Legislator Mengusulkan Penggabungan KPPU dan BPKN
![Legislator Mengusulkan Penggabungan KPPU dan BPKN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/60c395d8711d55dd94b15568b45f7316.jpg)
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengusulkan penggabungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Usulan ini, menurutnya, juga merupakan hasil kesimpulan Rapat Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu, agar persoalan mengenai perlindungan konsumen dan persaingan usaha dapat diselesaikan dengan lebih solutif dan integratif.
“Saya tambahkan sedikit, putusan hasil kesimpulan dalam rapat Komisi VI yang terakhir, kita menyetujui penggabungan undang-undang perlindungan konsumen dan KPPU. hasil kesimpulan yang terakhir, dan kita putuskan kedua tim KPPU dan BPKN untuk bertemu," jelasnya.
Baca juga: Perlindungan Konsumen Lemah, BPKN Harap Pemerintah Segera Revisi UUPK
"Jadi, kalau mau penyelesaian yang solutif, integratif, itu harus digabung dua undang-undangnya,” ujarnya dalam acara diskusi Forum Legislasi yang dilakukan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa, (14/3/2023). Adapun Forum Legislasi tersebut bertema ‘Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen’.
Menurutnya, terpisahnya kedua lembaga dan undang-undang yang ada pada saat ini terlalu sepihak-pihak. Sehingga, tidak dapat menyelesaikan permasalahan dengan baik dan perlindungan terhadap konsumen masih lemah. Hal ini terlihat dengan banyaknya putusan kekalahan di pihak konsumen di pengadilan negeri, MA maupun MK.
Baca juga: Calon Komisioner KPPU Harus Berintegritas Tinggi
Permintaan Pelaku Usaha
“Pelaku usaha itu pengennya masuk lapor ke BPSK diselesaikan. Karena begitu dia nggak terima, dia banding, dia kan pasti menang," katanya.
"Ya selesai, ya kan? ya banding dia selesai. Hukumnya berhenti, dia kasasi ke Pengadilan Negeri kemudian nanti Pengadilan Negeri biasa putusannya kalah konsumennya, sampai MA juga kalah, tidak ada satupun putusan MA yang menang kalau seinget saya,” tutur politiskus Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Baca juga: Wapres Minta KPPU Siapkan Akses Kolaborasi Usaha Besar dan UMKM
Namun di sisi lain, di kesempatan yang sama. Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menilai penggabungan dua lembaga ini butuh pengkajian yang lebih mendalam lagi.
Ia pun menjelaskan memang di negara lain, seperti Amerika dan Australia, perlindungan konsumen dan persaingan usaha memang menjadi satu yang bernama Federal Trade Commission. Tetapi di dalam pembentukan Federal Trade Commission ini, menurutnya, terdapat undang-undang khusus yakni Federal Trade Commission Act.
“Tapi di dalam undang-undang pembentukannya, tentang Federal Trade Commission Act, ada undang-undang khusus yang membentuk Federal Trade Commission Act itu," jelasnya.
"Bukan menjadi bagian dari undang-undang competition act ataupun consumer protection act. Nah kira-kira begitu, jadi dia lahir dengan undang-undang sendiri,” jelas pria yang kerap disapa Sensi ini.
Baca juga: Badan POM Pertanyakan Legalitas Tim Pencari Fakta dari BPKN
Sensi menambahkan, adapun di ACCC (Australian Competition and Consumer Commission) yang di dalamnya terdapat Trade Practice Act, berisi terkait praktik perdagangan yang di dalamnya ada bab mengenai consumer protection dan trade competition.
Sehingga, menurutnya, penggabungan perlindungan konsumen dan persaingan usaha ini perlu dipelajari lebih mendalam lagi dari sisi sistem hukum dan regulasinya.
“Menurut saya, ide (penggabungan) itu memang masuk di akal, supaya terjadi integrasi. Beberapa kali Hakim Mahkamah Agung kadang-kadang kalau memeriksa putusan perkara menanya juga, terus gimana ini? Apa kita gabungkan saja?" ujarnya.
"Jadi, saya dari sisi dari Badan Keahlian, kita ingin agar naskah akademik yang kita buat juga tidak terlalu jauh dari undang-undang yang ada sekarang. Jadi, kalau soal dikaji sih kita akan tetap mengkaji soal penggabungan Badan Perlindungan Konsumen dengan KPPU,” tutup Dar,madi. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Starlink Dinilai Bakal Matikan Usaha Penyelenggara Internet Lokal, KPPU: Terlalu Dini
KPPU Medan Panggil Importir Bawang Putih terkait Lonjakan Harga
Harga Tiket Pesawat Melonjak, KPPU Panggil Tujuh Maskapai
KPPU Minta 7 Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Gila-gilaan di Masa Mudik Lebaran
Ancam UMKM, Pemerintah Diminta Batasi Produsen Besar Minyak Makan Merah
Perbaikan Tata Kelola Lamban, Petani Sawit Geruduk Kantor Wilmar dan KPPU
Badan POM Pertanyakan Legalitas Tim Pencari Fakta dari BPKN
Perlindungan Konsumen Lemah, BPKN Harap Pemerintah Segera Revisi UUPK
Cegah Galon Oplosan, Warganet Minta Produsen Lakukan Pembenahan
Marak Pemalsuan Galon Isi Ulang, BPKN Minta Produsen Tetapkan Agen Resmi
BPKN Sebut Masyarakat Masih Lakukan Pelanggaran Selama PPKM Level 4
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap