yang menghalalkan ucapan selamat Natal itu dilakukan pula para tokoh di Indonesia, seperti Buya Hamka, Din Syamsudin, Said Aqil Siradj, Ahmad Heryawan, Fahri Hamzah, dan banyak lagi yang lain. Kesimpulan dari dua pendapat para ulama itu yakni sebagaimana perbedaan furuiyah yang lain, kita harus menghormati perbedaan tersebut tanpa menghakimi satu sama lain. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat