visitaaponce.com

Perlindungan Konsumen Lemah, BPKN Harap Pemerintah Segera Revisi UUPK

Perlindungan Konsumen Lemah, BPKN Harap Pemerintah Segera Revisi UUPK
RDP DPR: Ketua BPKN Rizal E Halim mengikuti rapat dengan Komisi VI membahas kasus susu formula dan obat sirop yang mengakibatkan korban jiwa(ANTARA /Muhammad Adimaja)

BADAN Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berharap di penghujung tahun 2022 pemerintah segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Ketua BPKN Rizal E Halim menyampaikan pandemi covid-19 sudah menunjukkan perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah, lewat fenomena panic buying, kelangkaan barang kebutuhan dan melonjaknya harga beberapa komoditas penting.

"Revisi UUPK perlu dilakukan dari sisi rentang waktu, UUPK berusia 21 tahun. Artinya sudah banyak ketinggalan dengan isu-isu aktual di bidang perlindungan konsumen. Seperti masalah konsumen di era digital dan perlindungan data pribadi. Tentu untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, undang-undang perlu di revisi agar relevan dengan perkembangan saat ini," kata Rizal, Kamis (22/12).

BPKN mencatat 8.126 pengaduan sejak 2017 sampai 16 Desember 2022 yang didominasi oleh pengaduan jasa keuangan, E-commerce dan perumahan. Sedangkan pada 2005-2022 BPKN telah mengirimkan 252 rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga, namun hanya 65 Kementerian/Lembaga yang telah merespon rekomendasi BPKN. "BPKN terus memperkokoh komitmen terhadap perlindungan dan keamanan konsumen, komitmen ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPKN dengan stakeholder dan juga melakukan edukasi secara masif," ungkapnya.

Edukasi yang dilaksanakan melalui diskusi publik dan amplifikasi konten edukasi di berbagai kanal media menjadi salah satu elemen krusial guna meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak-haknya memitigasi berbagai risiko kejahatan.

Rizal E. Halim menambahkan, dengan keterbatasan sumber daya yang ada, kinerja badan harus tetap berjalan secara baik dan meningkat. Program - program yang sudah dilaksanakan seperti kerja sama dengan lembaga internasional, BPKN Award, dan juga penerimaan pengaduan yang tetap kami tangani dengan baik, dan dilihat dari sisi kelembagaan BPKN-RI sudah melakukan penetrasi penguatan kelembagaan.

"Percepatan sinkronisasi, harmonisasi, respon kebijakan bidang perlindungan konsumen perlu dikedepankan sebagai salah satu program strategis nasional, baik secara langsung dan tidak langsung untuk membantu akselerasi pemulihan ekonomi nasional sesuai visi misi Presiden Joko Widodo," pungkasnya. (H-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat