Perlindungan Konsumen Lemah, BPKN Harap Pemerintah Segera Revisi UUPK
![Perlindungan Konsumen Lemah, BPKN Harap Pemerintah Segera Revisi UUPK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/21997a9d55abf8e6177ff2a24333b066.jpg)
BADAN Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berharap di penghujung tahun 2022 pemerintah segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Ketua BPKN Rizal E Halim menyampaikan pandemi covid-19 sudah menunjukkan perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah, lewat fenomena panic buying, kelangkaan barang kebutuhan dan melonjaknya harga beberapa komoditas penting.
"Revisi UUPK perlu dilakukan dari sisi rentang waktu, UUPK berusia 21 tahun. Artinya sudah banyak ketinggalan dengan isu-isu aktual di bidang perlindungan konsumen. Seperti masalah konsumen di era digital dan perlindungan data pribadi. Tentu untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, undang-undang perlu di revisi agar relevan dengan perkembangan saat ini," kata Rizal, Kamis (22/12).
BPKN mencatat 8.126 pengaduan sejak 2017 sampai 16 Desember 2022 yang didominasi oleh pengaduan jasa keuangan, E-commerce dan perumahan. Sedangkan pada 2005-2022 BPKN telah mengirimkan 252 rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga, namun hanya 65 Kementerian/Lembaga yang telah merespon rekomendasi BPKN. "BPKN terus memperkokoh komitmen terhadap perlindungan dan keamanan konsumen, komitmen ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPKN dengan stakeholder dan juga melakukan edukasi secara masif," ungkapnya.
Edukasi yang dilaksanakan melalui diskusi publik dan amplifikasi konten edukasi di berbagai kanal media menjadi salah satu elemen krusial guna meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak-haknya memitigasi berbagai risiko kejahatan.
Rizal E. Halim menambahkan, dengan keterbatasan sumber daya yang ada, kinerja badan harus tetap berjalan secara baik dan meningkat. Program - program yang sudah dilaksanakan seperti kerja sama dengan lembaga internasional, BPKN Award, dan juga penerimaan pengaduan yang tetap kami tangani dengan baik, dan dilihat dari sisi kelembagaan BPKN-RI sudah melakukan penetrasi penguatan kelembagaan.
"Percepatan sinkronisasi, harmonisasi, respon kebijakan bidang perlindungan konsumen perlu dikedepankan sebagai salah satu program strategis nasional, baik secara langsung dan tidak langsung untuk membantu akselerasi pemulihan ekonomi nasional sesuai visi misi Presiden Joko Widodo," pungkasnya. (H-1)
Terkini Lainnya
Asuransi dari BRI Life Premi Hariannya Cuma Rp5 Ribu, Emang Bener?
Dorong Transformasi, BP2MI Serap Masukan dari Jurnalis
Perlindungan Anak di Ranah Daring Akan Jadi Sub Tema Hari Anak Nasional 2024
Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Mengadu ke Komnas HAM
Pemerintah Kota Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Beli Laptop di Sini, Jaminan Barang Hilang Diganti
Legislator Mengusulkan Penggabungan KPPU dan BPKN
Badan POM Pertanyakan Legalitas Tim Pencari Fakta dari BPKN
Cegah Galon Oplosan, Warganet Minta Produsen Lakukan Pembenahan
Marak Pemalsuan Galon Isi Ulang, BPKN Minta Produsen Tetapkan Agen Resmi
BPKN Sebut Masyarakat Masih Lakukan Pelanggaran Selama PPKM Level 4
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap