Dewan Pers Media Online Paling Banyak Lakukan Pelanggaran
![Dewan Pers: Media Online Paling Banyak Lakukan Pelanggaran](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/2f5bcf97c7d985952dcde3d9b789967b.jpg)
KETUA Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan media digital atau daring menjadi platform yang paling banyak melakukan pelanggaran dari keseluruhan kasus pers yang ditangani Dewan Pers sepanjang 2022.
"Dari kasus yang kami selesaikan tersebut, platform yang banyak melanggar itu adalah media digital atau media online, berapa persen? Hampir 97 persen," kata Yadi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (17/1).
Berdasarkan jenisnya, lanjut dia, pelanggaran verifikasi menjadi yang paling banyak dilanggar media digital tersebut. Kedua, lanjut dia, pelanggaran berbentuk berita yang sifatnya hoaks atau fitnah. Ketiga, pelanggaran berbentuk berita yang melakukan provokasi seksual.
Ia menegaskan bahwa hoaks dan fitnah maupun karya jurnalistik yang bersifat provokasi seksual bukan termasuk produk pers. "Ini adalah kelainan dari pada produk pers, dan kami anggap ini adalah bukan produk pers, ini adalah bisa merusak pers karena akan berdampak buruk bagi masyarakat," tuturnya.
Dewan Pers, ujarnya, dalam menghadapi karya jurnalistik yang bersifat provokasi seksual, tidak akan menunggu adanya pengaduan, melainkan akan langsung pemanggilan dan memintanya untuk diturunkan atau take down. "Kami meminta kepada rekan-rekan atau media pers yang masih ada karya-karyanya yang berbau provokasi seksual untuk di-take down karena konten tersebut jelas berdampak buruk," imbuhnya.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut, kata dia, menjadi catatan bagi insan pers untuk berbenah diri lantaran saat ini media saat ini memasuki era disrupsi teknologi digital. "Media online adalah salah satu media yang betul-betul bisa menjangkau dengan cepat dan borderless. Itulah yang terjadi," ucapnya.
Ia pun mengajak seluruh insan pers untuk memproduksi konten-konten pemberitaan yang menginspirasi dan berdampak baik bagi publik. "Jadi konten-konten tersebut jelas harus kita pertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan tidak melanggar aturan," jelasnya.
Lebih jauh, ia mengatakan terjadi kenaikan kasus pers yang masuk ke Dewan Pers pada 2022 bila dibandingkan 2021. "Untuk 2022 kasus pers yang masuk sekitar 691. Jumlah ini sedikit meningkat dibanding 2021 yang sekitar 621 kasus," ujarnya. (Ant/OL-15)
Terkini Lainnya
Dewan Pers Kecam Doxing terhadap Jurnalis Bisnis Indonesia
AJI Jakarta Kecam Tindakan Doxing Terhadap Jurnalis
Ketum PWI Pusat Ingatkan Wartawan untuk Kritis dan Berwawasan Kebangsaan
Jeff Bezos: Standar Jurnalisme dan Etika di The Washington Post tidak Berubah
Jurnalis Media Indonesia Raih Juara Kedua Kompetisi Jurnalistik Kemenhub
Wapres Tegaskan Tayangan Investigasi Merupakan Hak Publik
Pakar IT: Negara Harus Miliki Simpanan Berkas Digital Tiga Lapis
Pentingnya Etika Digital untuk Sikapi Konten Viral
10 Tips Menghindari Penipuan Online dan Scam
Menaker Apresiasi Program Pemagangan BCA Learning Institute di Bogor
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
3 Tantangan dan Kendala UMKM untuk Bertumbuh
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap